Suaradermayu.com – Kepolisian berhasil membongkar jaringan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bekas.
Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi.
Dirregident Korlantas Polri, Wibowo menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat baik secara hukum maupun materi.
“Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli kendaraan bekas. Pastikan STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (8/3/2026).
Kasus ini terungkap setelah Polda Kalimantan Selatan membongkar jaringan pemalsuan dokumen kendaraan pada Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita hampir 20 ribu lembar STNK dan BPKB palsu serta sekitar 20 unit mobil yang diduga merupakan kendaraan ilegal.
Dari hasil penyelidikan, jaringan ini diketahui beroperasi di sejumlah daerah seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan. Polisi juga menangkap enam tersangka yang diduga berperan sebagai pembuat, penjual, dan pemasar dokumen palsu.
Modus yang digunakan sindikat ini adalah membeli kendaraan bermasalah, seperti mobil dengan kredit macet atau kendaraan hasil penarikan. Kendaraan tersebut kemudian dilengkapi dokumen STNK dan BPKB palsu agar dapat dijual kembali kepada masyarakat, biasanya melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.
Dari praktik ilegal tersebut, sindikat ini diperkirakan mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp100 juta setiap bulan.
Para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.
Kenali Ciri Dokumen Kendaraan Asli
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk memahami ciri-ciri dokumen kendaraan asli agar tidak menjadi korban penipuan.
Beberapa ciri yang bisa dikenali antara lain hologram pada BPKB asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang. Kertas dokumen juga biasanya lebih tebal dan memiliki kualitas cetakan yang jelas.
Selain itu, dokumen asli dilengkapi barcode yang dapat dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian. Lambang Polri pada dokumen asli juga terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat di bawah sinar ultraviolet.
Untuk menghindari penipuan, masyarakat disarankan melakukan pengecekan fisik kendaraan di Samsat, memeriksa keaslian dokumen melalui layanan resmi, serta tidak mudah tergiur harga kendaraan yang jauh lebih murah dari harga pasaran. (Moh. Ali)



























