Home / Indramayu / Terpopuler

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:12 WIB

Praktisi Hukum Kritik Keputusan MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Praktisi Hukum Toni RM, S.H, M.H

Praktisi Hukum Toni RM, S.H, M.H

Suaradermayu.com – Praktisi hukum Toni RM mengkritik keras keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. Toni menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan, terutama karena adanya bukti baru yang diabaikan dalam sidang PK.

“Saya kaget atas putusan ini. MA menolak PK dengan alasan tidak menemukan kekhilafan nyata dan kekeliruan hakim di tingkat pertama hingga kasasi. Padahal, ada saksi baru yang dihadirkan dan memberikan keterangan berbeda,” ujar Toni RM kepada suaradermayu.com, Selasa (16/12/2024).

Baca juga  Pelantikan Ketua dan Anggota DPRD PAW Indramayu, Lucky Hakim Ingatkan Dewan Jadi Mitra Strategis

Toni menjelaskan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menyatakan keberadaan mereka bersama para terpidana saat kejadian berlangsung. Namun, keterangan tersebut tidak dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah Agung.

“Saksi ini jelas novum atau bukti baru yang sah sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP. Baik itu berupa surat maupun keterangan saksi, selama memenuhi syarat, harusnya dipertimbangkan. Keputusan MA yang mengabaikan ini sangat mengecewakan,” tegas Toni.

Baca juga  Kapolsek Karangampel AKP Warmad Diduga Abaikan Laporan Ancaman Kekerasan Pilwu, Propam Turun Tangan

Lebih lanjut, Toni menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kasus ini, seperti barang bukti yang tidak diperiksa menyeluruh. Ia menyebut rekaman CCTV yang tidak dibuka, enam ponsel yang disita, hingga sperma yang ditemukan di tubuh korban Vina namun diabaikan.

“Dengan banyaknya kejanggalan itu, bagaimana bisa para terdakwa tetap dinyatakan bersalah? Saya heran dengan pemikiran para hakim dalam perkara ini,” tambahnya.

Selain itu, Toni menduga keputusan MA dipengaruhi oleh upaya melindungi nama baik institusi tertentu.

Baca juga  Saksi Baru Ungkap Kejanggalan Kasus Kematian Eki dan Vina di Jembatan Talun

“Saya menduga ini demi menjaga nama baik tiga institusi: Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan. Namun jika demikian, di mana keadilan bagi terpidana dan korban?” ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Toni mendorong tim kuasa hukum tujuh terpidana untuk kembali mengajukan PK. Menurutnya, Pasal 263 ayat 1 KUHP tidak membatasi jumlah pengajuan PK selama ada bukti baru yang kuat.

“Ajukan saja lagi. Jika memang ada novum yang relevan, tidak ada larangan untuk mengajukan PK berkali-kali. Ini demi keadilan untuk semua pihak,” tutup Toni.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Terungkap, Termasuk Eks Pejabat dan Pengusaha Migas

Terpopuler

Polemik Penahanan Ijazah: Ketua Fraksi PKB Indramayu Soroti Kebijakan Gubernur Jabar Terpilih

Terpopuler

Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 2025 Digelar di Istana Kepresidenan

Indramayu

Begal Bersenjata di Juntinyuat Indramayu Ditangkap, Korban Selamat Usai Hindari Bacokan

Indramayu

Warga Eretan Wetan Indramayu Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Desak Solusi Permanen Banjir Rob

Indramayu

Pemkab Indramayu Respons Cepat Bantu Korban Banjir di Desa Cikawung

Indramayu

Salman Instruksikan Camat Anjatan Tak Ada Lagi Mediasi Soal Bangun Pasar

Indramayu

Berikut Rotasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Indramayu