Suaradermayu.com – Rencana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Indramayu kembali menjadi perhatian serius DPRD. Komisi III DPRD Indramayu secara tegas mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu agar rencana kenaikan NJOP tidak memicu gejolak di tengah masyarakat, terutama bagi warga berpenghasilan rendah.
Baca Juga : Bapenda Indramayu Lakukan Pendataan Terhadap Wajib Pajak Baru
Peringatan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPRD Indramayu bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Rabu (21/1/2026). Legislator menilai, meski kenaikan NJOP berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan tersebut tidak boleh dilepaskan dari kondisi riil masyarakat di lapangan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Kiki Arindi, menegaskan bahwa rencana kenaikan NJOP harus dikaji secara matang dan menyeluruh. Menurutnya, pendekatan teknokratis semata tidak cukup jika tidak dibarengi kepekaan sosial.
Baca Juga : LBH Ghazanfar: Pengawasan DPRD Indramayu Terhadap Dana PKBM Tumpul dan Mati Suri
“Kami minta rencana kenaikan NJOP ini dikaji ulang. Jangan hanya melihat potensi peningkatan pajak daerah, tetapi juga dampaknya bagi masyarakat,” ujar Kiki.
Ia mengingatkan, NJOP bukan hanya berpengaruh terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi juga berdampak langsung pada sektor lain, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jika tidak dihitung secara proporsional, lonjakan NJOP dikhawatirkan akan menambah beban ekonomi warga.
Dalam rapat tersebut, Bapenda Indramayu memaparkan bahwa penilaian NJOP dilakukan melalui pemetaan zona nilai tanah, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti kontur tanah, akses jalan, hingga ketersediaan fasilitas penunjang di sekitar objek pajak. Dengan sistem zonasi itu, nilai tanah dalam satu wilayah bisa berbeda-beda.
Baca Juga : VIRAL! DPRD Indramayu Desak Pemda Segera Perbaiki Jalan Rusak di Perbatasan Indramayu–Majalengka
Namun, DPRD menilai bahwa pendekatan zonasi tetap menyimpan risiko penolakan publik, terutama jika masyarakat merasa kenaikan nilai pajak tidak sebanding dengan kondisi lingkungan dan kemampuan ekonomi mereka.
Baca Juga : DPRD Ungkap Fakta Soal PKBM 2023 di Disdik Indramayu: Serahkan Penanganan ke APH
“Yang perlu diantisipasi adalah potensi gejolak masyarakat ketika kebijakan ini diterapkan. Meski dilakukan bertahap, tetap harus ada komunikasi yang jelas dan kebijakan yang adil,” tegas Kiki.
Komisi III berharap, masukan dari DPRD dapat menjadi rujukan Pemkab Indramayu dalam merumuskan kebijakan NJOP yang proporsional, berkeadilan, dan tidak menimbulkan kegelisahan sosial.
Rapat tersebut juga membahas pemetaan dan penilaian NJOP di 50 desa dan kelurahan, rencana penetapan NJOP ke depan, serta skema insentif fiskal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Suhendri, menekankan perlunya langkah strategis agar optimalisasi pajak daerah tidak justru menekan masyarakat. Ia menyebut, kebijakan pajak harus sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan kemampuan warga.
Baca Juga : DPRD soroti Transfer Dana Rp 2 Miliar, Direksi PDAM Dinilai Lalai Aturan
“Kebijakan ini harus memperhatikan daya bayar masyarakat. Ini juga sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung agar penyesuaian pajak tidak menimbulkan gejolak,” kata Suhendri.
Suhendri juga mempertanyakan potensi riil penerimaan PBB yang dimiliki Kabupaten Indramayu, serta proyeksi kenaikan PAD dari sektor tersebut dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, optimalisasi PBB tetap penting, namun harus dibarengi penghitungan yang rasional dan transparan.
“PBB merupakan salah satu sumber PAD yang strategis. Target penerimaan harus realistis dan tidak dibangun dengan membebani masyarakat,” ujarnya.
Dengan sorotan DPRD tersebut, rencana kenaikan NJOP di Indramayu kini menjadi ujian kebijakan fiskal daerah: antara mengejar peningkatan pendapatan atau menjaga stabilitas sosial masyarakat. DPRD menegaskan, keseimbangan kedua aspek itu menjadi kunci agar kebijakan pajak tidak berubah menjadi persoalan publik. (Nadzif)


























