Suaradermayu.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyetujui rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, setelah rapat terbatas dengan Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Menurut Karding, pencabutan moratorium ini bertujuan untuk memperkuat kembali kerja sama bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi dalam penempatan tenaga kerja.
“Kami laporkan kepada Pak Presiden, dan beliau Alhamdulillah setuju. Beliau meminta kami untuk menyiapkan skema pelatihan sekaligus penempatan pekerja migran nantinya,” ujar Karding.
Karding mengungkapkan bahwa sejak moratorium diberlakukan pada 2015, masih banyak pekerja migran yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal. Ia mencatat, setidaknya 25.000 pekerja migran Indonesia tetap berangkat setiap tahunnya meski tanpa prosedur resmi.
“Sampai sekarang, hal ini menjadi perhatian kita karena banyak yang berangkat tanpa prosedur resmi. Oleh karena itu, pembukaan moratorium ini diharapkan dapat mengurangi pekerja migran ilegal,” jelasnya.
Selain itu, Karding menyebut bahwa pemerintah telah berdiskusi dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi terkait rencana ini. Hasilnya, Arab Saudi berjanji akan membuka 600.000 kuota pekerjaan bagi tenaga kerja Indonesia.
“Terdiri dari 400.000 pekerja domestik di lingkungan rumah tangga dan sekitar 200.000 hingga 250.000 untuk pekerja formal,” tambahnya.
Pemerintah menargetkan pencabutan moratorium dapat dilakukan paling cepat pada Maret 2025. Jika Memorandum of Understanding (MoU) sudah ditandatangani, pemberangkatan pertama pekerja migran Indonesia ke Arab Saudi dijadwalkan berlangsung paling lambat pada Juni 2025.
“Jika Maret ini ada penandatanganan MoU, maka paling lambat Juni kita sudah mulai mengirim pemberangkatan pertama,” tutup Karding.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan peluang kerja yang lebih luas bagi pekerja migran Indonesia serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang lebih baik saat bekerja di luar negeri.


























