Suaradermayu.com – Kebijakan pengupahan di Kabupaten Indramayu resmi memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2026 sebesar Rp 2.910.254, disertai penyesuaian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang kini berada di angka Rp 3.729.638.
Penetapan tersebut disahkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan akan mulai diberlakukan efektif 1 Januari 2026. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Indramayu diwajibkan menjadikan angka tersebut sebagai acuan minimum dalam pembayaran upah pekerja.
Upah Minimum Jadi Batas Wajib, Bukan Sekadar Imbauan
Pemerintah daerah menegaskan bahwa UMK dan UMSK bukan kebijakan opsional. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, menyatakan ketentuan ini bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar.
“UMK yang sudah ditetapkan wajib diterapkan. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk membayar di bawah ketentuan tersebut,” tegas Lutfi.
Menurutnya, kemudahan akses informasi membuat perusahaan seharusnya sudah mengetahui besaran upah terbaru, bahkan sebelum kebijakan ini berlaku resmi pada Januari mendatang.
Pekerja Punya Hak Melapor
Selain menetapkan besaran upah, pemerintah daerah juga membuka ruang perlindungan bagi pekerja. Disnaker Indramayu memastikan pekerja yang menerima gaji di bawah UMK atau UMSK memiliki hak penuh untuk melapor.
Pengaduan dapat dilakukan langsung ke kantor Disnaker Indramayu. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui pemanggilan perusahaan untuk klarifikasi dan pembinaan.
“Kalau ada yang dibayar di bawah UMK, silakan lapor. Itu hak pekerja dan akan kami tindaklanjuti,” ujar Lutfi.
Kenaikan Dinilai Realistis
UMK Indramayu 2026 tercatat naik 4,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya, atau bertambah sekitar Rp 116 ribu dari UMK 2025 yang berada di angka Rp 2.794.237. Sementara UMSK juga naik dengan persentase serupa, bertambah sekitar Rp 148 ribu.
Menurut pemerintah, angka ini dinilai sebagai titik tengah antara tuntutan peningkatan kesejahteraan buruh dan kemampuan dunia usaha di daerah.
Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Pengawasan Jadi Tantangan Utama
Meski kebijakan telah ditetapkan, tantangan terbesar tetap berada pada tahap pelaksanaan. Pemerintah daerah memastikan pengawasan akan diperketat untuk mencegah praktik pembayaran upah di bawah ketentuan, khususnya di sektor padat karya dan perusahaan skala menengah.
Kebijakan UMK dan UMSK 2026 diharapkan tidak hanya menjadi angka administratif, tetapi benar-benar menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di Indramayu.
“Harapannya, mulai 1 Januari nanti semua pihak patuh, sehingga iklim ketenagakerjaan tetap kondusif dan pekerja terlindungi,” pungkas Lutfi. (Mashadi)























