Home / Nasional / Peristiwa

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:12 WIB

Praktisi Hukum Kritik Keputusan MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Praktisi Hukum Toni RM, S.H, M.H

Praktisi Hukum Toni RM, S.H, M.H

Suaradermayu.com – Praktisi hukum Toni RM mengkritik keras keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. Toni menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan, terutama karena adanya bukti baru yang diabaikan dalam sidang PK.

“Saya kaget atas putusan ini. MA menolak PK dengan alasan tidak menemukan kekhilafan nyata dan kekeliruan hakim di tingkat pertama hingga kasasi. Padahal, ada saksi baru yang dihadirkan dan memberikan keterangan berbeda,” ujar Toni RM kepada suaradermayu.com, Selasa (16/12/2024).

Baca juga  IWO Indramayu Gelar Mubesda Sekaligus Pemilihan Ketua

Toni menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menyatakan keberadaan mereka bersama para terpidana saat kejadian berlangsung. Namun, keterangan tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Agung.

“Saksi ini jelas novum atau bukti baru yang sah sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP. Baik itu berupa surat maupun keterangan saksi, selama memenuhi syarat, harusnya dipertimbangkan. Keputusan MA yang mengabaikan ini sangat mengecewakan,” tegas Toni.

Baca juga  DPRD Indramayu dari PKB ‘Sowan’ ke NU Usai Lebaran, Dapat Wejangan Menyentuh dari KH Mustofa

Lebih lanjut, Toni menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus ini, seperti barang bukti yang tidak diperiksa menyeluruh. Ia menyebut rekaman CCTV yang tidak dibuka, enam ponsel yang disita, hingga sperma yang ditemukan di tubuh korban Vina namun diabaikan.

“Dengan banyaknya kejanggalan itu, bagaimana bisa para terdakwa tetap dinyatakan bersalah? Saya heran dengan pemikiran para hakim dalam perkara ini,” tambahnya.

Selain itu, Toni menduga keputusan MA dipengaruhi oleh upaya melindungi nama baik institusi tertentu.

Baca juga  Pilkada 2024, Kapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu?

“Saya menduga ini demi menjaga nama baik tiga institusi: Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Namun jika demikian, di mana keadilan bagi terpidana dan korban?” ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Toni mendorong tim kuasa hukum tujuh terpidana untuk kembali mengajukan PK. Menurutnya, Pasal 263 ayat 1 KUHP tidak membatasi jumlah pengajuan PK selama ada bukti baru yang kuat.

“Ajukan saja lagi. Jika memang ada novum yang relevan, tidak ada larangan untuk mengajukan PK berkali-kali. Ini demi keadilan untuk semua pihak,” tutup Toni.

Share :

Baca Juga

Nasional

Dasco Kritik Larangan Pengecer Jual Gas Elpiji 3 Kg, Prabowo Perintahkan Pencabutan

Nasional

Pemerintah Imbau Pemilik Sertifikat Sebelum 1997 Segera Lakukan Pengecekan

Nasional

1966 Peserta Ikuti UTBK-SNBT di Politeknik Negeri Indramayu

Kriminalitas

Tewaskan Dua Pengendara Motor di Indramayu, Pelaku Tabrak Lari Berhasil Ditangkap Polisi

Nasional

Rata-rata Hamil Duluan, Permohonan Dispensasi Nikah di PA Indramayu Tinggi

Nasional

Sekdes Singaraja Diduga Palsukan Tandatangan Stempel Camat untuk Pembuatan AJB

Nasional

Tahap Pertama, PCNU Indramayu Melalui Lazisnu Beri Bantuan Rp 60 Juta ke Palestina

Nasional

Larang Maulid Nabi, Warga Arab Saudi Rayakan Pesta Halloween