Home / Terpopuler

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:11 WIB

Kementerian HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Ini Alasannya

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi mantan narapidana yang telah berkelakuan baik. Langkah ini bertujuan untuk memudahkan mereka dalam menjalani kehidupan setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, menyampaikan bahwa usulan ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan Polri, khususnya Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), sebagai pihak yang berwenang menerbitkan SKCK.

Nicholay menjelaskan bahwa kebijakan ini diperuntukkan bagi mantan narapidana yang telah selesai menjalani hukuman dan menunjukkan perilaku baik selama di lapas atau rumah tahanan (rutan). Selain itu, anak-anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) juga menjadi sasaran kebijakan ini agar mereka memiliki kesempatan lebih baik dalam mencari pekerjaan.

Usulan ini sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan poin pertama Astacita Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM. Nicholay menilai bahwa syarat SKCK sering kali menjadi penghalang bagi mantan narapidana dan anak binaan LPKA dalam mendapatkan pekerjaan, yang berpotensi menciptakan diskriminasi.

“Banyak dari mereka yang memiliki mimpi dan cita-cita, tetapi terbentur dengan persyaratan SKCK saat mencari kerja. Jika mereka sudah berubah dan berkelakuan baik, mengapa harus distigma lagi?” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (25/3).

Nicholay mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan dari Polri terkait surat usulan penghapusan SKCK yang telah dikirimkan sebelumnya. “Kami belum menerima balasan resmi dari Polri, tetapi kami menunggu undangan untuk membahas usulan ini lebih lanjut, khususnya dengan Baintelkam Polri,” kata Nicholay.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (21/3/2025). Surat tersebut berisi kajian akademis dan praktis terkait urgensi penghapusan SKCK.

Usulan penghapusan SKCK bagi mantan narapidana dan anak binaan LPKA masih dalam tahap diskusi dan kajian lebih lanjut. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil pembahasan antara Kementerian HAM dan Polri. Jika diterapkan, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi diskriminasi dan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi mereka dalam kehidupan sosial dan profesional.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Heboh! Siswa Nakal di Jabar Bakal Masuk Barak Militer, Ini Kata Gubernur Dedi Mulyadi

Indramayu

Alat Bukti Pengamatan Hakim dan Keruntuhan Total Pembuktian Jaksa di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Terdakwa Ririn “Insya Allah” Bebas

Terpopuler

Hari Pers Nasional 2025: Peran Strategis Media dalam Ketahanan Pangan

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Tidak Becus Awasi Proyek Jalan, Malah Berniat Utang Rp100 Miliar: LBH Ghazanfar Tantang Tunjukkan Satu Saja yang Sesuai RAB

Terpopuler

Hari Santri 2022, Kemenag RI Gelar Jalan Kerukunan di Kampus Polindra Indramayu

Terpopuler

LBH Ghazanfar: Kejati Jabar Masuk Angin? 16 Koordinator Debitur BPR KR Belum Juga Ditetapkan Tersangka

Terpopuler

Ketua Pembina Yayasan Griya Aswaja Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Penuh Haru dan Kebahagiaan

Terpopuler

Jaksa Agung Diganjar Pin Emas SMSI di Konvensi Nasional 2025: Komitmen Tegakkan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045