Home / Terpopuler

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:56 WIB

Pemerintah Wajibkan Pembayaran THR 2025 Tepat Waktu, Ini Aturan Lengkapnya

Suaradermayu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengumumkan kebijakan terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam peraturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak menerima THR.

Baca juga  Polri Ultimatum Akan Tindak Tegas Ormas Minta-minta THR

Menaker menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak boleh dicicil.

Besaran THR dan Cara Perhitungannya

1. Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.

2. Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan:
(Masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah.

Baca juga  Ratusan Kapal Nelayan Padati Pelabuhan Karangsong, Indramayu Jelang Lebaran

3. Pekerja dengan Perjanjian Kerja Harian Lepas

Jika telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Jika kurang dari 12 bulan, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah selama masa kerja.

4. Pekerja dengan Upah Satuan Hasil

THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.

5. Perusahaan dengan Ketentuan THR Lebih Tinggi

Jika ada perjanjian kerja yang mengatur THR lebih besar, maka perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan tersebut.

Baca juga  Wabup Indramayu Sidak Toserba dan Pasar Jatibarang, Pastikan Ketersediaan Barang Jelang Idul Fitri

Menaker Yassierli menginstruksikan seluruh gubernur untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR. Ia juga mengimbau agar perusahaan membayar lebih awal guna membantu kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.

Sebagai langkah antisipasi terhadap keluhan atau pelanggaran pembayaran THR, pemerintah meminta provinsi serta kabupaten/kota untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan. Pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR dapat melaporkan melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

Pastikan hak Anda sebagai pekerja terpenuhi dengan memahami aturan THR 2025.

 

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Larang Maulid Nabi, Warga Arab Saudi Rayakan Pesta Halloween

Terpopuler

PT Pupuk Indonesia Tetapkan 1.077 Distributor Pupuk Bersubsidi, 17 Beroperasi di Indramayu

Indramayu

Toni RM Ungkap Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Diduga Dipaksa Mengaku dan Disiksa Saat Penyidikan

Terpopuler

Ini yang Disasar, Polisi Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 4-17 Maret 2024

Sorotan

Iffan DPRD Indramayu Ungkap Detik-detik Tangkap Tangan Miras Rp 500 Juta di Ramadan Berujung Dilepas

Terpopuler

Pengacara Ruslandi Tangani Lima Kasus Perdata di Akhir Tahun 2024

Terpopuler

Sekolah di Jawa Barat Wajib Serahkan Ijazah yang Ditahan Paling Lambat 3 Februari 2025

Terpopuler

Ihsan Mahfudz : Peran Strategis Pers dalam Mendukung Ketahanan Pangan Nasional