Suaradermayu.com – Seorang wanita asal Indramayu, Sugi Purnamawati (31), diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan (mail order bride). Ia dinikahkan secara siri dengan pria asal China dan kini terjebak dalam kondisi sulit di negeri tirai bambu.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Akhmad Jaenuri, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban mendapat pesan dari akun TikTok yang tidak dikenal pada 5 Agustus 2024. Akun tersebut menawarkan pernikahan dengan pria bernama Caifanglei, warga China yang diklaim berasal dari keluarga kaya dan menjanjikan kehidupan terjamin bagi korban dan keluarganya.
Setelah komunikasi intensif, korban bertukar nomor WhatsApp dengan perekrut yang mengaku bernama Tami. Pada 28 November 2024, Tami menghubungi korban dan memperkenalkannya langsung dengan Caifanglei di Indramayu. Beberapa hari kemudian, mereka bertemu kembali di Jakarta, di mana Tami menyerahkan uang mahar Rp 45 juta, dengan Rp 5 juta dipotong untuk perekrut.
Pada 6 Desember 2024, pernikahan siri antara Sugi Purnamawati dan Caifanglei berlangsung di rumah orang tua korban. Setelah menikah, korban dibawa ke Jakarta selama tiga hari sebelum akhirnya diberangkatkan ke China pada 28 Desember 2024.
Sesampainya di China, korban mengalami kehidupan yang jauh dari janji yang diberikan sebelumnya. Menurut Akhmad Jaenuri, korban tidak diberi nafkah dan hanya mendapatkan sedikit uang untuk membeli sayuran, yang harus dibagi dengan suaminya.
“Setiap korban meminta uang untuk dikirim ke keluarganya, suaminya selalu menolak. Bahkan, korban tetap dipaksa melayani suaminya meskipun dalam keadaan sakit,” ujar Jaenuri pada Rabu (5/2/2025).
Selain itu, korban diancam harus membayar Rp 55 juta jika ingin pulang ke Indonesia. Tidak tahan dengan kondisi ini, Sugi Purnamawati akhirnya merekam video permohonan bantuan dan meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto.
SBMI Indramayu telah melaporkan kasus ini ke Polres Indramayu dengan tuduhan TPPO berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengupayakan pemulangan korban ke Indonesia.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas perekrut dan memastikan korban segera dipulangkan ke Indonesia,” tegas Jaenuri.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama perempuan, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pernikahan dari orang asing, terutama yang dikenalkan melalui media sosial seperti TikTok atau WhatsApp.
SBMI juga mengimbau pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap praktik pengantin pesanan (mail order bride), yang sering berujung pada eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan.
Kasus ini terus dikawal oleh SBMI Indramayu, sementara keluarga korban berharap Sugi Purnamawati bisa segera kembali ke tanah air dengan selamat.

























