Suaradermayu.com –Langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menegakkan keadilan ekonomi kembali membuahkan hasil nyata. Senin (20/10/2025), Kejagung menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara senilai Rp13,255 triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hasil dari perkara korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
Penyerahan simbolis yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
“Barang rampasan negara berupa uang ini kami serahkan kepada Kementerian Keuangan sebagai instansi yang berwenang mengelola keuangan negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Uang Rp13,2 Triliun Berasal dari 3 Grup Besar
Dalam keterangan resminya, Burhanuddin menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan hasil pengembalian dari tiga grup raksasa sawit nasional, yakni:
Wilmar Group: Rp11,88 triliun
Permata Hijau Group: Rp1,86 triliun
Musim Mas Group: Rp1,8 triliun
Total dana yang berhasil dikembalikan mencapai Rp13,255 triliun dari total kerugian negara sebesar Rp17 triliun.
Namun, masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang belum disetor oleh Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Kedua perusahaan itu telah meminta penundaan pembayaran dengan alasan kondisi ekonomi.
Kebun Sawit Jadi Jaminan Rp4,4 Triliun
Kejagung tak tinggal diam. Untuk menjamin kepastian hukum dan keuangan negara, dua perusahaan tersebut diwajibkan menyerahkan kebun sawit mereka sebagai jaminan.
“Kami bisa memberi waktu, tapi kebun sawitnya kami jadikan tanggungan atas Rp4,4 triliun yang belum diserahkan,” tegas Burhanuddin.
Ia juga menegaskan bahwa Kejagung tetap akan mengejar pelunasan agar seluruh kerugian negara bisa segera kembali, sehingga tidak berlarut-larut.
“Kami tidak mau ini berkepanjangan. Kerugian negara harus segera kami pulihkan untuk kepentingan rakyat,” ujarnya.
Prabowo Apresiasi Langkah Tegas Kejagung
Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Agung yang dinilai berhasil menjalankan penegakan hukum dengan hasil konkret untuk negara.
Langkah pemulihan keuangan negara ini juga menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum bukan sekadar penghukuman, tetapi juga pemulihan ekonomi nasional untuk kemakmuran rakyat.
“Keberhasilan ini adalah wujud nyata keadilan ekonomi. Semua upaya ini untuk kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Burhanuddin menutup pernyataannya. (Wiyatno)

























