Home / Ekonomi / Indramayu

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:39 WIB

DPRD Ingatkan Pemkab Indramayu : Kenaikan NJOP Jangan Timbulkan Gejolak Warga

Kantor DPRD Kabupaten Indramayu

Kantor DPRD Kabupaten Indramayu

Suaradermayu.com – Rencana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Indramayu kembali menjadi perhatian serius DPRD. Komisi III DPRD Indramayu secara tegas mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu agar rencana kenaikan NJOP tidak memicu gejolak di tengah masyarakat, terutama bagi warga berpenghasilan rendah.

Baca Juga : Bapenda Indramayu Lakukan Pendataan Terhadap Wajib Pajak Baru

Peringatan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPRD Indramayu bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Rabu (21/1/2026). Legislator menilai, meski kenaikan NJOP berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan tersebut tidak boleh dilepaskan dari kondisi riil masyarakat di lapangan.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Kiki Arindi, menegaskan bahwa rencana kenaikan NJOP harus dikaji secara matang dan menyeluruh. Menurutnya, pendekatan teknokratis semata tidak cukup jika tidak dibarengi kepekaan sosial.

Baca Juga : LBH Ghazanfar: Pengawasan DPRD Indramayu Terhadap Dana PKBM Tumpul dan Mati Suri

“Kami minta rencana kenaikan NJOP ini dikaji ulang. Jangan hanya melihat potensi peningkatan pajak daerah, tetapi juga dampaknya bagi masyarakat,” ujar Kiki.

Baca juga  Petugas Damkar Indramayu Bantu Warga Pasang Tabung Gas Elpiji yang Tak Menyala

Ia mengingatkan, NJOP bukan hanya berpengaruh terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi juga berdampak langsung pada sektor lain, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jika tidak dihitung secara proporsional, lonjakan NJOP dikhawatirkan akan menambah beban ekonomi warga.

Dalam rapat tersebut, Bapenda Indramayu memaparkan bahwa penilaian NJOP dilakukan melalui pemetaan zona nilai tanah, dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, seperti kontur tanah, akses jalan, hingga ketersediaan fasilitas penunjang di sekitar objek pajak. Dengan sistem zonasi itu, nilai tanah dalam satu wilayah bisa berbeda-beda.

Baca Juga : VIRAL! DPRD Indramayu Desak Pemda Segera Perbaiki Jalan Rusak di Perbatasan Indramayu–Majalengka

Namun, DPRD menilai bahwa pendekatan zonasi tetap menyimpan risiko penolakan publik, terutama jika masyarakat merasa kenaikan nilai pajak tidak sebanding dengan kondisi lingkungan dan kemampuan ekonomi mereka.

Baca juga  Di Balik Kedok "Plt Abadi": LBH Ghazanfar Bongkar Rahasia Senjata Oknum Kepala Daerah Kuras Anggaran Demi Proyek dan Setoran Upeti

Baca Juga : DPRD Ungkap Fakta Soal PKBM 2023 di Disdik Indramayu: Serahkan Penanganan ke APH

“Yang perlu diantisipasi adalah potensi gejolak masyarakat ketika kebijakan ini diterapkan. Meski dilakukan bertahap, tetap harus ada komunikasi yang jelas dan kebijakan yang adil,” tegas Kiki.

Komisi III berharap, masukan dari DPRD dapat menjadi rujukan Pemkab Indramayu dalam merumuskan kebijakan NJOP yang proporsional, berkeadilan, dan tidak menimbulkan kegelisahan sosial.

Baca Juga : BK DPRD Indramayu Sedang Proses Etik: Anggi Noviah Diduga Mangkir Kerja dan Diduga “Indehoy” Bersama Pria Asing?

Rapat tersebut juga membahas pemetaan dan penilaian NJOP di 50 desa dan kelurahan, rencana penetapan NJOP ke depan, serta skema insentif fiskal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Suhendri, menekankan perlunya langkah strategis agar optimalisasi pajak daerah tidak justru menekan masyarakat. Ia menyebut, kebijakan pajak harus sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan kemampuan warga.

Baca juga  Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 2025 Digelar di Istana Kepresidenan

Baca Juga :  DPRD soroti Transfer Dana Rp 2 Miliar, Direksi PDAM Dinilai Lalai Aturan

“Kebijakan ini harus memperhatikan daya bayar masyarakat. Ini juga sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung agar penyesuaian pajak tidak menimbulkan gejolak,” kata Suhendri.

Suhendri juga mempertanyakan potensi riil penerimaan PBB yang dimiliki Kabupaten Indramayu, serta proyeksi kenaikan PAD dari sektor tersebut dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, optimalisasi PBB tetap penting, namun harus dibarengi penghitungan yang rasional dan transparan.

“PBB merupakan salah satu sumber PAD yang strategis. Target penerimaan harus realistis dan tidak dibangun dengan membebani masyarakat,” ujarnya.

Dengan sorotan DPRD tersebut, rencana kenaikan NJOP di Indramayu kini menjadi ujian kebijakan fiskal daerah: antara mengejar peningkatan pendapatan atau menjaga stabilitas sosial masyarakat. DPRD menegaskan, keseimbangan kedua aspek itu menjadi kunci agar kebijakan pajak tidak berubah menjadi persoalan publik. (Nadzif)

Share :

Baca Juga

Indramayu

Izin Liburan ke Jepang, Sekda Indramayu: Surat Bupati Lucky Sudah Diajukan

Hukum

Pemkab Indramayu Perkuat “Benteng Hukum”, Lucky Hakim Teken Kerja Sama dengan Kejari

Indramayu

Polisi Indramayu Wanti-wanti SPBU Agar Tidak Curang Jelang Arus Mudik

Edukasi

H. Saprudin Ditunjuk sebagai Penasihat Hukum Tersangka Curanmor Asal Indramayu di Magelang

Indramayu

Majelis Hakim Sudah Dibohongi Oknum Polisi dan Jaksa Kasus Paoman Indramayu, LBH Ghazanfar: Ini Bukti Rekaman CCTV Sudah Diambil 29 Agustus 2025
Pengasuh Pondok Pesantren Bani Mahfudz, juga Ketua SMSI Indramayu, Ihsan Mahfudz

Indramayu

Ketua SMSI Indramayu Ihsan Mahfudz Ajak Santri Kawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia

Indramayu

Protes Banjir Rob, Warga Eretan Kandanghaur Bentangkan Spanduk di Tengah Banjir

Indramayu

Jelang FGD, SMSI Indramayu Tegaskan Media Siber Harus Jadi Motor Pembangunan Daerah