Home / News / Peristiwa

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:34 WIB

Carkaya Sebut Kasusnya Dihentikan, Polisi : Masih Proses Penyidikan

Foto : Tangkapan layar akun Tiktok @kawalcarkaya

Foto : Tangkapan layar akun Tiktok @kawalcarkaya

Suaradermayu.com – Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Carkaya mengklaim kasus yang menjeratnya soal dugaan pencemaran nama baik Bupati Indramayu Nina Agustina dihentikan polisi.

Dalam akun Tiktok-nya, Carkaya mengakui kasus yang menjeratnya sudah masuk tahap penyidikan. Dia juga mengetahui penyidik Reskrim Polres Indramayu sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Indramayu.

“Ya benar (kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Indramayu) sudah SPDP, tetapi kasusnya sudah dihentikan. Karena ada telegram dari Kapolri untuk tidak memproses kasus-kasus terkait UU ITE menyangkut calon legislatif (caleg) atau tokoh-tokoh politik. Karena ini sudah (ngomongin) kontestasi politik, jangan sampai mempolitisasi orang dengan hukum,” ucap Carkaya di salah satu dari akun @kawalcarkaya, Minggu (27/8/2023).

Suaradermayu.com telah menghubungi  Carkaya untuk meminta tanggapan soal penghentian kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Indramayu. Disinggung sudah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian, Carkaya meminta suaradermayu.com menanyakan langsung ke polisi.

Baca juga  Tingkatkan Ketahanan Pangan di Indramayu, Bupati Nina Temui Kodeco Energy

“Tanya polisi aja,” ujar Carkaya singkat, Senin (28/8/2023).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat dihubungi menjelaskan kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Indramayu masih berproses dan sudah masuk tahap proses penyidikan.

“Masih dalam proses penyidikan,” kata AKP Hafid, Senin (28/8/2023).

Meski demikian proses penyidikan kasus tersebut ditunda sementara sampai dengan tahapan selesai atau pengucapan sumpah janji peserta pemilu atau pemilihan. Sebab karena adanya telegram Kapolri Nomor : ST / 1160 / V / Res.1.24./ 2023 tertanggal 31 Mei 2023 tentang Netralitas Pemilu.

Diketahui telegram Kapolri tersebut tentang netralitas Polri di Pemilu 2024. Bahwa untuk bakal calon peserta pemilu atau pemilihan, baik perseorangan atau partai politik (parpol), gabungan parpol yang telah mendaftarkan atau didaftarkan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.

Baca juga  Bupati Tak Kunjung Hadir, Nasabah BPR Karya Remaja Yasinan di Pendopo Indramayu

Selain itu yang mendaftar atau didaftarkan calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, calon Walikota dan calon Wakil Walikota ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Maka Polri menunda proses penyelidikan maupun penyidikan yang diduga melakukan tindak pidana serta tidak ada upaya pemanggilan dan upaya proses hukum lain yang mengarah pada persepsi mendukung salah satu peserta pemilu atau pemilihan sampai tahapan selesai atau pengucapan sumpah janji.

Carkaya saat ini bakal calon legislatif yang diusung PDI Perjuangan sebagai bakal calon DPRD Provinsi Jawa Barat. Hal ini diketahui berdasarkan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor : 794 / KPTS / DPP / V / 2023.

Baca juga  Korban Tewas Miras Oplosan Bertambah di Indramayu, Jadi Tiga Orang

Sekedar informasi, Bupati Indramayu Nina Agustina melaporkan akun Facebook (FB) Suryadi Carkaya ke Polres Indramayu. Nina menuding nama baiknya sudah dicemarkan oleh postingan di media sosial yang diduga akun facebook milik kader PDI Perjuangan, Carkaya.

Nina melapor ke polisi pada 23 Februari 2023 lalu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/99/II/2023/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT.

Carkaya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus tersebut terus berjalan hingga penyidik Reskrim Polres Indramayu melakukan gelar perkara. Pada 15 April 2023 lalu, bahwa kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Indramayu Nina Agustina dengan terlapor Carkaya prosesnya naik dari  penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyidik juga melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Indramayu dengan Nomor : SPDP / 91 / IV / RES.IMY / 2023 / Reskrim.

Share :

Baca Juga

News

Kode Rahasia untuk Buka Chat Terkunci Bagi Pengguna WhatsApp

Peristiwa

Kegiatan Pramuka Tewaskan 3 Murid SD, Ini Kata Ketua Kwarcab Indramayu

News

320.000 Ijazah Siswa SMA Swasta di Jabar Ditahan, Dedi Mulyadi Soroti Penggunaan Bantuan Rp 600 Miliar

Peristiwa

Polisi Sidak SPBU di Indramayu, Pastikan Kualitas dan Takaran BBM Sesuai Standar

Kesehatan

Cerita Lissa, Remaja Penderita Gizi Buruk di Indramayu, Kini Peroleh Penanganan Medis dari Pemerintah

Peristiwa

Ady Setiawan Mundur dari Dirut PDAM Tirta Darma Ayu, Ini Alasannya

Ekonomi

Pemerintahan Prabowo Lanjutkan Program Bantuan Beras 10 Kg

Peristiwa

Disangka Sudah Meninggal di Suriah, TKW Indramayu Kini Pulang