Home / Edukasi

Senin, 10 Februari 2025 - 21:47 WIB

Polisi Tangkap Pria di Indramayu Barat, Diduga Bawa Sabu 1,1 Gram

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial SU (34), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu Barat (Inbar), ditangkap polisi karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,1 gram saat melakukan penggeledahan.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, membenarkan penangkapan tersebut. SU diamankan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Anjatan pada Sabtu malam (9/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca juga  Toni RM Resmi Jadi Penasehat Hukum Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di INDRAMAYU

Menurut AKP Tatang Sunarya, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat patroli, polisi menemukan SU dan langsung melakukan pemeriksaan.

Hasil penggeledahan mengungkap bahwa tersangka menyembunyikan sabu di dalam bekas bungkus permen yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Infinix warna biru dari kantong celana belakang SU.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar AKP Tatang Sunarya, Senin (10/2/2025).

Baca juga  Dana Hibah ke Pesantren Dihapus! Ini Alasan Mengejutkan Pemprov Jabar Pangkas Ratusan Miliar

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi:

1. 1 paket sabu seberat bruto 1,20 gram (netto 1,10 gram)

2. 1 unit handphone merek Infinix warna biru

Saat ini, SU telah diamankan di Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga  Di Tengah Kemiskinan Indramayu: Muncul Dugaan Bupati Lucky Hakim Sengaja Sembunyikan Aset Kekayaan

Polres Indramayu berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. AKP Tatang Sunarya juga mengajak masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui Lapor Pak Polisi di WhatsApp 081999700110 atau layanan polisi 110,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Bejat, Anak Punk Rame-rame Perkosa Anak SD di Indramayu

Edukasi

Pria di Indramayu Ditembak Polisi Setelah Membobol Sekolah, Belasan Notebook Dicuri

Edukasi

Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Eks Kasubag BPR KR Balongan

Edukasi

Prostitusi Berkedok Kafe di Indramayu Digerebek Polisi

Edukasi

SBMI dan Solidaritas Perempuan Dampingi Korban TPPO Modus Pengantin Pesanan ke Polres Indramayu

Edukasi

Modus Penggandaan Uang, Pengusaha Balikpapan Tertipu Rp 600 Juta di Indramayu

Edukasi

Jual Ganja, Kakek di Indramayu Diciduk Polisi

Terpopuler

Ancaman Narkoba Makin Serius, BNN Kerahkan 1.818 Fasilitator P4GN hingga Desa