Suaradermayu.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat akhirnya mengambil langkah tegas dengan membekukan kepengurusan PWI Provinsi Jawa Barat yang diketuai oleh Hilman Hidayat. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya PWI Pusat memberikan surat peringatan kepada enam pengurus PWI Provinsi se-Indonesia, termasuk Jawa Barat, namun tidak diindahkan.
Pembekuan tersebut diumumkan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, pada Sabtu (22/3/2025) di Jakarta. Ia menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan kepatuhan dalam organisasi.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch. Bangun, menjelaskan bahwa keputusan pembekuan kepengurusan PWI Jawa Barat tertuang dalam Surat Keputusan (SK) PWI Pusat Nomor: 320-PLP/PP-PWI/2025 tertanggal 21 Maret 2025. Surat ini ditandatangani langsung oleh Hendry Ch. Bangun (Ketua Umum), Iqbal Irsyad (Sekretaris Jenderal), dan Irmanto (Ketua Bidang Organisasi).
“Kami telah mengeluarkan SK tentang pembekuan pengurus PWI Provinsi Jawa Barat masa bakti 2021-2026 yang diketuai oleh Hilman Hidayat. Sebelumnya, kami sudah memberikan surat peringatan, namun tidak diindahkan,” ujar Hendry.
Menurut Hendry, pembekuan ini didasarkan pada Peraturan Dasar organisasi PWI Pasal 8 huruf a, yang mewajibkan anggota PWI untuk mematuhi peraturan dasar (PD), peraturan rumah tangga (PRT), kode etik jurnalistik (KEJ), kode perilaku wartawan (KPW), serta keputusan organisasi lainnya.
“Untuk menjaga disiplin organisasi, kami telah menggelar rapat pleno pada 28 Februari 2025 dan rapat pengurus harian pada 5 Maret 2025 sebelum akhirnya mengambil keputusan pembekuan ini,” tambahnya.
Seiring dengan pembekuan ini, PWI Pusat menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengelola PWI Jawa Barat selama enam bulan ke depan. Danang Donoroso Sip ditunjuk sebagai Plt Ketua, didampingi oleh sejumlah pengurus baru, antara lain:
H. Nano Suwarno (Wakil Ketua Bidang Organisasi)
Giok Riswoto (Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah)
Iswan Darsono (Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan)
Arihta Utama Surbakti (Wakil Ketua Bidang Kerjasama)
Iin Rohimin (Wakil Ketua Bidang Pendidikan)
Dr. Tardip Panggabean, SH, MH (Wakil Ketua Bidang Advokasi Pembelaan Wartawan)
Nirwan Indra (Wakil Ketua Bidang Media Siber/Multimedia)
Catur Azi, SE (Sekretaris)
Ersan Samsudin (Wakil Sekretaris)
As. Maruli Sitorus (Bendahara)
“Plt ini memiliki wewenang penuh layaknya pengurus definitif dan bertugas mempersiapkan Konferensi Luar Biasa untuk memilih Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi yang baru dalam waktu maksimal enam bulan,” tegas Hendry.
Dengan diterbitkannya SK pembekuan ini, maka sejak 21 Maret 2025, kepengurusan PWI Jawa Barat periode 2021-2026 yang diketuai oleh Hilman Hidayat sudah tidak berlaku lagi. Seluruh jajaran kepengurusan di bawahnya juga tidak diperbolehkan lagi mengatasnamakan diri sebagai pengurus PWI Jawa Barat hingga terbentuknya kepengurusan definitif yang baru.
Keputusan ini menjadi bukti komitmen PWI Pusat dalam menjaga profesionalisme dan kepatuhan dalam organisasi, demi menjaga marwah dan kredibilitas PWI sebagai wadah wartawan yang berintegritas.


























