Home / Terpopuler / Hukum

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, Hasil Pemulihan Korupsi CPO: Prabowo Apresiasi Penegakan Hukum Ekonomi!

Disaksikan Presiden Prabowo Subianto Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, Hasil Pemulihan Korupsi CPO, Senin (20/10/2025)

Disaksikan Presiden Prabowo Subianto Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun ke Negara, Hasil Pemulihan Korupsi CPO, Senin (20/10/2025)

Suaradermayu.com –Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menegakkan keadilan ekonomi kembali membuahkan hasil nyata. Senin (20/10/2025), Kejagung menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp13,255 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hasil dari perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Penyerahan simbolis yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

“Barang rampasan negara berupa uang ini kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca juga  Polisi Gerebek Penjual Miras Berkedok Warung di Indramayu

Uang Rp13,2 Triliun Berasal dari 3 Grup Besar

Dalam keterangan resminya, Burhanuddin menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari tiga grup raksasa sawit nasional, yakni:

Wilmar Group: Rp11,88 triliun

Permata Hijau Group: Rp1,86 triliun

Musim Mas Group: Rp1,8 triliun

Total dana yang berhasil dikembalikan mencapai Rp13,255 triliun dari total kerugian negara sebesar Rp17 triliun.

Namun, masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang belum disetor oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Kedua perusahaan itu telah meminta penundaan pembayaran dengan alasan kondisi ekonomi.

Baca juga  Sempat Dipulangkan UGD, Khamdani Pasien Miskin Kini Ditangani Optimal: Apresiasi Wadir RSUD Indramayu dr. Kurniawan

Kebun Sawit Jadi Jaminan Rp4,4 Triliun

Kejagung tak tinggal diam. Untuk menjamin kepastian hukum dan keuangan negara, dua perusahaan tersebut diwajibkan menyerahkan kebun sawit mereka sebagai jaminan.

“Kami bisa memberi waktu, tapi kebun sawitnya kami jadikan tanggungan atas Rp4,4 triliun yang belum diserahkan,” tegas Burhanuddin.

Ia juga menegaskan bahwa Kejagung tetap akan mengejar pelunasan agar seluruh kerugian negara bisa segera kembali, sehingga tidak berlarut-larut.

Baca juga  Aksi Nyata Pemkab Indramayu! Jalan Rusak di Desa Pondoh yang Dikeluhkan Warga Langsung Diperbaiki

“Kami tidak mau ini berkepanjangan. Kerugian negara harus segera kami pulihkan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.

Prabowo Apresiasi Langkah Tegas Kejagung

Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung yang dinilai berhasil menjalankan penegakan hukum dengan hasil konkret untuk negara.

Langkah pemulihan keuangan negara ini juga menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum bukan sekadar penghukuman, tetapi juga pemulihan ekonomi nasional untuk kemakmuran rakyat.

“Keberhasilan ini adalah wujud nyata keadilan ekonomi. Semua upaya ini untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Burhanuddin menutup pernyataannya. (Wiyatno)

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Petugas Damkar Indramayu Bantu Warga Pasang Tabung Gas Elpiji yang Tak Menyala

Ekonomi

Bupati Lucky Hakim Tinjau Pembangunan Pabrik Sepatu PT. SBL di Krangkeng, Siap Serap 18.000 Tenaga Kerja

Terpopuler

Akad Nikah Kini Bisa Dilaksanakan di Luar KUA dan Jam Kerja

Terpopuler

Pemprov Jabar dan Forkopimda Sepakat Wujudkan “Jawa Barat Istimewa”

Terpopuler

Toni RM Dampingi Klien di Idul Adha, Bongkar Dugaan Rekayasa Bukti Narkoba

Sorotan

BP3MI Jabar Janji Selesaikan Kasus PMI Depresi, Kuasa Hukum Nurlaela Pertanyakan Realisasinya

Terpopuler

KPK Buka Peluang Panggil Cak Imin dan Hanif Dhakiri Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Terpopuler

PKSPD Nilai Pemerintahan Lucky–Syaefudin Berpola Relawan–Ormas