Home / Edukasi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:59 WIB

Panji Gumilang Didakwa TPPU, Uang Yayasan Diduga Dipakai untuk Utang Pribadi

Panji Gumilang

Panji Gumilang

Suaradermayu.com – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, resmi menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025). Panji didakwa menyalahgunakan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) selama masa jabatannya sebagai Ketua Pembina Yayasan dari 2014 hingga 2023.

Dakwaan dari jaksa menyebutkan bahwa Panji melanggar Pasal 70 ayat (1) junto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, mengungkapkan Panji diduga memindahkan dana yayasan ke rekening pribadinya.

Baca juga  Dalih Sudah Kaya Sejak Artis, Justru Bupati Lucky Hakim Kenapa Takut Mobil Mewah Tak Dilaporkan LHKPN KPK?

“Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang pribadi di bank yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah,” jelas Eko dalam keterangannya.

Selain untuk melunasi utang, dana yayasan juga diduga dipakai Panji untuk membeli aset berupa tanah. Aset-aset tersebut didaftarkan atas nama pribadi, keluarga, dan pihak-pihak dalam kepengurusan yayasan.

Baca juga  Polisi Sidak SPBU di Indramayu, Pastikan Kualitas dan Takaran BBM Sesuai Standar

Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lembaga-lembaga yang terafiliasi dengan Yayasan Pesantren Indonesia. Dana tersebut dicampuradukkan dengan kekayaan pribadi Panji Gumilang, sehingga memperumit pelacakan aliran uang.

“Detail modus operandi akan diungkap lebih rinci di persidangan berikutnya,” tambah Eko.

Baca juga  Perburuan Terhadap Kawanan Gangster Gencar Dilakukan Polres Indramayu, 4 Orang Berhasil Ditangkap

Kasus ini bukan pertama kalinya Panji tersandung masalah hukum. Pada Maret 2024, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena kasus penodaan agama. Panji dinyatakan bebas pada Juli 2024 setelah menjalani masa tahanan.

Sidang ini menjadi perhatian besar masyarakat, mengingat dugaan penyalahgunaan dana yang signifikan dan dampaknya terhadap citra lembaga pendidikan. Jika terbukti bersalah, Panji Gumilang terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Kerugian Negara Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga Capai Rp1.000 Triliun, Jampidsus: Masih Dihitung BPK

Edukasi

Perampok Sadis Habisi Pemilik Agen BRI Link di Indramayu Ditembak Polisi

Edukasi

Polisi Beberkan Peran Ibu, Kakek dan Paman Habisi Muhammad Rauf Dibuang di Sungai Bugis Indramayu

Edukasi

Penyelesaian Ribuan Kasus Berhasil Ditangani Polres dan Polsek di Indramayu Sepanjang 2022

Edukasi

Dua ABK Asal Indramayu Dibunuh di Laut, Terungkap Setelah Kapal Terdampar di Karimunjawa

Edukasi

Prostitusi Berkedok Kafe di Indramayu Digerebek Polisi

Edukasi

Geng Motor di Indramayu, 3 Remaja Ditangkap Saat Konvoi Bersenjata Tajam

Edukasi

Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Perdagangan Orang ke Kamboja 8 Tahun Penjara