Home / Terpopuler / Hukum

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, Hasil Pemulihan Korupsi CPO: Prabowo Apresiasi Penegakan Hukum Ekonomi!

Disaksikan Presiden Prabowo Subianto Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, Hasil Pemulihan Korupsi CPO, Senin (20/10/2025)

Disaksikan Presiden Prabowo Subianto Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, Hasil Pemulihan Korupsi CPO, Senin (20/10/2025)

Suaradermayu.com –Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menegakkan keadilan ekonomi kembali membuahkan hasil nyata. Senin (20/10/2025), Kejagung menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp13,255 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hasil dari perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Penyerahan simbolis yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Barang rampasan negara berupa uang ini kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca juga  Pilwu Karangampel: Nico Antonio Diduga Langgar Etik DPRD, Potensi Konflik Antarpendukung Meningkat

Uang Rp13,2 Triliun Berasal dari 3 Grup Besar

Dalam keterangan resminya, Burhanuddin menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari tiga grup raksasa sawit nasional, yakni:

Wilmar Group: Rp11,88 triliun

Permata Hijau Group: Rp1,86 triliun

Musim Mas Group: Rp1,8 triliun

Total dana yang berhasil dikembalikan mencapai Rp13,255 triliun dari total kerugian negara sebesar Rp17 triliun.

Namun, masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang belum disetor oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Kedua perusahaan itu telah meminta penundaan pembayaran dengan alasan kondisi ekonomi.

Baca juga  Antisipasi Kemacetan Nataru, Polres Indramayu Dirikan 20 Pos Pengamanan

Kebun Sawit Jadi Jaminan Rp4,4 Triliun

Kejagung tak tinggal diam. Untuk menjamin kepastian hukum dan keuangan negara, dua perusahaan tersebut diwajibkan menyerahkan kebun sawit mereka sebagai jaminan.

“Kami bisa memberi waktu, tapi kebun sawitnya kami jadikan tanggungan atas Rp4,4 triliun yang belum diserahkan,” tegas Burhanuddin.

Ia juga menegaskan bahwa Kejagung tetap akan mengejar pelunasan agar seluruh kerugian negara bisa segera kembali, sehingga tidak berlarut-larut.

Baca juga  Petani Indramayu Akhirnya Tersenyum! Harga Gabah Tembus Rp 6.500/kg, Bulog Turun Tangan Langsung ke Sawah

“Kami tidak mau ini berkepanjangan. Kerugian negara harus segera kami pulihkan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Prabowo Apresiasi Langkah Tegas Kejagung

Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung yang dinilai berhasil menjalankan penegakan hukum dengan hasil konkret untuk negara.

Langkah pemulihan keuangan negara ini juga menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum bukan sekadar penghukuman, tetapi juga pemulihan ekonomi nasional untuk kemakmuran rakyat.

“Keberhasilan ini adalah wujud nyata keadilan ekonomi. Semua upaya ini untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Burhanuddin menutup pernyataannya. (Wiyatno)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Abdul Rohman Dipecat, DPC PDIP Indramayu: Miliki KTA Partai Lain

Terpopuler

VIRAL! Jalan Rusak Ditanami Pisang di Sliyeg Indramayu, Warganet Sentil Pemerintah: Gaji Jalan, Aspal Hilang

Indramayu

Skandal “Impor” Pejabat Cirebon: LBH Ghazanfar Tuding Bupati Lucky Hakim Tak Becus Pimpin dan Hina ASN Indramayu

Terpopuler

Diduga Tidak Netral, Komisioner Bawaslu Indramayu Dilaporkan ke DKPP

Terpopuler

Kemensos Gandeng PPATK, Gus Ipul Temukan Rekening Penerima Bansos Tidak Aktif

Edukasi

Polisi Indramayu Tangkap Pengedar Obat Terlarang, 4.900 Butir Obat Disita

Indramayu

Ini Sosok Dibalik Tangkap Tangan Miras Senilai Rp 500 Juta Saat Ramadan di Indramayu: Berakhir Dilepas

Terpopuler

Mengenal Kode P18, P19, dan P21 dalam Proses Hukum di Indonesia