Home / Terpopuler

Sabtu, 1 Maret 2025 - 04:36 WIB

Jaksa Azam Akhmad Akhsya Terlibat Korupsi Rp 11,5 Miliar, Terancam Dipecat

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Jaksa Azam Akhmad Akhsya (AZ) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi uang barang bukti dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Azam diduga menilap uang senilai Rp 11,5 miliar, yang seharusnya dikembalikan kepada para korban.

Perkara ini bermula pada Desember 2023, ketika Azam mengeksekusi pengembalian barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 korban. Namun, dua kuasa hukum korban, berinisial BG dan OS, diduga membujuk Azam agar tidak mengembalikan seluruh uang tersebut.

Baca juga  Hadiah HUT RI ke-80, Bupati Lucky Hakim Hapus 100% Denda Pajak

Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jakarta, Patris Yusian Jaya, mengungkapkan bahwa Azam hanya mengembalikan Rp 38,2 miliar dari total dana yang ada. Sisanya, sebesar Rp 23,2 miliar, diduga diselewengkan oleh Azam bersama dua kuasa hukum korban.

“Sebagian uang yang tidak dikembalikan, sebesar Rp 11,5 miliar, diterima oleh jaksa AZ, sementara sisanya diambil oleh BG dan OS,” ujar Patris.

Akibat perbuatannya, Azam kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Selain Azam, BG juga telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara OS masih dalam pemeriksaan sebagai saksi.

Baca juga  Karya Jurnalistik Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana-Perdata, MK Tegaskan Dewan Pers Harus Didahulukan

Azam dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, BG disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 13 UU yang sama.

Baca juga  Sugi Purnamawati, Korban TPPO Asal Indramayu, Alami Teror Usai Kabur dari China

Menanggapi kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jakarta memastikan bahwa status kepegawaian Azam sedang diproses untuk pencopotan.

“Mengenai status kepegawaian dan lain-lain, pencopotan sedang dalam proses sesuai mekanisme yang ada,” kata Patris.

Diketahui, saat kejadian, Azam menjabat sebagai Kasubsi Seksi Barang Bukti di Kejari Jakarta Barat, sebelum akhirnya dimutasi ke Kejari Landak, Kalimantan Barat, sebagai Kasi Intel.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang praktik korupsi di lingkungan aparat penegak hukum. Kejaksaan memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

BPC HIPMI Indramayu Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Terpopuler

Babak Baru! Polisi Terbitkan LP Kasus Dugaan Penyekapan Pekerja J&T Sunter, Toni RM: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Terpopuler

Toni RM Ungkap Dugaan Skenario Jahat Oknum Penyidik Narkoba Polres Kutai Timur, Kasus Feri Sarat Rekayasa

Politik

DPRD Indramayu Bongkar Kejanggalan Seleksi Dewan Pengawas PDAM: Dugaan Pelanggaran Prosedur Mencuat

Terpopuler

Indramayu Berzakat, Yayasan Griya Aswaja Salurkan Zakat Mall untuk Kaum Dhuafa

Terpopuler

3 Hektare Tebu Dirusak di Sukamulya Indramayu, Petani Desak Polisi Bertindak

Terpopuler

Berapa Hukuman Penjara Pelaku Perdagangan Orang atau Manusia?

Terpopuler

Halal Bihalal MWCNU Kedokan Bunder, Ketua PCNU: Kepercayaan Diri adalah Fondasi Organisasi