Home / Hukum / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:20 WIB

LBH Ghazanfar Desak Propam Polri Seret & Periksa Oknum Anggarani Pengaruhi Terdakwa Priyo di Kasus Paoman Indramayu

Suaradermayu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar melalui Ketuanya, Pahmi Alamsah, melayangkan desakan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri beserta jajaran terkait. Pahmi meminta segera menyeret, memeriksa secara mendalam, dan mengusut tuntas oknum anggota polisi aktif bernama Anggarani yang bertugas di Polsek Sindang, Polres Indramayu.

Menurutnya oknum tersebut diduga melakukan intervensi hukum yang melanggar batas wewenang, mencederai etika profesi, serta merusak sendi-sendi tatanan peradilan yang sedang berjalan.

Ia disebut memanfaatkan pengaruh jabatannya untuk mengarahkan terdakwa Priyo Bagus Setiawan perkara kasus pembunuhan satu keluarga di Poaman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, untuk memutus hubungan hukum dengan tim penasihat hukumnya, sekaligus secara sengaja menyusun dan menyodorkan surat pencabutan kuasa, serta diduga berupaya memengaruhi perubahan keterangan terdakwa di tengah proses persidangan.

Skandal hukum ini terbongkar terang saat sidang perkara terdakwa Ririn Rifanto pada 18 Mei 2026 lalu. Ketika ditanya langsung oleh penasihat hukum Toni RM, Priyo Bagus Setiawan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim tanpa diambil di bawah sumpah. Ia mengaku tegas.

Baca juga  Kronologi Suami Selamatkan Istri dari Jambret di Sleman hingga Jadi Tersangka

“Surat pencabutan kuasa, yang menyusun dan menyodorkannya kepada saya di dalam Lapas Indramayu adalah polisi bernama Anggarani.”

Pengakuan ini tercatat secara resmi dalam Berita Acara Persidangan, sehingga memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dibantah begitu saja.

Pahmi Alamsah mengutuk keras manuver tersebut dan menegaskan tindakan Anggarani melanggar bertingkat ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, ia terancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c yang mewajibkan menjaga citra dan kehormatan institusi. Tindakannya mencampuri urusan pengadilan justru merusak kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara,” katanya.

Selanjutnya, ia juga terancam melanggar Pasal 10 ayat (1) huruf a yang melarang menghalangi atau membatasi hak hukum warga yang sedang berperkara. Mengarahkan terdakwa memutus hubungan dengan penasihat hukumnya jelas merampas hak konstitusionalnya untuk mendapatkan pembelaan yang layak.

Baca juga  Penyebab Gagal Napas dan Penanganannya

“Pelanggaran paling berat tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf g, yang melarang keras penyalahgunaan wewenang untuk mencampuri urusan di luar tugas pokoknya. Menyusun dokumen hukum dan mengintervensi kesaksian berada di luar batas kompetensi kepolisian,” jelasnya.

Dari sisi hukum pidana, perbuatan Anggarani juga masuk jeratan aturan terbaru. Ia bisa terancam Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengenai penyalahgunaan kekuasaan. Menggunakan pengaruh jabatan untuk menekan terdakwa bertindak di luar kehendaknya memenuhi unsur delik pasal ini.

“Tindakannya juga bisa terjerat Pasal 281 dan 282 KUHP Baru yang mengancam pidana bagi siapa pun yang menghalangi jalannya peradilan yang jujur dan objektif,” katanya.Intervensi itu juga bertabrakan dengan hukum acara pidana yang baru berlaku.

Pahmi Alamsah menegaskan hal itu bisa melanggar Pasal 142 dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru, yang secara tegas melindungi hak terdakwa didampingi penasihat hukum tanpa gangguan apa pun.

Baca juga  Kecelakaan Lalu Lintas di Indramayu Sepanjang 2024: 295 Orang Meninggal Dunia

“Perbuatan itu sekaligus meremehkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mengingat kepolisian tidak memiliki kewenangan mengatur hubungan hukum antara klien dan pengacaranya,” ujar dia.

Menyikapi kenyataan ini, Pahmi Alamsah mendesak Kapolres Indramayu, Bidang Propam Polda Jawa Barat, hingga Divisi Propam Mabes Polri bertindak tegas dan tidak menutupi kesalahan oknumnya.

Ia menuntut agar Anggarani segera diperiksa dan dinonaktifkan sementara dari jabatannya agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan bebas tekanan.

“Jika dia terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat harus dijatuhkan. Kemudian berkas perkaranya juga harus dilimpahkan ke ranah pidana umum agar ia diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencederai keadilan di mata hukum,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Bupati dan Wabup Indramayu Tolak Mobil Dinas Rp1,1 Miliar Demi Rakyat!

Indramayu

Indramayu Siap Gelar Pilkades Digital Pertama di Jawa Barat, Bupati Lucky Hakim Pastikan Transparansi dan Keamanan

Indramayu

Bupati Lucky Curhat Islamic Center Rusak Parah, Dedi Mulyadi: Harus Audit Investigatif

Indramayu

PDIP Indramayu Akui Kantor Numpang di Aset Pemkab, Publik Pertanyakan Legalitas

Indramayu

Nasdem Apresiasi! Baru 100 Hari, Bupati Lucky Hakim Bikin Kejutan: Perizinan Ngebut, Investasi Melaju!

Indramayu

Ketua BPC HIPMI Indramayu Sampaikan Ucapan Selamat kepada Dua Senior yang Dilantik Jadi Direksi PDAM Indramayu

Indramayu

Lucky Hakim Siapkan Langkah Strategis untuk Jabatan Bupati Indramayu 2025-2029

Terpopuler

Polsek Kedokan Bunder Sosialisasikan Larangan Perjudian Lewat Spanduk