Home / Terpopuler

Sabtu, 12 April 2025 - 19:29 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi Tegaskan: Minta Sumbangan di Jalan Raya Dilarang Mulai Senin!

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Instagram dedimulyadi71)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Instagram dedimulyadi71)

Suaradermayu.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang lebih akrab dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM), kembali membuat gebrakan baru yang akan mengubah kebiasaan warga Jabar. Mulai Senin (14/4/2025), seluruh warga Jawa Barat dilarang meminta atau memungut sumbangan di jalan raya!

Keputusan ini diambil setelah maraknya praktik pengumpulan sumbangan di tengah jalan raya, terutama untuk pembangunan rumah ibadah. Meskipun tujuannya baik, aktivitas ini sering kali menyebabkan gangguan lalu lintas dan berpotensi memperburuk kemacetan.

Baca juga  Bupati Lucky Curhat Islamic Center Rusak Parah, Dedi Mulyadi: Harus Audit Investigatif

Gubernur Dedi Mulyadi akan mengeluarkan surat edaran yang melarang segala jenis pungutan di jalan raya, termasuk yang berkaitan dengan pembangunan tempat ibadah. Dalam keterangannya yang dibagikan lewat Instagram @dedimulyadi71, Dedi menegaskan bahwa pungutan yang mengganggu keselamatan lalu lintas tidak akan lagi diperbolehkan.

Baca juga  Serikat Buruh Indramayu Tuntut Kenaikan UMK 2025 Sebesar 20-30 Persen

“Berbagai pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya yang mengganggu keselamatan lalu lintas akan dilarang. Kami akan segera menyampaikan surat edaran larangan tersebut,” ujar Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi juga mengingatkan pentingnya peran serta aparat pemerintah, dari perangkat desa hingga bupati/wali kota, untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan ini. Pemerintah daerah akan bekerja sama untuk mencari solusi bagi pembangunan rumah ibadah dengan cara yang lebih terorganisir dan aman.

Baca juga  KPK Buka Peluang Panggil Cak Imin dan Hanif Dhakiri Terkait Dugaan Pemerasan RPTKA di Kemenaker

“Kami akan bersama-sama menyelesaikan masalah pembangunan tersebut karena itu menyangkut martabat kita sebagai umat Islam,” tambah Dedi Mulyadi.

Aturan baru ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan memastikan jalan raya hanya digunakan untuk kepentingan transportasi. Dengan adanya pelarangan ini, Dedi berharap keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya dapat lebih terjamin.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

LBH Ghazanfar: Klarifikasi Kuwu dan BPD Singajaya Indramayu Pelintir Hukum Serta Menyesatkan

Terpopuler

KPUD Indramayu Diduga Manipulasi Data Suara Pemilih, IWO Indramayu Minta Transparan

Terpopuler

Sidang Gugatan PWI vs Dewan Pers Memanas, Saksi Senior Ungkap Fakta Sejarah Penyegelan

Terpopuler

TPID Indramayu Temukan Produk Kadaluwarsa di Pasar dan Toko Modern

Pendidikan

Viral Siswi SMK Muhammadiyah Indramayu Tak Ikut Ujian Gara-Gara Biaya Rp4,9 Juta

Terpopuler

Komaruddin Hidayat Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2025-2028

Terpopuler

Pilkada Indramayu 2024, Kang Ade : Kiai dan Ustaz Jangan Saling Memanasi

Terpopuler

VIRAL! Penguburan Jenazah Tertahan di Sampang, Warga Ungkit Utang Almarhumah