Suaradermayu.com – Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu menunjukkan komitmen dalam menangani laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan masyarakat. Dengan langkah cepat, Satgas berupaya menciptakan pelayanan publik yang bebas dari pungli melalui investigasi yang sesuai prosedur.
Ka Posko UPP Kabupaten Indramayu, AKP Nandang Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya serius menangani setiap laporan. “Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan segera. Kami berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik pungutan liar,” tegasnya.
Salah satu kasus yang ditindaklanjuti adalah laporan pungutan parkir di sebuah minimarket. Investigasi menemukan bahwa juru parkir mematok tarif parkir Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat tanpa memberikan tiket resmi. Meski tidak ada paksaan, tindakan ini dianggap melanggar aturan. Tim Saber Pungli memberikan pembinaan kepada juru parkir tersebut.
Kasus lain yang disorot adalah dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di salah satu desa. Warga diminta membayar Rp350.000, melebihi tarif resmi Rp150.000 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Investigasi awal mengindikasikan keterlibatan perangkat desa, termasuk bendahara desa.
“Pada 21 Januari 2025, kami melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan. Hasil sementara menunjukkan adanya indikasi pungli,” kata AKP Nandang Supriatna.
Satgas Saber Pungli akan memanggil kuwu dan panitia program PTSL untuk klarifikasi lanjutan. Dokumen pendukung akan diteliti untuk mendalami kasus ini.
Satgas Saber Pungli Indramayu mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik pungli guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang transparan dan bebas dari korupsi.

























