Home / Indramayu / Terpopuler

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:12 WIB

Praktisi Hukum Kritik Keputusan MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Praktisi Hukum Toni RM, S.H, M.H

Praktisi Hukum Toni RM, S.H, M.H

Suaradermayu.com – Praktisi hukum Toni RM mengkritik keras keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. Toni menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan, terutama karena adanya bukti baru yang diabaikan dalam sidang PK.

“Saya kaget atas putusan ini. MA menolak PK dengan alasan tidak menemukan kekhilafan nyata dan kekeliruan hakim di tingkat pertama hingga kasasi. Padahal, ada saksi baru yang dihadirkan dan memberikan keterangan berbeda,” ujar Toni RM kepada suaradermayu.com, Selasa (16/12/2024).

Baca juga  Cek NIK KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Ini Cara Resmi OJK

Toni menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menyatakan keberadaan mereka bersama para terpidana saat kejadian berlangsung. Namun, keterangan tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Agung.

“Saksi ini jelas novum atau bukti baru yang sah sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP. Baik itu berupa surat maupun keterangan saksi, selama memenuhi syarat, harusnya dipertimbangkan. Keputusan MA yang mengabaikan ini sangat mengecewakan,” tegas Toni.

Baca juga  Ini yang Disasar, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 4-17 Maret 2024

Lebih lanjut, Toni menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus ini, seperti barang bukti yang tidak diperiksa menyeluruh. Ia menyebut rekaman CCTV yang tidak dibuka, enam ponsel yang disita, hingga sperma yang ditemukan di tubuh korban Vina namun diabaikan.

“Dengan banyaknya kejanggalan itu, bagaimana bisa para terdakwa tetap dinyatakan bersalah? Saya heran dengan pemikiran para hakim dalam perkara ini,” tambahnya.

Selain itu, Toni menduga keputusan MA dipengaruhi oleh upaya melindungi nama baik institusi tertentu.

Baca juga  Jaksa "Gatot" Bawa Ahli Digital ke Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Hancur Lebur Dakwaan Pembunuhan Berencana

“Saya menduga ini demi menjaga nama baik tiga institusi: Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Namun jika demikian, di mana keadilan bagi terpidana dan korban?” ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Toni mendorong tim kuasa hukum tujuh terpidana untuk kembali mengajukan PK. Menurutnya, Pasal 263 ayat 1 KUHP tidak membatasi jumlah pengajuan PK selama ada bukti baru yang kuat.

“Ajukan saja lagi. Jika memang ada novum yang relevan, tidak ada larangan untuk mengajukan PK berkali-kali. Ini demi keadilan untuk semua pihak,” tutup Toni.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Dra. Hj. Nurhayati Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD Indramayu

Indramayu

Dishub Indramayu Hidupkan Car Free Day: Sehat Dapat, Ekonomi Jalan, Silaturahmi Erat

Terpopuler

Tahap Pertama, PCNU Indramayu Melalui Lazisnu Beri Bantuan Rp 60 Juta ke Palestina

Indramayu

Remaja di Indramayu Hanyut Terseret Arus Sungai Cipanas

Terpopuler

Putra Indramayu Kang Ade Perkuat SDM Polri: BNSP Dukung Revisi Skema Sertifikasi Penyuluh Hukum

Edukasi

Anak Bunuh Ayah Kandung di Indramayu, Mayat Dikubur di Pekarangan Rumah

Indramayu

PLN Resmikan Gedung Baru ULP Cikedung Indramayu, Layanan Listrik Makin Modern dan Ramah Pelanggan

Terpopuler

Mulai Tahun Ajaran Baru, Coding & AI Jadi Mata Pelajaran di Sekolah!