Indramayu – Hakim Pengadilan Agama Indramayu telah memutuskan 7.771 perkara perceraian selama 2022. Sepanjang 2022 perkara perceraian yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Indramayu sebanyak 10.321 perkara.
” Perkara perceraian di Indramayu kalau di Jawa Barat rangking ke-2 setelah Kabupaten Bogor. Sedangkan kalau nasional menempati urutan ke-4, setelah Surabaya, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Malang, “kata Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarif Nurwahyudin, Selasa (17/1/2023).

Dindin Syarif menyebut angka perceraian di Kabupaten Indramayu sangat tinggi mayoritas cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri dan telah diputus hakim sebanyak 5.669 perkara. Sedangkan perkara perceraian yang diputus hakim cerai talak yang diajukan suami sebanyak 2.102 perkara.
” Tidak sedikit pasangan yang masih berusia muda mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Indramayu, ” ujar dia.
” Kemarin saya menjadi hakim untuk perkara perceraian yang diajukan oleh istri berusia 19 tahun. Dan itu untuk kedua kalinya dia mengajukan gugat cerai, ” imbuhnya.
Editor : Pahmi Alamsah