Home / Terpopuler

Selasa, 6 Mei 2025 - 03:42 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum! Wamendagri Bima Arya Ancam Bubarkan Ormas Bermasalah, Termasuk GRIB

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya

Suaradermayu.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar hukum. Ia menyatakan bahwa tidak ada ormas yang kebal hukum, termasuk Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB).

“Siapa pun, termasuk GRIB, tidak ada yang kebal hukum. Kita tidak bicara hanya satu atau dua ormas, semua ormas harus tunduk pada hukum positif yang berlaku di Indonesia,” ujar Bima Arya, Senin (5/5/2025).

Baca juga  Korupsi Dana Pendidikan: Kejari Indramayu Tak Berani Menyentuh Atas, Cukup Kambing Hitam Bawahan

Menurut Bima, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menangani ormas bermasalah, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Aturan tersebut memberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan hingga penindakan terhadap ormas yang menyimpang.

Baca juga  Akhir Pelarian Sang Kiai, Tersangka Cabuli Puluhan Santriwati Ditangkap di Wonogiri

“Di dalam UU Ormas sudah jelas mekanismenya, mulai dari peringatan hingga pembubaran. Namun, Menteri Dalam Negeri juga meminta dilakukan kajian lebih lanjut untuk mengevaluasi kemungkinan revisi aturan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bima Arya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan kepala daerah di seluruh Indonesia untuk mendata dan memantau aktivitas ormas di wilayah masing-masing, terutama yang terindikasi melanggar hukum.

Baca juga  Tragedi Laut Indramayu: Kapal Nelayan Dihantam Tongkang di Pulau Biawak, 2 Tewas dan 4 Hilang

“Setiap kepala daerah memiliki landasan hukum berupa Perda Ketertiban Umum. Kami minta mereka berkoordinasi dengan Forkopimda, termasuk Kapolres, Dandim, hingga Kajari, untuk memastikan tidak ada ruang bagi ormas yang melanggar hukum,” tegas Bima.

Pemerintah pusat berharap langkah ini dapat menciptakan ketertiban di tengah masyarakat sekaligus menegakkan supremasi hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.

 

Share :

Baca Juga

Hukum

ICW Bongkar Dugaan Korupsi Rp49,5 Miliar di BGN, Kini Diusut KPK

Terpopuler

Pemkab Indramayu Terima Audiensi SPTIB, Bahas Solusi Jalan Usaha Tani

Terpopuler

Masyarakat Biasa Hingga DPR Boleh Ajukan CSR ke Perusahaan BUMN

Terpopuler

Viral Pedagang Bakso Diusir Gegara Dukung Lucky-Syaefudin

Terpopuler

VIRAL! DPRD Indramayu Desak Pemda Segera Perbaiki Jalan Rusak di Perbatasan Indramayu–Majalengka

Indramayu

Tangis Keluarga Pecah Saat Jaksa Ungkap Kronologi Kasus Pembunuhan Putri Apriyani

Terpopuler

Firdaus dan Grace Siahaan Terima Penghargaan dari FORMAS atas Inisiatif Gelar Pahlawan Nasional

Terpopuler

Lisa Mariana Jalani Tes DNA, Minta Doa agar Proses Tanpa Rekayasa