Home / Terpopuler

Selasa, 6 Mei 2025 - 03:42 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum! Wamendagri Bima Arya Ancam Bubarkan Ormas Bermasalah, Termasuk GRIB

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya

Suaradermayu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar hukum. Ia menyatakan bahwa tidak ada ormas yang kebal hukum, termasuk Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB).

“Siapa pun, termasuk GRIB, tidak ada yang kebal hukum. Kita tidak bicara hanya satu atau dua ormas, semua ormas harus tunduk pada hukum positif yang berlaku di Indonesia,” ujar Bima Arya, Senin (5/5/2025).

Baca juga  Fraksi PKB DPRD Indramayu Soroti Buruknya Layanan Kesehatan dan Pendidikan dalam Sidang Paripurna

Menurut Bima, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menangani ormas bermasalah, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Aturan tersebut memberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan hingga penindakan terhadap ormas yang menyimpang.

Baca juga  Jangan Kaget! Tiba-tiba Tak Dapat Bansos April 2026, Pemerintah Coret 11 Ribu Penerima PKH-BPNT

“Di dalam UU Ormas sudah jelas mekanismenya, mulai dari peringatan hingga pembubaran. Namun, Menteri Dalam Negeri juga meminta dilakukan kajian lebih lanjut untuk mengevaluasi kemungkinan revisi aturan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bima Arya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mendata dan memantau aktivitas ormas di wilayah masing-masing, terutama yang terindikasi melanggar hukum.

Baca juga  Bupati Indramayu Lucky Hakim Antusias Ikuti Retret di Akmil Magelang

“Setiap kepala daerah memiliki landasan hukum berupa Perda Ketertiban Umum. Kami minta mereka berkoordinasi dengan Forkopimda, termasuk Kapolres, Dandim, hingga Kajari, untuk memastikan tidak ada ruang bagi ormas yang melanggar hukum,” tegas Bima.

Pemerintah pusat berharap langkah ini dapat menciptakan ketertiban di tengah masyarakat sekaligus menegakkan supremasi hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Pansus 5 DPRD Indramayu Tetapkan Syarat Calon Kuwu Tetap SMP, Aturan Baca Al-Qur’an Dihapus

Terpopuler

Rayakan Hari Santri 2022, PCNU Indramayu Santuni Anak Yatim dan Jompo

Hukum

Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Indramayu

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ngaku Kaki Patah saat Disuruh Mengaku oleh Polisi

Terpopuler

Tragis! PMI Asal Indramayu Meninggal di Arab Saudi, Diduga Dianiaya Majikan

Terpopuler

Supersemar Jadi Awal Keruntuhan Soekarno, Soeharto Bubarkan PKI dan Tangkap Menteri

Terpopuler

Aef Surahman Resmi Duduki Jabatan Pjs Sekda Indramayu

Indramayu

Perkembangan Kasus Dugaan Malpraktik Persalinan, Polisi Akan Periksa Dirut RSUD MA Sentot Indramayu