Home / Terpopuler

Senin, 27 Januari 2025 - 01:34 WIB

Prosedur Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Leasing, Begini Aturannya

Ilustrasi Leasing

Ilustrasi Leasing

Suaradermayu.com  – Prosedur penarikan kendaraan bermotor oleh leasing sering menjadi perbincangan. Sebagai jaminan dalam perjanjian fidusia, kendaraan bermotor bisa ditarik oleh kreditur jika debitur tidak memenuhi kewajibannya. Namun, proses ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, kreditur memiliki hak untuk menarik kendaraan yang menjadi jaminan. Kendati demikian, ada sejumlah tahapan dan persyaratan yang wajib dipenuhi, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara No. 18/PUU-XVII/2019.

Baca juga  Dudung Badrun Sebut Kesalahan Bupati Indramayu Umumkan Masalah BPR KR ke Publik

Penarikan kendaraan bermotor tidak bisa dilakukan sepihak. Beberapa aturan yang mengatur prosedur ini antara lain:

1. Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2021

Perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia dalam waktu 30 hari sejak perjanjian kredit dilakukan.

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29 Tahun 2014

Penarikan kendaraan hanya sah jika sertifikat jaminan fidusia telah diterbitkan dan diserahkan kepada perusahaan pembiayaan.

3. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus berdasarkan kesepakatan antara debitur dan kreditur. Jika tidak ada kesepakatan, maka eksekusi harus melalui putusan pengadilan.

Baca juga  MK Putuskan Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

Berikut adalah tahapan penarikan kendaraan bermotor yang harus dilakukan oleh perusahaan leasing:

1. Pemberian Peringatan

Leasing wajib memberikan pemberitahuan terkait jatuh tempo pembayaran kepada debitur. Jika debitur melewati jatuh tempo 1-7 hari tanpa pembayaran, surat peringatan resmi harus dikirimkan.

2. Penggunaan Tenaga Bersertifikasi

Penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan oleh tenaga penagih yang memiliki sertifikasi resmi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Baca juga  Dua Oknum OJK Diduga Nikmati Kredit Macet BPR Karya Remaja Rp 3,3 Miliar

3. Pemberian Masa Tenggang

Setelah kendaraan ditarik, debitur diberi tenggang waktu 14 hari untuk menebus kendaraan. Jika tidak ditebus, kendaraan tersebut dapat dilelang sesuai aturan hukum.

Putusan MK memberikan perlindungan kepada debitur agar haknya tidak dirugikan. Kreditur tidak diperkenankan menetapkan wanprestasi sepihak dan harus melakukan eksekusi dengan cara yang sesuai hukum.

Prosedur penarikan kendaraan bermotor oleh leasing harus mengikuti aturan hukum yang berlaku. Masyarakat diharapkan lebih memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit untuk menghindari konflik. Dengan kepatuhan pada aturan, baik debitur maupun kreditur dapat menjalankan kewajibannya secara adil.

Share :

Baca Juga

Daerah

Terbongkar! Modus “Wali” di Ponpes Pati, Oknum Kiai Diduga Lecehkan Puluhan Santriwati

Terpopuler

Bupati Indramayu Jangan Lindungi Anak Buah, LBH Ghazanfar Bongkar Celah Korupsi Rp1,4 Miliar Dana PKBM

Terpopuler

NasDem Resmi Usung Anies Baswedan Capres 2024

Indramayu

Marak Duplikasi Akun FB untuk Meminta Uang, Plt. Kepala BKPSDM Indramayu Jadi Korban

Terpopuler

Ririn Klaim Dipaksa Mengaku hingga Kakinya Patah, Polisi Tegaskan Tak Ada Penyiksaan

Terpopuler

Dedi Mulyadi Larang Pungutan di Sekolah, Termasuk Study Tour dan Renang

Terpopuler

MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Peristiwa

Viral! Ibu-Ibu Teriak Histeris Didekat Mobil MBG di Krangkeng Indramayu, Ini Fakta Sebenarnya