Suaradermayu.com – Sidang pencemaran nama baik antara Razman Nasution vs Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis (6/2/2025), diwarnai kericuhan. Insiden ini bahkan membuat seorang advokat nekat naik ke meja sidang, yang kemudian menjadi viral di media sosial.
Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menyesalkan insiden tersebut dan mengingatkan pentingnya menjaga etika di dalam persidangan.
“Saya sedih melihatnya. Dalam video yang viral, ada yang melompat ke meja, dan itu tidak boleh dilakukan,” ujar Otto Hasibuan saat kunjungan kerja di Lapas Kesambi Cirebon, Jumat (7/2/2025), dikutip dari Kompas.com.
Otto menegaskan bahwa advokat harus tetap menjaga sikap profesional dan menghormati pengadilan, baik selama persidangan berlangsung maupun setelahnya.
Dalam pernyataannya, Otto Hasibuan menekankan bahwa ada tiga prinsip utama yang harus dijunjung oleh seorang advokat, yaitu:
1. Menghormati sesama advokat
2. Menghormati sesama penegak hukum
3. Menghormati pengadilan
Menurut Otto, advokat juga tidak seharusnya menyatakan koleganya melanggar kode etik di hadapan publik atau media. Jika ada dugaan pelanggaran, pelaporan harus dilakukan ke Dewan Kehormatan organisasi advokat masing-masing.
Akibat kericuhan tersebut, Hotman Paris melaporkan Razman Nasution ke Mahkamah Agung (MA). Hotman menilai tindakan Razman dan tim kuasa hukumnya dalam persidangan sudah melewati batas.
“Dalam sejarah pengadilan Indonesia, belum pernah ada pengacara yang menghina pengadilan dengan menginjak-injak meja sidang,” tegas Hotman Paris.
Selain melapor ke MA, Hotman juga meminta agar Razman dilarang berpraktik di seluruh pengadilan di Indonesia.
“Saya sudah melaporkannya ke Ketua Mahkamah Agung agar orang itu (Razman) dilarang praktik di seluruh pengadilan Indonesia,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hotman mendesak pihak pengadilan untuk melaporkan Razman Nasution dan timnya ke kepolisian, karena kericuhan yang mereka buat bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Saya juga meminta pengadilan agar melaporkan mereka ke polisi karena membuat kericuhan di dalam persidangan merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Kericuhan dalam sidang ini berawal dari protes Razman Nasution terhadap keputusan Majelis Hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.
Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, meminta agar sidang dibuka untuk umum dan bisa disiarkan oleh media. Namun, Majelis Hakim menolak permintaan tersebut dan tetap menjalankan sidang secara tertutup.
Keputusan itu membuat Razman emosi hingga berusaha mengonfrontasi Hotman Paris yang duduk sebagai saksi. Tidak hanya Razman, tim kuasa hukumnya juga ikut terpancing emosi. Bahkan, Firdaus Oiwobo, salah satu pengacaranya, nekat naik ke meja sidang.
Kericuhan ini menjadi sorotan publik dan memicu diskusi luas mengenai etika profesi advokat serta batasan perilaku dalam persidangan.
Kasus Razman Nasution vs Hotman Paris kini tidak hanya bergulir di pengadilan, tetapi juga menarik perhatian Mahkamah Agung dan pihak kepolisian. Insiden ini menjadi pengingat bagi para advokat untuk selalu menjaga profesionalisme, etika, serta menghormati proses hukum.
































