Home / News

Selasa, 6 Mei 2025 - 03:42 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum! Wamendagri Bima Arya Ancam Bubarkan Ormas Bermasalah, Termasuk GRIB

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya

Suaradermayu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar hukum. Ia menyatakan bahwa tidak ada ormas yang kebal hukum, termasuk Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB).

“Siapa pun, termasuk GRIB, tidak ada yang kebal hukum. Kita tidak bicara hanya satu atau dua ormas, semua ormas harus tunduk pada hukum positif yang berlaku di Indonesia,” ujar Bima Arya, Senin (5/5/2025).

Baca juga  Jelang FGD, SMSI Indramayu Tegaskan Media Siber Harus Jadi Motor Pembangunan Daerah

Menurut Bima, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menangani ormas bermasalah, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Aturan tersebut memberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan hingga penindakan terhadap ormas yang menyimpang.

Baca juga  PDIP Indramayu Tolak Kosongkan Kantor: SK Bupati Berlaku Sah Hingga 2027

“Di dalam UU Ormas sudah jelas mekanismenya, mulai dari peringatan hingga pembubaran. Namun, Menteri Dalam Negeri juga meminta dilakukan kajian lebih lanjut untuk mengevaluasi kemungkinan revisi aturan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bima Arya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mendata dan memantau aktivitas ormas di wilayah masing-masing, terutama yang terindikasi melanggar hukum.

Baca juga  PANEN GEDE! Indramayu Cetak Rekor 11 Ton per Hektare, Rahasianya Cuma Pakai 10 Kg Bibit

“Setiap kepala daerah memiliki landasan hukum berupa Perda Ketertiban Umum. Kami minta mereka berkoordinasi dengan Forkopimda, termasuk Kapolres, Dandim, hingga Kajari, untuk memastikan tidak ada ruang bagi ormas yang melanggar hukum,” tegas Bima.

Pemerintah pusat berharap langkah ini dapat menciptakan ketertiban di tengah masyarakat sekaligus menegakkan supremasi hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

 

Share :

Baca Juga

News

Pemkab Indramayu Klaim Selama Tiga Tahun Telah Kantongi Investasi Rp 4,8 T

News

Pemkab Indramayu Gelar Musrenbang RPJPD dan RKPD 2025

Hukum dan Kriminal

Perkembangan Kasus Dugaan Malpraktik Persalinan, Polisi Akan Periksa Dirut RSUD MA Sentot Indramayu

News

Kader dan Simpatisan Partai Demokrat Indramayu Antusias Dengarkan Pidato Politik Ketua Umum AHY

News

Viral! Video Sejumlah Anak-anak di Indramayu Perbaiki Jalan Rusak Pakai Uang Patungan

News

Ketua PWNU Jabar Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu

News

Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Ucapkan Selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Indramayu

News

Peringati Hari Santri 2022, Ketua PCNU Indramayu : Tugas Utama NU Wajib Bimbing Umat Soal Keagamaan