Home / Terpopuler

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:11 WIB

Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Ini Alasannya

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi mantan narapidana yang telah berkelakuan baik. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan mereka dalam menjalani kehidupan setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menyampaikan bahwa usulan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan Polri, khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), sebagai pihak yang berwenang menerbitkan SKCK.

Nicholay menjelaskan bahwa kebijakan ini diperuntukkan bagi mantan narapidana yang telah selesai menjalani hukuman dan menunjukkan perilaku baik selama di lapas atau rumah tahanan (rutan). Selain itu, anak-anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) juga menjadi sasaran kebijakan ini agar mereka memiliki kesempatan lebih baik dalam mencari pekerjaan.

Usulan ini sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan poin pertama Astacita Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. Nicholay menilai bahwa syarat SKCK sering kali menjadi penghalang bagi mantan narapidana dan anak binaan LPKA dalam mendapatkan pekerjaan, yang berpotensi menciptakan diskriminasi.

“Banyak dari mereka yang memiliki mimpi dan cita-cita, tetapi terbentur dengan persyaratan SKCK saat mencari kerja. Jika mereka sudah berubah dan berkelakuan baik, mengapa harus distigma lagi?” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (25/3).

Nicholay mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan dari Polri terkait surat usulan penghapusan SKCK yang telah dikirimkan sebelumnya. “Kami belum menerima balasan resmi dari Polri, tetapi kami menunggu undangan untuk membahas usulan ini lebih lanjut, khususnya dengan Baintelkam Polri,” kata Nicholay.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (21/3/2025). Surat tersebut berisi kajian akademis dan praktis terkait urgensi penghapusan SKCK.

Usulan penghapusan SKCK bagi mantan narapidana dan anak binaan LPKA masih dalam tahap diskusi dan kajian lebih lanjut. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil pembahasan antara Kementerian HAM dan Polri. Jika diterapkan, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi diskriminasi dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi mereka dalam kehidupan sosial dan profesional.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Ade Syaekudin Sampaikan Harapan kepada Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Optimalisasi SDM dan Sinergitas

Terpopuler

UMK Indramayu 2025 Rp 2,7 Juta, Tertinggi di Ciayumajakuning

Terpopuler

Toni RM Laporkan Oknum Penyidik Polres Kutai Timur ke Mabes Polri atas Dugaan Rekayasa Barang Bukti

Terpopuler

VIRAL! Foto Bupati Lucky Hakim Tampak Akrab dengan Tersangka KPK, Ada Apa?

Terpopuler

YLBHI Bongkar Dugaan Korupsi Anggaran MBG, Sebut Pengelolaan Bobrok dan Siap Dibuka di MK

Indramayu

Kejagung Perintahkan Kejati Jabar Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 20 Miliar di Bawaslu Indramayu

Kriminalitas

Dugaan Korupsi Dana PKBM Disdikbud Indramayu, Siapa yang Menandatangani Hingga Negara Rugi Rp1,4 Miliar?

Terpopuler

Disorot KPK! Proyek Motor Listrik MBG Puluhan Ribu Unit Tuai Kecurigaan