Suaradermayu.com – Gerakan serta pernyataan yang dilontarkan Ruslandi dalam rangka penelusuran perintangan penyidikan dan fitnah Aman Yani kini terbukti berdasar pada klaim yang tidak benar dan mencatut nama serta wewenang Satreskrim Polres Indramayu.
Ia berniat masuk hingga melakukan tindakan yang mendekati penggeledahan terhadap bangunan gudang milik mantan istri sekaligus anak kandung Aman Yani di wilayah Desa Penganjang, dan berulang kali mendasarkan langkahnya pada keterangan serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP yang diklaim dikeluarkan oleh pihak penyidik.
Namun, begitu dicek langsung ke pemimpin tim yang menangani perkara, seluruh pernyataan itu dibantah habis‑habisan tanpa sisa.
Dalam uraian yang disampaikan sendiri dalam akun pribadinya Ruslandi Advokat ia mengaku sudah bergerak secara persuasif sejak hari sebelumnya, bahkan melibatkan unsur Pemerintah Desa setempat guna mempermudah kedatangan.
Ia menyebutkan tujuannya mulia, yaitu menjawab harapan keluarga yang kehilangan jejak sanak saudara, serta beralasan bahwa kecurigaan terhadap bangunan gudang itu bukan berasal dari pemikirannya sendiri.
Ia juga menegaskan berulang‑ulang agar tidak disalahpahami, bahwa segala langkahnya didukung informasi resmi dari SP2HP dan bukan sekadar kabar burung “katanya‑katanya”. Di lapangan, kedatangannya hanya berakhir percakapan di seberang pagar teralis karena tidak diizinkan masuk tanpa bukti wewenang yang sah.
Namun fakta yang ditemukan setelah dilakukan pengecekan langsung ke sumber paling berwenang justru sangat berbeda dan meruntuhkan seluruh alasan yang dibangun Ruslandi.
Pahmi Alamsah,Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ghazanfar, menegaskan dengan tegas dan gamblang:
“Saya sudah menghubungi langsung Kanit Penyidik Satreskrim Polres Indramayu yang memimpin tim kasus tersebut, Bang Ardian, dan beliau membantah tegas, jelas, dan tanpa ragu terhadap seluruh hal yang dikemukakan Ruslandi. SP2HP dikeluarkan tidak ada petunjuk, tidak ada perintah, tidak ada kuasa, dan tidak ada keterangan apa pun yang diberikan soal gudang milik Aman Yani agar pihak luar boleh bertindak seolah‑olah menjadi bagian dari tim penyelidikan,” ungkap Pahmi Alamsah.
Pahmi menjelaskan secara rinci mengenai penyalahgunaan pemahaman hukum yang terjadi. Dokumen yang disebut‑sebut sebagai landasan utama, yaitu SP2HP, sejatinya hanya berfungsi sebagai surat pemberitahuan mengenai tahapan perkembangan perkara kepada pihak yang berhak diberi informasi — sama sekali bukan surat tugas penyidik, bukan surat izin pemeriksaan tempat, apalagi surat perintah penggeledahan.
Berdasarkan KUHAP serta aturan pelaksanaannya, kewenangan untuk masuk, memeriksa, atau menggeledah tempat tertutup dan milik pribadi hanya dimiliki oleh penyidik resmi yang ditunjuk, dilengkapi surat tugas khusus, dan memenuhi syarat prosedur yang ketat.
Mengangkat SP2HP seolah‑dokumen itu memberikan kuasa bergerak bebas adalah bentuk pemutarbalikan aturan yang sengaja dilakukan demi memberi kesan palsu bahwa tindakan tersebut sah dan didukung aparat.
“Kanit Ardian sendiri menyampaikan penegasan yang tak terbantahkan: tidak pernah memberikan perintah, petunjuk, maupun keterangan seperti yang diklaim Ruslandi. Artinya jelas, segala ucapan dan tindakan yang menyatakan bergerak atas dasar atau sejalan dengan Satreskrim adalah pencatutan nama institusi demi kepentingan sendiri. Ini bukan sekadar salah paham, melainkan tindakan yang sengaja dibangun agar terlihat berwibawa di mata masyarakat dan pihak yang dituju,” tegas Pahmi menyoroti kelicikan di balik klaim tersebut.
Perbuatan seperti ini dinilai sangat tidak profesional, berbahaya bagi tatanan hukum, serta berpotensi menimbulkan kerancuan luas di masyarakat seolah kepolisian mendukung gerakan yang sebenarnya tidak pernah diketahui maupun disetujui.
Lebih jauh lagi, tindakan memaksakan penelusuran hingga ke gudang milik keluarga Aman Yani tanpa perintah sah berisiko melanggar hak konstitusional warga atas kebebasan tempat tinggal dan kepemilikan harta benda.
Gudang tersebut hingga saat ini belum pernah ditetapkan secara resmi sebagai tempat kejadian atau barang bukti oleh tim penyidikan, sehingga masuk atau berusaha menggeledah tanpa dasar hukum yang kuat sama saja dengan tindakan sewenang‑wenang yang dibungkus kedok penegakan hukum.
LBH Ghazanfar menuntut Polres Indramayu, khususnya Satreskrim, segera bersikap tegas dan terbuka meluruskan fakta di hadapan publik. Batas fungsi surat SP2HP harus diperjelas kembali agar tidak lagi dijadikan alat penyesatan.
Setiap pihak yang berani mencatut nama, perintah, maupun wewenang penyidik — sebagaimana yang sudah dibantah tegas oleh Kanit Ardian sendiri — harus ditindak sesuai aturan agar tidak menjadi kebiasaan yang mengacaukan seluruh jalur penegakan hukum di wilayah Indramayu.
“Kami ingatkan keras kepada Ruslandi: jangan lagi memutarbalikkan fakta dan jangan mencatut nama Satreskrim hanya supaya langkah yang sebenarnya tidak berdasar terlihat sah. Jawaban langsung dari Kanit Ardian sendiri sudah cukup menjadi bukti paling kuat: seluruh klaim yang dikemukakan itu tidak benar dan dibantah sepenuhnya dari sumbernya,” tegas penutup pernyataan Ketua LBH Ghazanfar. (Tim Redaksi)


























