Suaradermayu.com – Keputusan Bupati Indramayu Lucky Hakim mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP disambut sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum Ghazanfar.
Pergantian yang dilakukan tepat setelah masa jabatan Asep Afandi Djanwari berakhir ini dinilai harus menjadi titik balik, bukan sekadar perpindahan orang tanpa perubahan sikap—terutama dalam menegakkan larangan peredaran minuman keras di wilayah Indramayu.
Melalui surat perintah bernomor 800.1.3.1/2435-BKPSDM tertanggal 10 Agustus 2026, Lucky Hakim resmi menunjuk Camat Sliyeg Opik Hidayat, S.Sos sebagai Plt Kasatpol PP menggantikan Asep Afandi.
Langkah ini diambil tepat sehari setelah masa jabatan kedua Asep Afandi berakhir pada Minggu, 9 Agustus 2026, di tengah isu kuat mengenai rencana perpanjangan jabatan ketiga kalinya yang dinilai melanggar aturan kepegawaian nasional.
Penunjukan Opik Hidayat berlaku paling lama tiga bulan atau hingga pejabat definitif ditetapkan, dengan tetap memegang jabatan utamanya sebagai Camat Sliyeg. Pangkat Pembina Tingkat I Golongan IV/b ini ditunjuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan aturan turunannya, namun masyarakat dan pengamat hukum menaruh harapan besar agar perubahan ini benar-benar memutus pola masa lalu yang penuh tanda tanya.
Kepemimpinan Asep Afandi sempat memicu gelombang kemarahan publik pada bulan suci Ramadan setelah kasus pelepasan sepihak barang bukti minuman keras senilai Rp500 juta pada Maret 2026 lalu.
Ribuan botol hasil penangkapan tangan anggota Satpol PP justru dikembalikan kepada pemilik tanpa penyitaan maupun pemusnahan sesuai amanat Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006.
Bahkan sempat muncul tawaran suap Rp50 juta kepada anggota DPRD Iffan Sudiawan yang ditolak mentah-mentah, namun hukum tetap tak berjalan sebagaimana mestinya.
Tak hanya itu, Asep Afandi kerap menggunakan berbagai dalih yang menghambat penindakan terhadap bandar miras, mulai dari alasan menunggu izin tertulis Ketua Pengadilan Negeri hingga usulan melonggarkan larangan total menjadi boleh hingga kadar 10 persen demi mengejar Pendapatan Asli Daerah—padahal hal itu bertentangan tegas dengan Pasal 11 Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang larangan mutlak peredaran minuman beralkohol di Indramayu.
Menyikapi pergantian pejabat ini, Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah mengingatkan agar perubahan ini tidak sekadar formalitas birokrasi.
“Kami peringatkan tegas kepada Plt Kasatpol PP yang baru maupun Bupati Lucky Hakim: jangan sampai terjalin kongkalikong, kesepakatan gelap, atau perlindungan apapun kepada bandar minuman keras,” tegas Pahmi.
Menurutnya, kepercayaan rakyat sedang diuji. Jika pola perlindungan dan kelonggaran yang terjadi di masa lalu terulang kembali, maka pemerintah daerah sama saja dengan mengkhianati amanat hukum dan keselamatan masyarakat.
“Satpol PP adalah garda terdepan penegakan peraturan daerah, bukan tameng bisnis haram yang meresahkan warga,” tambahnya.
Pahmi juga meminta agar kasus pelepasan barang bukti masa lalu segera dituntaskan dan ada pertanggungjawaban yang jelas.
“Jangan biarkan aturan buatan sendiri dikhianati demi kepentingan segelintir orang yang berkantong tebal. Hukum harus tegak lurus, tajam ke atas maupun ke bawah,” ujarnya menohok.
Kini mata seluruh rakyat Indramayu tertuju pada kinerja Opik Hidayat. Masyarakat berharap ia mampu memimpin Satpol PP dengan berani, jujur, dan tegas—tanpa takut ancaman maupun tergiur tawaran yang merugikan kepentingan umum. Redaksi Suaradermayu.com akan terus memantau setiap langkah penegakan hukum serta keberimbangan informasi di lapangan. (Tim Redaksi)

























