Home / Terpopuler

Senin, 27 Januari 2025 - 01:34 WIB

Prosedur Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Leasing, Begini Aturannya

Ilustrasi Leasing

Ilustrasi Leasing

Suaradermayu.com  – Prosedur penarikan kendaraan bermotor oleh leasing sering menjadi perbincangan. Sebagai jaminan dalam perjanjian fidusia, kendaraan bermotor bisa ditarik oleh kreditur jika debitur tidak memenuhi kewajibannya. Namun, proses ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kreditur memiliki hak untuk menarik kendaraan yang menjadi jaminan. Kendati demikian, ada sejumlah tahapan dan persyaratan yang wajib dipenuhi, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara No. 18/PUU-XVII/2019.

Baca juga  MK Kabulkan Permohonan Haris Azhar dan Fatia, Hapus Larangan Sebar Hoaxs

Penarikan kendaraan bermotor tidak bisa dilakukan sepihak. Beberapa aturan yang mengatur prosedur ini antara lain:

1. Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021

Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia dalam waktu 30 hari sejak perjanjian kredit dilakukan.

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014

Penarikan kendaraan hanya sah jika sertifikat jaminan fidusia telah diterbitkan dan diserahkan kepada perusahaan pembiayaan.

3. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus berdasarkan kesepakatan antara debitur dan kreditur. Jika tidak ada kesepakatan, maka eksekusi harus melalui putusan pengadilan.

Baca juga  Jika BPR Karya Remaja Tidak Bisa Diselamatkan, OJK : Dilimpahkan ke LPS

Berikut adalah tahapan penarikan kendaraan bermotor yang harus dilakukan oleh perusahaan leasing:

1. Pemberian Peringatan

Leasing wajib memberikan pemberitahuan terkait jatuh tempo pembayaran kepada debitur. Jika debitur melewati jatuh tempo 1-7 hari tanpa pembayaran, surat peringatan resmi harus dikirimkan.

2. Penggunaan Tenaga Bersertifikasi

Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh tenaga penagih yang memiliki sertifikasi resmi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Baca juga  Karya Jurnalistik Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana-Perdata, MK Tegaskan Dewan Pers Harus Didahulukan

3. Pemberian Masa Tenggang

Setelah kendaraan ditarik, debitur diberi tenggang waktu 14 hari untuk menebus kendaraan. Jika tidak ditebus, kendaraan tersebut dapat dilelang sesuai aturan hukum.

Putusan MK memberikan perlindungan kepada debitur agar haknya tidak dirugikan. Kreditur tidak diperkenankan menetapkan wanprestasi sepihak dan harus melakukan eksekusi dengan cara yang sesuai hukum.

Prosedur penarikan kendaraan bermotor oleh leasing harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan lebih memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit untuk menghindari konflik. Dengan kepatuhan pada aturan, baik debitur maupun kreditur dapat menjalankan kewajibannya secara adil.

Share :

Baca Juga

Indramayu

Praktisi Hukum Kritik Keputusan MA Tolak PK Kasus Pembunuhan Vina dan Eky

Indramayu

Korban Berjatuhan di Jalan Rusak Sindang Indramayu, Warga Tanam Pohon Pisang sebagai Protes ke Pemerintah

Terpopuler

Tingkatkan Ketahanan Pangan di Indramayu, Bupati Nina Temui Kodeco Energy

Terpopuler

Lucky Hakim: Saya Bisa Dipenjara Jika Menghalangi Program PSN Revitalisasi Tambak

Indramayu

DPRD Desak Disdikbud Indramayu Cairkan Insentif Guru PAUD, Bupati Diminta Evaluasi Kinerja

Terpopuler

Bansos Februari 2025 Cair, Simak Daftar Penerima dan Cara Ceknya

Edukasi

Ganti Kepala Desa (Kuwu), Langsung Sapu Bersih Pamong Desa? Ini Aturan Hukumnya

Indramayu

Setelah Lima Tahun Depresi, Nurlaela PMI Indramayu Kini Ditangani BP3MI Jabar