Suaradermayu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar hukum. Ia menyatakan bahwa tidak ada ormas yang kebal hukum, termasuk Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB).
“Siapa pun, termasuk GRIB, tidak ada yang kebal hukum. Kita tidak bicara hanya satu atau dua ormas, semua ormas harus tunduk pada hukum positif yang berlaku di Indonesia,” ujar Bima Arya, Senin (5/5/2025).
Menurut Bima, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menangani ormas bermasalah, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Aturan tersebut memberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan hingga penindakan terhadap ormas yang menyimpang.
“Di dalam UU Ormas sudah jelas mekanismenya, mulai dari peringatan hingga pembubaran. Namun, Menteri Dalam Negeri juga meminta dilakukan kajian lebih lanjut untuk mengevaluasi kemungkinan revisi aturan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bima Arya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mendata dan memantau aktivitas ormas di wilayah masing-masing, terutama yang terindikasi melanggar hukum.
“Setiap kepala daerah memiliki landasan hukum berupa Perda Ketertiban Umum. Kami minta mereka berkoordinasi dengan Forkopimda, termasuk Kapolres, Dandim, hingga Kajari, untuk memastikan tidak ada ruang bagi ormas yang melanggar hukum,” tegas Bima.
Pemerintah pusat berharap langkah ini dapat menciptakan ketertiban di tengah masyarakat sekaligus menegakkan supremasi hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.
































