Suaradermayu.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa pemerintah provinsi segera menerbitkan surat edaran terkait larangan permintaan dan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh dan kepada pihak mana pun.
Keputusan ini diambil menyusul maraknya surat permohonan THR dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ditujukan kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.
Gubernur Dedi menyampaikan bahwa surat edaran ini mengatur beberapa poin utama, di antaranya:
1. Seluruh aparatur pemerintah di Jawa Barat, mulai dari gubernur hingga tingkat RT/RW, dilarang meminta atau memberikan THR dengan dalih apa pun.
2. Lembaga usaha, baik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun perusahaan swasta, tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak mana pun.
3. Masyarakat diajak untuk merayakan Idul Fitri tanpa beban, serta menjalani ibadah puasa Ramadhan dengan penuh kekhusyukan.
“Mari kita rayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang, tanpa membebani satu sama lain. Jangan sampai saat puasa tidak puasa, tapi saat Lebaran sibuk mencari THR ke mana-mana,” ujar Dedi, Selasa (18/3/2025).
Gubernur juga mengajak masyarakat untuk hidup lebih santai dan bersyukur atas apa yang dimiliki.
“Yuk kita jalani hidup ini dengan rileks-rileks saja, apa adanya,” tutupnya.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik permintaan atau pemberian THR yang bisa menimbulkan beban bagi pihak lain. Sehingga, suasana Idul Fitri dapat dirayakan dengan lebih damai dan penuh makna.


























