Suaradermayu.com – Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu memfasilitasi pertemuan antara PT PG Rajawali II, PG Jatitujuh, para petani mitra PG Jatitujuh dan kelompok tani ternak “Sapi Bolang” yang memanfaatkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT PG Rajawali II.
Acara pertemuan berlangsung di gedung utama DPRD Kabupaten Indramayu, dipimpin ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi. Rabu (18/2/2026). Pertemuan tersebut dihadiri dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktur PT Rajawali Nusantara Indonesia, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu.
Pertemuan membahas antara para petani mitra PG Jatitujuh mengeluh tanaman tebu mereka diduga dijarah oleh ternak-ternak peliharaan yang diduga milik mantan pejabat dilepasliarkan sehingga para petani mitra mengalami kerugian hampir setengah miliar rupiah. Sebaliknya, para peternak mengalami kerugian akibat ternak mereka, di antaranya beberapa sapi, mati di lahan HGU tersebut.
Menanggapi hasil pertemuan tersebut, para petani mitra PG Jatitujuh berharap ada solusi yang dapat menentramkan hati mereka karena kerusakan tanaman tebu berarti merusak perekonomian yang merupakan andalan penghasilan satu-satunya.
“Audensi kemarin antara DPRD, PT PG Rajawali II, PG Jatitujuh, petani kemitraan tebu dan peternak, tak ada hasilnya, hanya berbentuk imbauan saja. Jelas ini tidak menyelesaikan masalah,” kata Supriyadi selaku aktivis petani tebu yang ikut hadir.
Dalam permasalahan ini, Supriyadi meminta solusi penggunaan radical break dalam arti perubahan atau pemutusan yang ekstrem dan mendasar dengan cara merelokasi para pemanfaat lahan ternak di lahan HGU PT PG Rajawali II ke tempat lain. Ia tidak menerima alasan para peternak memanfaatkan lahan HGU akibat adanya lahan yang tidak produktif sehingga menjadi momen untuk memanfaatkannya dengan dalih ketahanan pangan.
“Ini pemikiran terbalik, justru PT PG Rajawali II welcome terhadap siapapun untuk bermitra asalkan menanam tebu, bukan untuk beternak karena menyalahi maksud izin awalnya. Jika ingin menjadi pemegang HGU, lakukan permohonan sendiri pada pemerintah, jangan mencaplok lahan HGU yang sah dipegang oleh PT PG Rajawali II. Ini sama halnya menduduki tanah hak milik orang lain,” tegas Supriyadi.
Sekretaris Perusahaan PT PG Rajawali II, H. Erwin Yuswanto, mengapresiasi solusi yang disampaikan Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu. Salah satu solusi yang disampaikan adalah agar para peternak tidak melepasliarkan ternak-ternaknya untuk ditaati demi melindungi tanaman-tanaman tebu milik para petani mitra.
Sementara itu, Khalimi selaku kuasa hukum PT PG Rajawali II mengingatkan adanya risiko hukum dan sosial dari penguasaan lahan HGU PT PG Rajawali II tanpa izin.
“Ingin mempunyai lahan HGU, dipersilakan karena merupakan hak bagi warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia. Begitupun PT PG Rajawali II mendapat sertifikat HGU itu melalui pemenuhan persyaratan-persyaratan, bukan asal menguasai,” imbau Khalimi. (Nadzif)


























