Home / Edukasi

Senin, 10 Februari 2025 - 21:47 WIB

Polisi Tangkap Pria di Indramayu Barat, Diduga Bawa Sabu 1,1 Gram

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Seorang pria berinisial SU (34), warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu Barat (Inbar), ditangkap polisi karena diduga membawa narkotika jenis sabu. Petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,1 gram saat melakukan penggeledahan.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, membenarkan penangkapan tersebut. SU diamankan di pinggir jalan wilayah Kecamatan Anjatan pada Sabtu malam (9/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca juga  Polisi Tangkap 1 Pelaku Peredaran Obat Terlarang di Indramayu

Menurut AKP Tatang Sunarya, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat patroli, polisi menemukan SU dan langsung melakukan pemeriksaan.

Hasil penggeledahan mengungkap bahwa tersangka menyembunyikan sabu di dalam bekas bungkus permen yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Infinix warna biru dari kantong celana belakang SU.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar AKP Tatang Sunarya, Senin (10/2/2025).

Baca juga  Meski Berada di Indramayu, Toni RM Bebaskan Pekerja dari Dugaan Penyekapan di Gudang J&T Jakarta Utara

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi:

1. 1 paket sabu seberat bruto 1,20 gram (netto 1,10 gram)

2. 1 unit handphone merek Infinix warna biru

Saat ini, SU telah diamankan di Polres Indramayu untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga  Polisi Ringkus 3 Pengedar Sabu di Indramayu

Polres Indramayu berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. AKP Tatang Sunarya juga mengajak masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui Lapor Pak Polisi di WhatsApp 081999700110 atau layanan polisi 110,” pungkasnya.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polisi Indramayu Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Ribuan Butir Obat Berhasil Disita

Edukasi

Polisi Indramayu Ringkus Pengedar Pil Koplo, 1.280 Butir Obat Terlarang Disita

Edukasi

Modus Gembos Ban, Agen BRILink di Indramayu Alami Kerugian Rp200 Juta

Edukasi

Detik-detik Rauf Disiksa Ibu Kandung Hingga Tubuhnya Dibuang ke Sungai Bugis Anjatan

Edukasi

Eks Pejabat BPR KP Balongan Segera Disidangkan, Diduga Korupsi Dana Kredit BPR Karya Remaja KP Balongan Indramayu

Edukasi

Polisi Amankan 3 Remaja Hendak Perang Sarung di Indramayu

Edukasi

Bejat, Anak Punk Rame-rame Perkosa Anak SD di Indramayu

Edukasi

Dor! Pembobol Minimarket di Indramayu Roboh Ditembak Polisi Karena Melawan