Suaradermayu.com – Program pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terbukti berhasil mendongkrak pemasukan kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Sejak diberlakukannya kebijakan ini pada 20 Maret 2025, Pemprov Jabar berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar lebih dari Rp 76,3 miliar.
Dalam unggahannya di Instagram, @dedimulyadi71, Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan kesempatan untuk melunasi pajak kendaraan mereka. “Program pengampunan pajak kendaraan bermotor ini memberikan dampak yang signifikan, dan saya sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat,” tulis Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa jumlah wajib pajak yang membayar meningkat drastis setelah kebijakan pengampunan diberlakukan. Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat melonjak hingga 54 persen. Sebanyak 171 ribu lebih wajib pajak telah membayar pajak, atau meningkat 104 persen dibandingkan periode sebelumnya yang hanya mencatatkan 85 ribu wajib pajak.
Pada hari pertama pemberlakuan kebijakan tersebut, Pemprov Jabar mencatatkan pemasukan hingga Rp 26,5 miliar hanya dari penghapusan tunggakan pajak kendaraan. Semua pendapatan yang terkumpul, menurut Dedi, akan dialokasikan untuk perbaikan dan pengembangan infrastruktur di Jawa Barat.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama antara Pemprov Jabar dan masyarakat yang menunjukkan komitmen untuk bersama-sama membangun daerah,” ujar Dedi Mulyadi, mengakhiri pernyataan tersebut.


























