Home / Edukasi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:59 WIB

Panji Gumilang Didakwa TPPU, Uang Yayasan Diduga Dipakai untuk Utang Pribadi

Panji Gumilang

Panji Gumilang

Suaradermayu.com – Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, resmi menjalani sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025). Panji didakwa menyalahgunakan dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) selama masa jabatannya sebagai Ketua Pembina Yayasan dari 2014 hingga 2023.

Dakwaan dari jaksa menyebutkan bahwa Panji melanggar Pasal 70 ayat (1) junto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, mengungkapkan Panji diduga memindahkan dana yayasan ke rekening pribadinya.

Baca juga  Polres Indramayu Tutup Tanggul Jebol Akibat Banjir Rob di Eretan Kulon

“Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membayar utang pribadi di bank yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah,” jelas Eko dalam keterangannya.

Selain untuk melunasi utang, dana yayasan juga diduga dipakai Panji untuk membeli aset berupa tanah. Aset-aset tersebut didaftarkan atas nama pribadi, keluarga, dan pihak-pihak dalam kepengurusan yayasan.

Baca juga  Saber Pungli Indramayu Gerak Cepat Tangani Aduan Pungli Bansos

Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lembaga-lembaga yang terafiliasi dengan Yayasan Pesantren Indonesia. Dana tersebut dicampuradukkan dengan kekayaan pribadi Panji Gumilang, sehingga memperumit pelacakan aliran uang.

“Detail modus operandi akan diungkap lebih rinci di persidangan berikutnya,” tambah Eko.

Baca juga  Ruslandi Hendak Geledah Gudang Milik Aman Yani Catut Satreskrim Polres Indramayu, LBH Ghazanfar: Hubungi Kanit Ardian — Bantah Ada SP2HP Soal Gudang

Kasus ini bukan pertama kalinya Panji tersandung masalah hukum. Pada Maret 2024, ia dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena kasus penodaan agama. Panji dinyatakan bebas pada Juli 2024 setelah menjalani masa tahanan.

Sidang ini menjadi perhatian besar masyarakat, mengingat dugaan penyalahgunaan dana yang signifikan dan dampaknya terhadap citra lembaga pendidikan. Jika terbukti bersalah, Panji Gumilang terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polisi Tangkap Begal di Indramayu, Statusnya Masih Anak-anak

Edukasi

Polisi Indramayu Ringkus Pengedar Narkoba

Edukasi

Polisi Tangkap Wanita Kurir Narkoba di Indramayu, 3 Paket Sabu Disita

Edukasi

Sepanjang 2022, Ada 85 Kasus Narkoba di Indramayu, 102 Orang Jadi Tersangka

Edukasi

Waspadai Pemalsuan Tanda Tangan, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Edukasi

4 Jajanan Favorit Anak yang Ternyata Mengandung Kolesterol Tinggi, Orang Tua Wajib Waspada!

Edukasi

Polres Indramayu Bekuk Komplotan Maling Motor yang Sudah 13 Kali Beraksi

Edukasi

Penyerobotan Tanah Marak Terjadi, Ini Ancaman Hukuman dan Cara Pemilik Tanah Melawan