Home / Ekonomi

Jumat, 26 Desember 2025 - 03:53 WIB

UMK dan UMSK Indramayu 2026 Resmi Berlaku, Pekerja Bisa Melapor

Rapat pleno pengupahan UMK Indramayu 2026 di Disnaker Indrmaayu, Jumat (18/12/2025)

Rapat pleno pengupahan UMK Indramayu 2026 di Disnaker Indrmaayu, Jumat (18/12/2025)

Suaradermayu.com – Kebijakan pengupahan di Kabupaten Indramayu resmi memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2026 sebesar Rp 2.910.254, disertai penyesuaian Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang kini berada di angka Rp 3.729.638.

Penetapan tersebut disahkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan akan mulai diberlakukan efektif 1 Januari 2026. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Indramayu diwajibkan menjadikan angka tersebut sebagai acuan minimum dalam pembayaran upah pekerja.

Upah Minimum Jadi Batas Wajib, Bukan Sekadar Imbauan

Pemerintah daerah menegaskan bahwa UMK dan UMSK bukan kebijakan opsional. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Lutfi Alharomain, menyatakan ketentuan ini bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum apabila dilanggar.

Baca juga  Polsek Indramayu Kawal Penyaluran Bantuan Pangan di Plumbon, Warga Puji Pendekatan Humanis Polisi

“UMK yang sudah ditetapkan wajib diterapkan. Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk membayar di bawah ketentuan tersebut,” tegas Lutfi.

Menurutnya, kemudahan akses informasi membuat perusahaan seharusnya sudah mengetahui besaran upah terbaru, bahkan sebelum kebijakan ini berlaku resmi pada Januari mendatang.

Pekerja Punya Hak Melapor

Selain menetapkan besaran upah, pemerintah daerah juga membuka ruang perlindungan bagi pekerja. Disnaker Indramayu memastikan pekerja yang menerima gaji di bawah UMK atau UMSK memiliki hak penuh untuk melapor.

Pengaduan dapat dilakukan langsung ke kantor Disnaker Indramayu. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui pemanggilan perusahaan untuk klarifikasi dan pembinaan.

Baca juga  3 Hektare Tebu Dirusak di Sukamulya Indramayu, Petani Desak Polisi Bertindak

“Kalau ada yang dibayar di bawah UMK, silakan lapor. Itu hak pekerja dan akan kami tindaklanjuti,” ujar Lutfi.

Kenaikan Dinilai Realistis

UMK Indramayu 2026 tercatat naik 4,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya, atau bertambah sekitar Rp 116 ribu dari UMK 2025 yang berada di angka Rp 2.794.237. Sementara UMSK juga naik dengan persentase serupa, bertambah sekitar Rp 148 ribu.

Menurut pemerintah, angka ini dinilai sebagai titik tengah antara tuntutan peningkatan kesejahteraan buruh dan kemampuan dunia usaha di daerah.

Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) yang melibatkan unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan perwakilan serikat pekerja, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Baca juga  Kisah Nurlaela, PMI Indramayu Depresi Kerja 3 Tahun Tanpa Digaji di Taiwan

Pengawasan Jadi Tantangan Utama

Meski kebijakan telah ditetapkan, tantangan terbesar tetap berada pada tahap pelaksanaan. Pemerintah daerah memastikan pengawasan akan diperketat untuk mencegah praktik pembayaran upah di bawah ketentuan, khususnya di sektor padat karya dan perusahaan skala menengah.

Kebijakan UMK dan UMSK 2026 diharapkan tidak hanya menjadi angka administratif, tetapi benar-benar menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di Indramayu.

“Harapannya, mulai 1 Januari nanti semua pihak patuh, sehingga iklim ketenagakerjaan tetap kondusif dan pekerja terlindungi,” pungkas Lutfi. (Mashadi)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

LBH Ghazanfar Sebut Bobroknya Manajemen PDAM Indramayu Picu Air Keruh dan Buruknya Pelayanan

Ekonomi

Siap-Siap! Tunggak 2 Bulan, Air PDAM Indramayu Langsung Diputus Tanpa Peringatan

Ekonomi

DPRD Ingatkan Pemkab Indramayu : Kenaikan NJOP Jangan Timbulkan Gejolak Warga

Ekonomi

Bupati Lucky Hakim Tinjau Pembangunan Pabrik Sepatu PT. SBL di Krangkeng, Siap Serap 18.000 Tenaga Kerja

Ekonomi

Jelang Operasional Koperasi Merah Putih, Khalimi Minta MA dan Kementerian Koperasi Lindungi Nasabah Penyimpan

Ekonomi

Sandiwara KPM dan Dirut PDAM Indramayu: Jeritan Rakyat Dianggap Angin Lalu, Pangeran Pendopo Tak Bisa Mandi Akhirnya Bikin Proyek Baru

Ekonomi

Gara-gara Bohongi Masyarakat dan Lakukan Pelanggaran Berat, Ratusan Pendamping PKH Diberhentikan Kemensos!

Indramayu

Nelayan Indramayu Keluhkan Sulitnya Solar Subsidi, Teten Masduki Janji Bangun SPBU Nelayan