Home / Indramayu / Ekonomi

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:36 WIB

Rugi Ratusan Juta, Petani Mitra PG Rajawali II Desak DPRD Indramayu Relokasi Para Peternak

Para Petani Mitra PG Rajawali II Minta Komisi II DPRD Indramayu Lakukan “Relokasi” Terhadap Para Peternak Sapi

Para Petani Mitra PG Rajawali II Minta Komisi II DPRD Indramayu Lakukan “Relokasi” Terhadap Para Peternak Sapi

Suaradermayu.com – Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu memfasilitasi pertemuan antara PT PG Rajawali II, PG Jatitujuh, para petani mitra PG Jatitujuh dan kelompok tani ternak “Sapi Bolang” yang memanfaatkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT PG Rajawali II.

Acara pertemuan berlangsung di gedung utama DPRD Kabupaten Indramayu, dipimpin ketua Komisi II DPRD Indramayu, Imron Rosadi. Rabu (18/2/2026). Pertemuan tersebut dihadiri dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktur PT Rajawali Nusantara Indonesia, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indramayu.

Pertemuan membahas antara para petani mitra PG Jatitujuh mengeluh tanaman tebu mereka diduga dijarah oleh ternak-ternak peliharaan yang diduga milik mantan pejabat dilepasliarkan sehingga para petani mitra mengalami kerugian hampir setengah miliar rupiah. Sebaliknya, para peternak mengalami kerugian akibat ternak mereka, di antaranya beberapa sapi, mati di lahan HGU tersebut.

Baca juga  Program MBG Disorot, Ketua BEM UGM Sebut “Maling Berkedok Gizi”

Menanggapi hasil pertemuan tersebut, para petani mitra PG Jatitujuh berharap ada solusi yang dapat menentramkan hati mereka karena kerusakan tanaman tebu berarti merusak perekonomian yang merupakan andalan penghasilan satu-satunya.

“Audensi kemarin antara DPRD, PT PG Rajawali II, PG Jatitujuh, petani kemitraan tebu dan peternak, tak ada hasilnya, hanya berbentuk imbauan saja. Jelas ini tidak menyelesaikan masalah,” kata Supriyadi selaku aktivis petani tebu yang ikut hadir.

Dalam permasalahan ini, Supriyadi meminta solusi penggunaan radical break dalam arti perubahan atau pemutusan yang ekstrem dan mendasar dengan cara merelokasi para pemanfaat lahan ternak di lahan HGU PT PG Rajawali II ke tempat lain. Ia tidak menerima alasan para peternak memanfaatkan lahan HGU akibat adanya lahan yang tidak produktif sehingga menjadi momen untuk memanfaatkannya dengan dalih ketahanan pangan.

Baca juga  Gebrakan Dedi Mulyadi! Lulusan SD Bisa Kerja di Pemerintah, Tenaga Teknis Digaji Rp4,2 Juta

“Ini pemikiran terbalik, justru PT PG Rajawali II welcome terhadap siapapun untuk bermitra asalkan menanam tebu, bukan untuk beternak karena menyalahi maksud izin awalnya. Jika ingin menjadi pemegang HGU, lakukan permohonan sendiri pada pemerintah, jangan mencaplok lahan HGU yang sah dipegang oleh PT PG Rajawali II. Ini sama halnya menduduki tanah hak milik orang lain,” tegas Supriyadi.

Baca juga  Ratusan Warga Eretan Wetan Demo di DPRD dan Pendopo Indramayu, Desak Solusi Konkret Banjir Rob

Sekretaris Perusahaan PT PG Rajawali II, H. Erwin Yuswanto, mengapresiasi solusi yang disampaikan Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu. Salah satu solusi yang disampaikan adalah agar para peternak tidak melepasliarkan ternak-ternaknya untuk ditaati demi melindungi tanaman-tanaman tebu milik para petani mitra.

Sementara itu, Khalimi selaku kuasa hukum PT PG Rajawali II mengingatkan adanya risiko hukum dan sosial dari penguasaan lahan HGU PT PG Rajawali II tanpa izin.

“Ingin mempunyai lahan HGU, dipersilakan karena merupakan hak bagi warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia. Begitupun PT PG Rajawali II mendapat sertifikat HGU itu melalui pemenuhan persyaratan-persyaratan, bukan asal menguasai,” imbau Khalimi. (Nadzif)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Dor! Residivis Pelaku Curanmor di Indramayu Ditembak, 12 Pelaku Dimankan

Indramayu

Rapat PTSL 2026 di Indramayu Ricuh, Warga Bongkar Dugaan Pungli Miliaran

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Dukung Siswa Nakal Masuk Barak Militer: “Biar Mereka Belajar Disiplin Sejak Dini!

Indramayu

Ihsan Mahfudz: Dari Semangat Gotong Royong ke Dorongan Pemda Dukung UKW Wartawan Indramayu

Ekonomi

Bansos PKH dan BPNT Cair Januari 2026, Warga Bisa Cek Status Penerima Pakai NIK KTP

Indramayu

Disdikbud Indramayu Larang Penjualan LKS di Sekolah, Akan Lakukan Evaluasi

Indramayu

Mengenal Sosok Pasangan Lucky Hakim : Syaefudin ‘REANG’ Banget

Terpopuler

VIRAL! DPRD Indramayu Desak Pemda Segera Perbaiki Jalan Rusak di Perbatasan Indramayu–Majalengka