Suaradermayu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Jawa Barat, menemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada sejumlah produk Minyakita yang beredar di pasaran. Temuan ini terungkap saat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Indramayu melakukan pengecekan di Pasar Jatibarang pada Rabu (12/3/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan beberapa kemasan Minyakita yang isi bersihnya kurang dari 1 liter, meskipun pada kemasan tertera 1 liter.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, membenarkan temuan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Dari hasil pengecekan di sejumlah toko, kami menemukan beberapa produk Minyakita yang isi bersihnya tidak sesuai dengan takaran yang tercantum di kemasan. Dugaan sementara, ada indikasi pelanggaran Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Hillal, Jumat (14/3/2025).
Saat ini, Polres Indramayu tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik dari distributor maupun produsen.
Menanggapi temuan ini, Hillal mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng, terutama dalam memastikan kesesuaian isi dengan takaran yang tertera di kemasan.
“Jika menemukan kejanggalan, warga diminta segera melapor agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan pihak terkait dapat segera mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak konsumen. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini demi mencegah praktik serupa di masa mendatang.
























