Suaradermayu.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengumumkan kebijakan terbaru mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja/buruh menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan tersebut, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berhak menerima THR.
Menaker menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak boleh dicicil.
Besaran THR dan Cara Perhitungannya
1. Pekerja dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.
2. Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan:
(Masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah.
3. Pekerja dengan Perjanjian Kerja Harian Lepas
Jika telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Jika kurang dari 12 bulan, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah selama masa kerja.
4. Pekerja dengan Upah Satuan Hasil
THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya.
5. Perusahaan dengan Ketentuan THR Lebih Tinggi
Jika ada perjanjian kerja yang mengatur THR lebih besar, maka perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan tersebut.
Menaker Yassierli menginstruksikan seluruh gubernur untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan pembayaran THR. Ia juga mengimbau agar perusahaan membayar lebih awal guna membantu kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.
Sebagai langkah antisipasi terhadap keluhan atau pelanggaran pembayaran THR, pemerintah meminta provinsi serta kabupaten/kota untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan. Pekerja yang mengalami kendala dalam pembayaran THR dapat melaporkan melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.
Pastikan hak Anda sebagai pekerja terpenuhi dengan memahami aturan THR 2025.
























