Suaradermayu.com – Topik tentang apakah uang komite sekolah termasuk pungutan liar (pungli) menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Banyak orang tua murid mempertanyakan aturan penggalangan dana yang dilakukan oleh sekolah. Apakah uang komite sekolah sah atau justru melanggar aturan?
Permasalahan pungli sering kali muncul di dunia pendidikan, terutama saat awal tahun ajaran baru. Sekolah biasanya mengadakan rapat komite untuk membahas kebutuhan dana yang belum terpenuhi. Namun, penting dipahami bahwa penggalangan dana di sekolah tidak boleh bersifat memaksa atau mengikat.
Menurut Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan. Sistem penggalangan dana yang bersifat wajib dan mengikat dilarang keras karena masuk kategori pungutan liar.
Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan dana yang sifatnya wajib, mengikat, dengan jumlah tertentu, dan dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini jelas bertentangan dengan konsep bantuan dan sumbangan yang bersifat sukarela.
- Sumbangan
Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016, sumbangan adalah pemberian uang, barang, atau jasa yang bersifat sukarela dari peserta didik, orang tua/wali, atau masyarakat. Tidak ada unsur paksaan dalam pemberian sumbangan ini. - Bantuan
Sesuai Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/2016, bantuan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa dari pihak luar seperti lembaga atau pemangku kepentingan lainnya, bukan orang tua murid. Bantuan ini biasanya bersifat insidental dan atas kesepakatan bersama. - Pungutan
Pungutan memiliki sifat wajib dan mengikat, sehingga jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka termasuk kategori pungutan liar.
Jawabannya bergantung pada cara penggalangan dana tersebut. Jika pengumpulan dana dilakukan secara sukarela sebagai sumbangan atau bantuan, maka hal itu sah dan tidak melanggar aturan. Sebaliknya, jika penggalangan dana bersifat wajib dan mengikat, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Komite sekolah memiliki fungsi strategis dalam membantu penyelenggaraan pendidikan, terutama jika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi. Meski demikian, segala bentuk penggalangan dana harus dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan tanpa tekanan terhadap orang tua murid.
Tidak semua uang komite sekolah termasuk pungli. Uang tersebut sah jika dikumpulkan secara sukarela melalui mekanisme sumbangan atau bantuan. Namun, penggalangan dana yang bersifat wajib dan memaksa melanggar aturan yang berlaku dan dapat merugikan masyarakat.


























