Home / Terpopuler

Senin, 27 Januari 2025 - 02:02 WIB

Apakah Komite Sekolah Minta Uang ke Wali Murid Termasuk Pungli? Ini Penjelasannya

Ilustrasi Komite Sekolah

Ilustrasi Komite Sekolah

Suaradermayu.com – Topik tentang apakah uang komite sekolah termasuk pungutan liar (pungli) menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Banyak orang tua murid mempertanyakan aturan penggalangan dana yang dilakukan oleh sekolah. Apakah uang komite sekolah sah atau justru melanggar aturan?

Permasalahan pungli sering kali muncul di dunia pendidikan, terutama saat awal tahun ajaran baru. Sekolah biasanya mengadakan rapat komite untuk membahas kebutuhan dana yang belum terpenuhi. Namun, penting dipahami bahwa penggalangan dana di sekolah tidak boleh bersifat memaksa atau mengikat.

Menurut Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan. Sistem penggalangan dana yang bersifat wajib dan mengikat dilarang keras karena masuk kategori pungutan liar.

Baca juga  Viral Pemuda 19 Tahun Diamuk Warga Usai Diduga Maling Motor di Haurgeulis Indramayu

Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan dana yang sifatnya wajib, mengikat, dengan jumlah tertentu, dan dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Hal ini jelas bertentangan dengan konsep bantuan dan sumbangan yang bersifat sukarela.

  1. Sumbangan
    Berdasarkan Pasal 1 ayat (5) Permendikbud 75/2016, sumbangan adalah pemberian uang, barang, atau jasa yang bersifat sukarela dari peserta didik, orang tua/wali, atau masyarakat. Tidak ada unsur paksaan dalam pemberian sumbangan ini.
  2. Bantuan
    Sesuai Pasal 1 ayat (3) Permendikbud 75/2016, bantuan adalah pemberian berupa uang, barang, atau jasa dari pihak luar seperti lembaga atau pemangku kepentingan lainnya, bukan orang tua murid. Bantuan ini biasanya bersifat insidental dan atas kesepakatan bersama.
  3. Pungutan
    Pungutan memiliki sifat wajib dan mengikat, sehingga jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka termasuk kategori pungutan liar.

Baca juga  Dugaan Korupsi Dana PKBM Disdikbud Indramayu, Siapa yang Menandatangani Hingga Negara Rugi Rp1,4 Miliar?

Jawabannya bergantung pada cara penggalangan dana tersebut. Jika pengumpulan dana dilakukan secara sukarela sebagai sumbangan atau bantuan, maka hal itu sah dan tidak melanggar aturan. Sebaliknya, jika penggalangan dana bersifat wajib dan mengikat, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.

Baca juga  Empat Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditangkap, Motif Masih Didalami

Komite sekolah memiliki fungsi strategis dalam membantu penyelenggaraan pendidikan, terutama jika dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi. Meski demikian, segala bentuk penggalangan dana harus dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan tanpa tekanan terhadap orang tua murid.

Tidak semua uang komite sekolah termasuk pungli. Uang tersebut sah jika dikumpulkan secara sukarela melalui mekanisme sumbangan atau bantuan. Namun, penggalangan dana yang bersifat wajib dan memaksa melanggar aturan yang berlaku dan dapat merugikan masyarakat.

Share :

Baca Juga

Terpopuler

Novel Baswedan Ungkap Hasto Kristiyanto Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020

Edukasi

Polisi Indramayu Gerebek Rumah Persembunyian Pengedar Narkoba, Dua Orang Diamankan

Terpopuler

APDESI Indramayu Kumpul! Wabup Buka-bukaan Soal Dana Desa dan Bahayanya

Terpopuler

Dedi Mulyadi Realokasikan Anggaran Rp5 Triliun: Fokus Bangun Kelas Baru dan Listrik untuk Warga Jabar

Terpopuler

Viral Siswi SMK di Karanganyar Berjualan Cilok untuk Sekolah dan Hidupi Adik

Terpopuler

Hari Jadi Indramayu ke-497, Melesat Menuju Proteksi Kesehatan Masyarakat, Ketahanan Pangan dan Industri

Terpopuler

Panglima TNI Keluarkan Perintah Siaga I, Pasukan Diminta Siap Tempur

Terpopuler

NU Indramayu Gandeng Kodim dan Polres Gelar Bazar Murah Ramadhan