Suaradermayu.com – Aparat Polsek Pasekan mengimbau petani di Indramayu untuk tidak lagi menggunakan jebakan tikus beraliran listrik di sawah. Langkah ini diambil setelah adanya korban jiwa akibat penggunaan jebakan listrik yang berbahaya.
Sebagai upaya pencegahan, pihak kepolisian memasang spanduk larangan penggunaan jebakan listrik di beberapa titik strategis, seperti di Blok Langgen dan Blok Bondol Utara, Desa Brondong, Kecamatan Pasekan. Pemasangan ini dilakukan bersama Dinas Pertanian dan instansi terkait lainnya guna meningkatkan kesadaran petani terhadap risiko yang ditimbulkan.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kapolsek Pasekan, Iptu Edi Mulyana, menegaskan bahwa penggunaan jebakan listrik tidak hanya berbahaya bagi tikus, tetapi juga dapat mengancam nyawa manusia.
“Kami terus menggalakkan upaya pencegahan bahaya setrum listrik di area persawahan. Jebakan listrik memang efektif mengusir hama tikus, tetapi risikonya sangat besar hingga dapat merenggut nyawa,” ujar Iptu Edi Mulyana, Selasa (11/2/2025).
Selain pemasangan spanduk, Dinas Pertanian juga memberikan edukasi kepada petani tentang alternatif pengendalian hama yang lebih aman, seperti perangkap tikus mekanis dan metode alami lainnya.
Lebih lanjut, Edi Mulyana mengingatkan bahwa pemasangan jebakan listrik tidak hanya membahayakan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi pelaku yang memasangnya.
“Diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keselamatan dan mencari solusi alternatif yang lebih aman dalam bertani,” tambahnya.
Dengan adanya kolaborasi antara kepolisian, TNI, dan Dinas Pertanian, diharapkan kasus kecelakaan akibat jebakan listrik di persawahan bisa diminimalkan, sehingga aktivitas pertanian tetap berjalan dengan aman dan produktif.


























