Home / Terpopuler / Indramayu / Sorotan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 05:00 WIB

Satu Pelat Lima Mobil Mewah: Menelanjangi Taktik Kamuflase E 1 P Diduga Milik Bupati Lucky Hakim

Suaradermayu.com — Publik Indramayu sempat menaruh apresiasi tinggi saat Bupati Lucky Hakim menyatakan menolak pengadaan mobil dinas baru senilai Rp1,1 miliar di awal masa jabatannya.

Langkah tersebut kala itu dinilai sebagai bentuk efisiensi anggaran dan keberpihakan nyata pada uang rakyat. Namun, rangkaian dokumentasi visual yang dihimpun sejak Februari 2025 hingga Agustus 2026 ini justru memicu pertanyaan besar terkait konsistensi komitmen transparansi di lapangan.

Pelat dinas utama kepala daerah, E 1 P, yang secara regulasi melekat pada kendaraan operasional resmi, kedapatan terpasang secara bergantian pada 5 unit kendaraan mewah yang berbeda.

Berdasarkan penelusuran, nomor identitas negara tersebut terlihat menempel pada Toyota Fortuner hitam tahun 2018 (mobil dinas bupati), Mazda CX-8 putih (eks kendaraan dinas Wakil Bupati), serta tiga armada kelas atas lainnya: Mazda CX-5 merah, Mercedes-Benz GLE putih, dan Mercedes-Benz V-Class hitam.

Tidak hanya itu, di lingkungan yang sama, publik juga dikejutkan oleh kemunculan dua unit mobil sport premium berdesain futuristik, yakni sebuah BMW i8 (pelat B 1214 BBC) berkelir hitam-abu serta BMW 840i Coupe M Sport (pelat B 2886 UBT) dengan modifikasi warna hijau stabilo cerah.

Fenomena ini memantik sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar. Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, mempertanyakan kejelasan status hukum dari armada-armada tersebut.

“Secara aturan, fasilitas operasional Bupati sudah terpenuhi oleh Fortuner dan CX-8. Pertanyaannya, dari mana asal-usul deretan mobil Mercedes-Benz, BMW, dan Mazda lain yang ikut menggunakan pelat E 1 P itu? Publik berhak tahu apakah itu aset negara atau milik pribadi yang sedang disamarkan identitasnya,” ujar Pahmi.

Di tengah riuhnya sorotan, muncul nada sumbang dan pembelaan dari sebagian kelompok masyarakat. Mereka berargumen bahwa wajar jika Lucky Hakim memiliki deretan mobil mewah bernilai miliaran rupiah, mengingat latar belakangnya sebagai mantan aktor dan selebritas nasional yang sudah kaya sebelum menjabat.

Baca juga  Lucky Hakim-Syaefudin Resmi Ditunjuk sebagai Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Pelantikan Kemungkinan Diundur

Namun, Pahmi Alamsah menegaskan bahwa status sebagai mantan artis tidak membebaskan seorang Pejabat Negara dari kewajiban akuntabilitas publik. Justru dari aspek keadilan, muncul ironi yang melukai hati masyarakat lokal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperbaiki infrastruktur jalan.

Menueut Pahmi ketika deretan armada mewah non-dinas tersebut terdaftar dengan pelat kode B (DKI Jakarta), maka secara hukum seluruh aliran dana pajak tahunan dan Pajak Bea Balik Nama (BBNKB) kendaraan tersebut mengalir masuk ke kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bukan kas Daerah Indramayu.

Pahmi menilai ada ketidakadilan moral ketika seorang pemimpin menggunakan infrastruktur jalan di Indramayu yang dibangun dari keringat pajak rakyat lokal, namun kontribusi pajak dari kendaraan mewah yang dikuasainya justru memadati kas ibu kota.

“Jika itu memang kekayaan pribadi yang sah dari hasil keartisan, kenapa status kepemilikannya harus dikaburkan dengan cara ditempeli pelat dinas merah secara bergantian? Kenapa tidak menggunakan pelat nomor pribadi, membayar pajak pribadinya di daerah sendiri, dan mendeklarasikannya secara terbuka di LHKPN? Menggunakan atribut negara pada aset pribadi justru memicu kecurigaan bahwa ada sesuatu yang sedang ditutupi dari pengawasan publik,” tegas Pahmi Alamsah.

Sebagai Pejabat Negara, Pahami menegaskan bahwa Kepala Daerah terikat secara ketat pada kewajiban menjaga integritas dan dilarang menyalahgunakan wewenang.

Baca juga  LBH Ghazanfar: Penasehat Hukum Ririn Rifanto Wajib Bongkar Keabsahan Dokumen Hasil Tes DNA Darah di Depan Hakim Sidang Paoman

Larangan memindah-mindahkan pelat dinas ke kendaraan non-operasional daerah ini bersinggungan langsung dengan Pasal 67 dan Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melarang penyalahgunaan wewenang jabatan.

Selain itu, kata Pahmi, tata kelola mengenai pengamanan hukum dan administrasi fisik kendaraan operasional wajib tunduk pada Permendagri No. 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

“Aturan ini mengharuskan kesesuaian mutlak antara fisik kendaraan dengan dokumen administrasi kepolisian, sehingga tidak membenarkan identitas satu aset negara dipasang di kendaraan lain secara bebas,” jelasnya.

Lebih lanjut Pahmi menejelaskan dari sisi kuantitas, batasan jumlah mobil perorangan dinas untuk kepala daerah diatur eksplisit dalam Permendagri No. 7 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 11 Tahun 2007 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.

Aturan ini membatasi bahwa seorang Bupati maksimal hanya difasilitasi 2 (dua) unit kendaraan perorangan dinas (1 jenis sedan dan 1 jenis SUV/Jeep). Keberadaan lima mobil mewah yang bergantian menggunakan identitas nomor satu ini dinilai mengaburkan batasan fasilitas resmi yang sah bagi Pejabat Negara.

Desakan transparansi dari masyarakat Bumi Wiralodra kian menguat lantaran catatan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Lucky Hakim di KPK diketahui belum mengalami pembaruan berkala sejak tahun 2022—saat ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati dengan daftar aset kendaraan yang jauh lebih sederhana.

“Kemacetan pembaruan data LHKPN selama bertahun-tahun ini dinilai berisiko memicu spekulasi publik terkait pemenuhan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor),” katanya.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Ganti Plt Kasatpol PP: LBH Ghazanfar Peringatkan Jangan "Kongkalikong" dengan Bandar Miras

Secara hukum, menurut Pahmi, apabila kendaraan-kendaraan mewah bernilai miliaran rupiah tersebut merupakan diduga pemberian atau berkaitan dengan jabatan dari pihak ketiga, maka ada kewajiban mutlak untuk melaporkannya sebagai gratifikasi ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

Pahmi menilai, jika kendaraan tersebut berstatus milik pribadi namun sengaja dipasangi pelat dinas E 1 P, tindakan itu dapat diindikasikan sebagai upaya pemalsuan identitas kendaraan guna menghindari pengawasan publik atau audit kekayaan, yang bertentangan dengan semangat Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Selain itu, kata Pahmi dari aspek lalu lintas, penggunaan TNKB yang tidak sesuai peruntukan fisik kendaraan melanggar Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi pidana lalu lintas.

Demi menjaga keberimbangan informasi, redaksi Suaradermayu.com telah berupaya melayangkan konfirmasi langsung kepada Bupati Lucky Hakim serta Staf Khusus Bupati, Salman Al-Farisi. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak pendopo memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi apa pun terkait kepemilikan armada mewah tersebut.

Bagi masyarakat Indramayu, keterbukaan informasi mengenai aset yang digunakan oleh pejabat publik adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

Narasi penolakan pengadaan mobil dinas baru senilai Rp1,1 miliar di depan kamera kini menyisakan tanda tanya besar yang membutuhkan jawaban konkret: milik siapakah deretan mobil mewah tersebut, dan mengapa identitas resmi negara harus berbagi tempat di sana? (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Barat, Ini yang Harus Anda Ketahui
Ratusan warga Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, Senin (23/6/2025).

Indramayu

Ratusan Warga Eretan Wetan Demo di DPRD dan Pendopo Indramayu, Desak Solusi Konkret Banjir Rob

Indramayu

LBH Ghazanfar: Pimpinan DPRD Indramayu Tutupi Bobrok Manajemen PDAM dan Skandal Rekening Gelap Rp2 Miliar

Indramayu

Bupati Indramayu Pimpin Rapat Evaluasi BPJS Kesehatan, Bahas Peningkatan Layanan

Terpopuler

Festival Ramadan Pegadaian 2025 Resmi Dibuka di Indramayu, Dukung UMKM dan Literasi Keuangan

Terpopuler

Harga Pupuk Urea dan NPK Turun 20 Persen, Petani Sambut Gembira Kebijakan Prabowo
Tangkapan layar : Wakil Bupati Indramayu S idyaefudin bernyanyi dan berjoget ria bersama biduan seksi

Sorotan

Viral! Wabup Indramayu Berjoget Ria dengan Biduan Seksi Pakai Seragam Dinas, PKSPD: Tak Bermoral

Indramayu

Kasus Dugaan Penipuan Proyek Aspirasi di Indramayu Seret Oknum Partai?