Suaradermayu.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Ayu Kabupaten Indramayu periode 2018-2021, Tatang Sutardi mengadu ke DPRD Indramayu perihal surat dari Pemkab Indramayu yang meminta untuk mengembalikan uang Rp 53,9 miliar.
DPRD Indramayu pun pada 4 September 2023 merespon pengaduan Tatang Sutardi dengan mengundang sejumlah pihak-pihak terkait, Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu saat ini, Inspektorat Kabupaten Indramayu serta pihak terkait lainnya.
“Saya kaget,.sudah 2 tahun setengah lebih jabatan berakhir (pensiun April 2021) tiba-tiba ada surat tagihan untuk mengembalikan uang senilai Rp 53,9 miliar,” kata Tatang di Gedung DPRD Indramayu, Senin (4/9/2023).
Menurut Tatang, dia merasa heran dengan Pemkab Indramayu meminta uang dalam jumlah nominal besar tersebut. Dia mempertanyakan kewenangan Inspektorat Indramayu melaksanakan audit terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumdam Tirta Darma Ayu tahun 2018 – 2021.
Caleg DPRD Indramayu itu juga mengaku tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya audit investigasi yang dilakukan Inspektorat Indramayu.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Indramayu, Nina Agustina sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) PDAM Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu memberikan ultimatum atau peringatan tegas kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, Tatang Sutardi.
Peringatan tegas itu tercantum dalam Surat Bupati Indramayu Nomor : 700/1845/Eko yang ditandatangani Bupati Indramayu Nina Agustina pada 2 Agustus 2023 lalu. Isinya, meminta Tatang Sutardi agar segera mengembalikan uang sebesar Rp 53 miliar ke kas rekening PDAM Indramayu.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor : 700/257-Irbansus tanggal 23 Juli 2023, perihal Laporan Hasil Audit Investigasi persediaan barang di Perumdam Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu sejak 2018 hingga 2021. Dengan ini saya perintahkan agar saudara (mantan Dirut PDAM Tatang Sutardi) mengembalikan uang sebesar Rp 53.909.578.164,01 ke kas rekening Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu paling lambat 27 September 2023,” demikian kutipan salinan surat Bupati Indramayu yang diterima suaradermayu.com
Surat peringatan yang diberikan kepada mantan Dirut PDAM Indramayu periode 2018-2021 itu juga ditembuskan kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Suvervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, surat juga ditembuskan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Utama PDAM Indramayu yang saat ini menjabat, Ady Setiawan.


























