Home / Indramayu / Terpopuler

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:12 WIB

Praktisi Hukum Kritik Keputusan MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Praktisi Hukum Toni RM, S.H, M.H

Praktisi Hukum Toni RM, S.H, M.H

Suaradermayu.com – Praktisi hukum Toni RM mengkritik keras keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. Toni menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan, terutama karena adanya bukti baru yang diabaikan dalam sidang PK.

“Saya kaget atas putusan ini. MA menolak PK dengan alasan tidak menemukan kekhilafan nyata dan kekeliruan hakim di tingkat pertama hingga kasasi. Padahal, ada saksi baru yang dihadirkan dan memberikan keterangan berbeda,” ujar Toni RM kepada suaradermayu.com, Selasa (16/12/2024).

Baca juga  Ketua Pembina Yayasan Griya Aswaja Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Penuh Haru dan Kebahagiaan

Toni menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menyatakan keberadaan mereka bersama para terpidana saat kejadian berlangsung. Namun, keterangan tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Agung.

“Saksi ini jelas novum atau bukti baru yang sah sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP. Baik itu berupa surat maupun keterangan saksi, selama memenuhi syarat, harusnya dipertimbangkan. Keputusan MA yang mengabaikan ini sangat mengecewakan,” tegas Toni.

Baca juga  Rp10 Miliar Disiapkan! Ini Langkah Tak Terduga Bupati Lucky Hakim Selamatkan Indramayu dari Bencana

Lebih lanjut, Toni menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus ini, seperti barang bukti yang tidak diperiksa menyeluruh. Ia menyebut rekaman CCTV yang tidak dibuka, enam ponsel yang disita, hingga sperma yang ditemukan di tubuh korban Vina namun diabaikan.

“Dengan banyaknya kejanggalan itu, bagaimana bisa para terdakwa tetap dinyatakan bersalah? Saya heran dengan pemikiran para hakim dalam perkara ini,” tambahnya.

Selain itu, Toni menduga keputusan MA dipengaruhi oleh upaya melindungi nama baik institusi tertentu.

Baca juga  Mengejutkan! Pemkab Indramayu Wajibkan ASN Jadi Orang Tua Asuh Lansia, Ini Alasannya

“Saya menduga ini demi menjaga nama baik tiga institusi: Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Namun jika demikian, di mana keadilan bagi terpidana dan korban?” ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Toni mendorong tim kuasa hukum tujuh terpidana untuk kembali mengajukan PK. Menurutnya, Pasal 263 ayat 1 KUHP tidak membatasi jumlah pengajuan PK selama ada bukti baru yang kuat.

“Ajukan saja lagi. Jika memang ada novum yang relevan, tidak ada larangan untuk mengajukan PK berkali-kali. Ini demi keadilan untuk semua pihak,” tutup Toni.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Sistem PPDB Diganti SPMB Mulai 2025, Ini Perubahan dan Syarat Pendaftarannya

Indramayu

Turnamen Sepak Bola U-18 Bupati Cup 2025 Resmi Digelar, 31 Tim Bertarung Rebut Hadiah Puluhan Juta!

Indramayu

Lucky Hakim : Selama Ini Saya Dihina, Didemo Saya Diam, Kalo Ini Saya Lawan Bersama Rakyat

Indramayu

Nelayan Indramayu Keluhkan Sulitnya Solar Subsidi, Teten Masduki Janji Bangun SPBU Nelayan

Indramayu

Dugaan Malpraktik Persalinan di RSUD MA Sentot Indramayu Dilaporkan ke Polisi

Indramayu

Pemkab Indramayu Respons Cepat Bantu Korban Banjir di Desa Cikawung

Indramayu

Wanita Asal Indramayu Lolos dari Jebakan Pengantin Pesanan di China, Begini Kisah Pelariannya

Indramayu

PCNU Indramayu Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Lucky Hakim-Syaefudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati