Home / Indramayu / Terpopuler

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:16 WIB

PWI Jabar Dibekukan, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Keputusan Sah dan Sesuai Aturan

Suaradermayu.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa keputusan pembekuan PWI Jawa Barat (PWI Jabar) adalah langkah yang sah dan sesuai dengan aturan organisasi. Keputusan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengurus PWI Jabar.

“PWI Jabar dibekukan karena melanggar aturan organisasi, termasuk mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) yang tidak sah dan tidak memenuhi syarat korum. Saat ini, KLB tersebut sedang diselidiki oleh Bareskrim Mabes Polri,” ujar Hendry dalam keterangan tertulis, Minggu (23/3/2025).

Sebagai bagian dari langkah perbaikan organisasi, Hendry Ch Bangun telah menunjuk Danang Donoroso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jabar. Selain Danang, beberapa anggota lainnya juga ditunjuk sebagai Plt untuk membantu pemulihan organisasi di tingkat provinsi.

Baca juga  Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Saya Masih Sah dan Diakui SK Kemenkumham

“Penunjukan ini bertujuan untuk membenahi kepengurusan PWI Jabar. Jika ada pihak yang keberatan, silakan mengajukan surat resmi ke PWI Pusat untuk dievaluasi,” tegasnya.

Hendry juga membantah klaim yang mengaitkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal Sayid Iskandarsyah dengan posisinya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Ia menegaskan bahwa gugatan Sayid merupakan perkara pribadi terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Jenderal oleh Dewan Kehormatan.

Baca juga  Indramayu Jadi Sorotan! Ditetapkan Jadi Tuan Rumah Pengukuhan Plt Ketua PWI se-Jawa Barat

“Gugatan itu tidak ada kaitannya dengan jabatan saya sebagai Ketua Umum PWI Pusat. Nama saya tidak disebut dalam gugatan maupun dalam putusan. Jangan ada pembohongan publik,” tegas Hendry.

Lebih lanjut, Hendry menegaskan bahwa klaim Zulmansyah sebagai Ketua Umum PWI Pusat hasil KLB adalah tidak sah. Ia menyebut bahwa KLB tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi syarat korum dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI.

“Akta notaris KLB yang menyatakan dukungan kepada Zulmansyah sudah diadukan ke Bareskrim. Saat ini, polisi telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap tiga orang, yaitu Zulmansyah, Wina Armada, dan Sasongko Tedjo,” ungkapnya.

Baca juga  PWI Pusat Tegas: KLB Zulmansyah Tidak Sah, Dugaan Korupsi di PWI Jabar Disorot

Selain itu, Hendry juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum PWI Jabar dalam kasus dugaan korupsi di Bank Jabar (BJB) yang sedang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menjadi salah satu faktor yang memperkuat alasan pembekuan PWI Jabar demi menjaga integritas organisasi.

Sebagai Ketua Umum PWI Pusat, Hendry menegaskan bahwa pembekuan PWI Jabar bukanlah keputusan sepihak, melainkan langkah penyelamatan organisasi.

“PWI Pusat memiliki kewenangan penuh untuk membekukan kepengurusan di daerah, menunjuk Plt, dan melakukan pembenahan organisasi. Langkah ini diambil untuk menjaga kehormatan dan aturan organisasi,” pungkas Hendry.

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Lucky Hakim Optimis Menang Pilkada 2024 Meski Sering Difitnah

Terpopuler

Pemerintah Wajibkan Pembayaran THR 2025 Tepat Waktu, Ini Aturan Lengkapnya

Indramayu

Isu Suap Rekrutmen PDAM Indramayu Mengemuka, Plt. Dirut Jojo Sutarjo Pastikan Proses Transparan

Indramayu

Dedi Mulyadi Turun Tangan, PMI Indramayu Nurlaela Depresi 5 Tahun Akhirnya Dirujuk ke RS Jiwa

Indramayu

Topeng Guru Ngaji Tersingkap: Kasus Pencabulan Anak Guncang Indramayu

Indramayu

Salman Instruksikan Camat Anjatan Tak Ada Lagi Mediasi Soal Bangun Pasar

Indramayu

Toni RM Bongkar Fakta Barang Bukti Kasus Pembunuhan Sekeluarga Indramayu Diduga Sengaja Dihilangkan Penyidik

Indramayu

Pesan Filosofis Bupati Lucky di Pelantikan IKM: Di Mana Bumi Dipijak, Di Situ Langit Dijunjung