Suaradermayu.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menggulirkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Januari 2026.
Penyaluran ini menjadi bagian dari upaya negara menjaga daya beli dan ketahanan pangan masyarakat kurang mampu.
Baca Juga : Kenapa Biasa Dapat Bansos Sekarang Tidak? Ini Penjelasan Kemensos
Bantuan tersebut diperuntukkan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam basis data Kemensos. Untuk memastikan apakah seseorang termasuk penerima bansos atau tidak, pemerintah kini mempermudah masyarakat dengan layanan pengecekan data secara daring menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Cek Status Bansos Bisa Dilakukan Mandiri
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan bansos PKH dan BPNT melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Platform ini dikelola langsung oleh Kemensos dan menampilkan data penerima bantuan di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun langkah-langkah pengecekan sebagai berikut:
1. Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id melalui ponsel atau komputer.
2. Pilih wilayah domisili sesuai KTP, mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan.
Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul.
3. Klik tombol Cari Data.
Sistem akan menampilkan hasil apakah nama yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima PKH, BPNT, atau tidak.
Apabila nama tercantum sebagai penerima, maka yang bersangkutan berhak menerima bantuan sesuai jadwal dan mekanisme penyaluran di daerah masing-masing. Namun jika tidak ditemukan, artinya data belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Rincian Bantuan PKH Tahun 2026
Program Keluarga Harapan menyasar kelompok masyarakat rentan dengan besaran bantuan yang berbeda sesuai kategori penerima. Berikut rinciannya per tahap penyaluran:
Baca Juga : PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Penerima Bansos Tak Layak, Ada yang Dipakai Judi Online
Ibu hamil atau nifas: Rp750.000
Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
Siswa SD/sederajat: Rp225.000
Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
Lansia usia di atas 70 tahun: Rp600.000
Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahun. Dengan skema tersebut, total bantuan yang diterima KPM bisa mencapai jutaan rupiah per tahun, tergantung kategori yang melekat dalam satu keluarga.
BPNT Disalurkan Lewat Saldo Elektronik
Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako. Bantuan ini diberikan dalam bentuk saldo elektronik senilai Rp200.000 per bulan, yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pangan pokok di e-warong atau agen yang telah ditunjuk.
Penyaluran BPNT bisa dilakukan secara bulanan atau dirapel, menyesuaikan kebijakan dan kesiapan daerah masing-masing.
Warga Diminta Aktif Pantau Data
Kemensos mengimbau masyarakat agar aktif memantau status kepesertaan bansos dan memastikan data kependudukan sesuai dengan kondisi riil. Jika ditemukan kendala atau ingin mengajukan usulan maupun sanggahan data, warga dapat menghubungi layanan pengaduan Kemensos atau berkoordinasi melalui kantor desa dan kelurahan setempat.
Baca Juga : MUI Indramayu Gelar Bahtsul Masail: Bahas Bansos, Masjid, dan Khodam
Pemerintah menegaskan, transparansi dan akurasi data menjadi kunci agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran dan dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. (Moh. Ali)

























