Suaradermayu.com – Sugi Purnamawati (32), warga Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, yang berhasil melarikan diri dari China setelah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus pengantin pesanan, kini mengalami teror dan ancaman dari pihak perekrut.
Sugi mengungkapkan bahwa ia menerima ancaman melalui pesan yang dikirimkan oleh oknum perekrutnya. “Katanya, ‘Kamu di mana? Kalau kamu gak pulang ke rumah suamimu sekarang, saya akan panggil polisi untuk menangkap kedua orang tuamu’,” ujarnya menirukan isi ancaman yang diterimanya pada Jumat (21/2/2025).
Menanggapi hal ini, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Akhmad Jaenuri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. SBMI telah mendampingi korban untuk melaporkan kasus ini ke Polres Indramayu guna menempuh jalur hukum.
Selain itu, SBMI juga berencana melaporkan kasus ini ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan perlindungan bagi Sugi serta menuntut restitusi atas kerugian yang telah dialaminya.
“Kami akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan hak-haknya. Laporan ini juga bertujuan agar korban bisa memperoleh kompensasi atas kerugian yang telah ia alami,” kata Akhmad Jaenuri.
Kasus yang menimpa Sugi Purnamawati menjadi salah satu bukti bahwa korban TPPO masih menghadapi ancaman bahkan setelah berhasil melarikan diri. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan perlindungan maksimal bagi para korban serta mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku perdagangan manusia.
Dengan adanya laporan ke pihak berwenang, diharapkan kasus ini dapat segera ditindaklanjuti agar korban mendapatkan keadilan dan perlindungan yang layak.


























