Suaradermayu.com – Sebuah fakta mengejutkan terungkap dalam apel kendaraan dinas yang digelar di Sport Center Indramayu, Selasa (29/4/2025). Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengungkap bahwa sebanyak 196 unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu hilang tanpa jejak.
Temuan ini sontak mengguncang publik, mengingat jumlah kendaraan dinas yang tercatat di Pemkab Indramayu mencapai 1.066 unit. Artinya, sekitar 18 persen kendaraan resmi pemerintah daerah tak diketahui keberadaannya.
“Bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas, akan ada konsekuensi hukum dan sanksi administratif,” tegas Lucky Hakim dalam pidatonya yang penuh nada tegas di hadapan ratusan pejabat dan aparatur sipil negara.
Menurut data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Inspektorat, kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran pelayanan publik. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan adanya indikasi kelalaian atau bahkan penyalahgunaan aset negara.
“Kendaraan dinas adalah milik rakyat, bukan milik pribadi. Harus dijaga dan digunakan secara bijak,” lanjut Lucky.
Apel kendaraan dinas ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah mulai dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), kecamatan, hingga desa. Momentum ini dijadikan ajang penertiban dan evaluasi besar-besaran terhadap penggunaan kendaraan operasional pemerintah.
Bupati menegaskan bahwa jika kendaraan yang hilang berhasil ditemukan dan dikembalikan, potensi aset yang terselamatkan bisa mencapai Rp19,6 miliar, dengan asumsi satu kendaraan dinilai rata-rata Rp100 juta per unit.
“Anggaran sebesar itu bisa digunakan untuk membangun infrastruktur, memperbaiki jalan rusak, atau meningkatkan layanan publik lainnya. Maka dari itu, pengawasan aset daerah akan kami perkuat,” ujar Lucky dengan nada serius.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Lucky menegaskan, tak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap pejabat yang terbukti lalai atau menyalahgunakan fasilitas negara.

























