Suaradermayu.com — Gelombang penyidikan dugaan korupsi dana Tunjangan Perumahan dan Transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022‑2025 yang menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 18 Miliar, kini makin meluas dan menembus ke lapisan pengaman utama birokrasi daerah.
Hal ini ditegaskan secara tegas, rinci, dan tajam oleh Pahmi Alamsah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Ghazanfar, seiring langkah berurutan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Penyidik pertama kali menggeledah ruang kerja dan berkas di Sekretariat DPRD Indramayu pada 10 Juni 2026, baru kemudian melanjutkan penelusuran ke Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah pada 13 Juni 2026 secara tertutup dan terarah. Gerakan ini memberi sinyal jelas: penegakan hukum tak lagi hanya berhenti di lingkungan legislatif.
Menurut Pahmi Alamsah, penetapan tiga tersangka utama — yaitu Syaefudin (Wakil Bupati berstatus aktif sekaligus mantan Ketua DPRD), Iman Hadirokhman selaku mantan Pelaksana Tugas Sekretariat Dewan periode 2021‑2022, serta Al Fikri sebagai Sekretariat Dewan yang menjabat pada periode 2022‑2025 — belumlah menyentuh seluruh mata rantai yang memungkinkan aliran dana berjalan lancar selama bertahun‑tahun.
“Apa yang dilakukan dan diungkapkan sejauh ini hanyalah bagian permukaan dari persoalan yang jauh lebih besar. Tanpa dukungan payung hukum yang diloloskan serta tanpa pelepasan kendali atas kas daerah, tidak mungkin dana sebesar Rp 18 Miliar bergerak berulang‑ulang tanpa hambatan. Itulah sebabnya sorotan kami kini tertuju tegas ke dua posisi penentu: Kepala Bagian Hukum Setda dan Kepala BKAD,” tegas Pahmi Alamsah.
Dalam pandangan hukum yang dikemukakan Pahmi Alamsah — dan makin diperkuat setelah penggeledahan tanggal 13 Juni 2026 — Bagian Hukum Sekretariat Daerah berfungsi sebagai gerbang utama validasi yuridis sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Sebelum rancangan Peraturan Bupati yang mengatur standar tunjangan ditandatangani Kepala Daerah, dokumen tersebut wajib melalui tahap harmonisasi, penyelarasan, hingga pemantapan konsepsi hukum tepat di bagian ini.
“Pejabat yang menjabat selaku Kepala Bagian Hukum memegang wewenang sekaligus kewajiban mutlak: hanya boleh membubuhkan paraf koordinasi jika isi rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang menetapkan batas tertinggi besaran hak keuangan anggota dewan,” jelas Pahmi.
Jika ternyata rumus dan angka dalam rancangan Perbup secara nyata, terukur, dan terbukti melompati plafon hukum, namun tetap diloloskan dan diparaf, Pahmi menegaskan: hal itu bukan sekadar kelalaian administrasi — melainkan perbuatan melawan hukum secara formil.
“Dalam konstruksi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, tindakan meloloskan payung hukum yang cacat dan melanggar aturan itu sudah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) perbuatan melawan hukum yang bertujuan atau berakibat memperkaya pihak lain — yaitu 50 orang anggota DPRD. Lebih jauh lagi, jika ditemukan bukti kesengajaan sadar demi melayani pertukaran kepentingan politik‑birokrasi, maka perbuatan itu juga masuk ranah Pasal 15 UU Tipikor sebagai pembantuan atau permufakatan jahat,” paparnya
Posisi kedua yang tak kalah krusial — bahkan menjadi benteng terakhir pengaman keuangan daerah — adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah. Menurut penjelasan Pahmi Alamsah, dalam sistem keuangan negara pejabat ini berkedudukan ganda: selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sekaligus Bendahara Umum Daerah (BUD).
“Aliran dana dari APBD tahun 2022 hingga 2025 tidak akan pernah bisa keluar masuk ke rekening pimpinan maupun anggota DPRD tanpa adanya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sah dan disahkan di bawah tanggung jawabnya. Dialah pemegang kunci brankas daerah,” ujar Ketua LBH Ghazanfar.
Sebagai Bendahara Umum Daerah, kewajiban mutlaknya adalah melakukan pengujian mendalam serta fungsi pengendalian atau controlling terhadap setiap berkas Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikirimkan oleh Sekretariat DPRD — yang berkas‑berkasnya telah disita saat penggeledahan 10 Juni 2026. Namun fakta menunjukkan fungsi ini justru diabaikan sepenuhnya.
“Fungsi pengawasan yang seharusnya berjalan ketat justru lumpuh total. Dokumen yang diketahui atau seharusnya diketahui cacat hukum tetap terus dieksekusi berulang‑ulang selama empat tahun. Hal ini secara terang‑terang masuk unsur Pasal 3 UU Tipikor penyalahgunaan wewenang, kesempatan, maupun sarana jabatan untuk menguntungkan pihak lain dan menimbulkan kerugian nyata bagi keuangan negara. Hak penuh untuk menolak pencairan yang tidak berdasar aturan memang melekat padanya — namun dalam kasus ini hak itu sama sekali tidak digunakan,” tegas Pahmi.
Pahmi Alamsah menggarisbawahi agar penyidik yang kini memeriksa hasil penggeledahan tanggal 10 dan 13 Juni 2026 membedakan tegas antara sekadar kesalahan administrasi atau mal‑administrasi, dengan tindak pidana korupsi materiil. Di sini prinsip dasar hukum pidana berlaku mutlak – geen straf zonder schuld — tiada pidana yang dapat dijatuhkan tanpa adanya unsur kesalahan.
“Tanda tangan pada SP2D maupun paraf koordinasi pada rancangan peraturan adalah bukti fisik nyata atau yang disebut Actus Reus. Namun, untuk mengangkat status kedua pejabat ini menjadi tersangka, Pasal 1 angka 14 juncto Pasal 184 KUHAP mewajibkan penyidik mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah yang membuktikan adanya hubungan batin atau Mens Rea: bahwa mereka benar‑benar tahu, paham dampaknya, namun tetap berniat meloloskan atau membiarkan pelanggaran berlanjut,” urainya mendalam.
Saat ini, menurut pantauan LBH Ghazanfar, penyidikan sedang menguji dua skenario hukum utama lewat berkas yang disita serta keterangan saksi dan tersangka yang telah ditetapkan:
Skenario Pertama: Jika ditemukan bukti berupa nota dinas rahasia, catatan revisi, atau hasil Digital Forensics atas komunikasi elektronik yang membuktikan bahwa Kabag Hukum dan Kepala BKAD sebenarnya paham angka tunjangan menabrak batas hukum, namun tetap berkompromi demi menjaga kedudukan atau melancarkan pertukaran kepentingan eksekutif‑legislatif — maka demi hukum keduanya wajib diseret ke dalam jeratan melalui Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUHP sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana secara bersama‑sama.
Skenario Kedua: Jika hasil penyidikan justru menunjukkan bahwa mereka meloloskan berkas semata‑mata karena dikelabui oleh data fiktif, misalnya survei harga pasar buatan yang diserahkan sepihak oleh Sekretariat Dewan tanpa dapat diverifikasi ulang — maka unsur kesengajaan atau Dolus dinyatakan gugur demi hukum karena berlaku Asas Kepercayaan (Vertrauensgrundsatz). Tanggung jawab mereka pun terhenti hanya pada ranah pelanggaran etika dan sanksi administrasi, bukan pidana penjara.
“Jeratan korupsi tak boleh berhenti hanya di ujung mata rantai. Gerakan penyidik pada 10 dan 13 Juni 2026 adalah bukti keinginan menelusuri sampai ke akar. Jika gerbang hukum dan penjaga brankas keuangan yang seharusnya melindungi justru berubah menjadi sarana melancarkan aliran dana ilegal, maka peran mereka wajib diuji hingga ke akar niat batinnya tanpa kompromi,” tegas penutup pernyataan Pahmi Alamsah.



























