Suaradermayu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Kejagung mengungkap bahwa PT Pertamina Patra Niaga membeli Pertalite yang kemudian dioplos menjadi Pertamax, namun pembeliannya dilakukan dengan harga Pertamax.
Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, Riva Siahaan melakukan pembelian bahan bakar dengan harga Ron 92 (Pertamax), padahal yang sebenarnya dibeli adalah Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah. Selanjutnya, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92, sebuah praktik yang tidak diperbolehkan.
Selain itu, dalam impor minyak mentah dan produk kilang, ditemukan adanya markup kontrak pengiriman yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF). Markup ini menyebabkan negara mengeluarkan fee tambahan sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum.
“Kondisi ini membuat harga dasar BBM yang menjadi acuan Harga Index Pasar (HIP) menjadi lebih mahal. Hal ini berdampak pada subsidi BBM yang ditetapkan setiap tahun dari APBN,” bunyi keterangan Kejagung, Selasa (25/2/2025).
Selain Riva Siahaan, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu:
1. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
4. MKAR – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
5. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
6. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Riva Siahaan bersama SDS dan AP diduga memenangkan broker minyak mentah secara melawan hukum. Sementara tersangka DW dan GRJ berkomunikasi dengan AP untuk mendapatkan harga tinggi (spot) sebelum syarat terpenuhi, dengan persetujuan SDS.
Keuntungan besar dari markup pengadaan minyak ini mengalir ke tersangka MKAR. Praktik ilegal ini menyebabkan harga BBM dalam negeri meningkat, berdampak pada subsidi BBM dari APBN yang semakin membengkak.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat praktik melawan hukum ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun. Penyidikan masih terus berlangsung, dan Kejagung memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.


























