Home / Terpopuler

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:06 WIB

Masa Kadaluarsa Kasus Pidana dalam Perspektif Hukum Indonesia

Oplus_131072

Oplus_131072

Suaradermayu.com – Apakah Anda tahu bahwa kasus pidana memiliki batas waktu penuntutan? Istilah ini dikenal sebagai kadaluarsa kasus pidana. Meskipun pelaku tindak pidana harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dalam beberapa kondisi, penuntutan tidak lagi dapat dilakukan karena waktu yang telah berlalu.

Berdasarkan KUHP yang dimaksudkan dengan masa kadaluwarsa pidana merupakan alasan dihapusnya kewenangan untuk menuntut dan menjalankan hukuman. Dalam KUHP sendiri ada dua macam kadaluwarsa yaitu kadaluwarsa untuk menjalankan hukuman dan menuntut hukuman.

Menurut Pasal 78 KUHP, kewenangan untuk menuntut tindak pidana akan hapus karena daluwarsa. Durasi kadaluarsa berbeda berdasarkan jenis dan tingkat ancaman hukuman, yaitu:

Baca juga  LBH DELTA 19 Siap Turun Bantu Masyarakat yang Butuh Rasa Keadilan

1. 1 tahun: Untuk pelanggaran atau kejahatan yang dilakukan melalui percetakan.

2. 6 tahun: Untuk kejahatan yang diancam pidana denda, kurungan, atau penjara maksimal 3 tahun.

3. 12 tahun: Untuk kejahatan dengan ancaman pidana penjara lebih dari 3 tahun.

4. 18 tahun: Untuk kejahatan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Bagi pelaku yang berusia di bawah 18 tahun saat melakukan tindak pidana, masa kadaluarsa dikurangi sepertiga dari ketentuan di atas.

Baca juga  Dua Kali Dilaporkan ke Polisi! Hotman Paris Hina Profesi Wartawan: "Lu Punya Otak Enggak?"

Pasal 79 KUHP menjelaskan beberapa pengecualian dalam perhitungan kadaluarsa, antara lain:

Pemalsuan atau perusakan mata uang: Kadaluarsa dihitung sejak barang palsu atau mata uang yang dirusak digunakan.

Kejahatan terhadap kemerdekaan orang (Pasal 328-333 KUHP): Kadaluarsa dimulai dari hari korban dibebaskan atau meninggal dunia.

Pelanggaran administratif (Pasal 556-558a KUHP): Perhitungan dimulai setelah daftar pelanggaran disampaikan ke Panitera Pengadilan.

Dalam kasus yang membutuhkan pengaduan, seperti diatur Pasal 74 KUHP, pelapor harus memperhatikan batas waktu:

6 bulan: Jika pelapor berada di Indonesia.

Baca juga  Istri atau Suami Membawa Pergi Anak Tanpa Izin: Apakah Bisa Dipidana?

9 bulan: Jika pelapor berada di luar negeri.

Pengaduan harus segera diajukan setelah pelapor mengetahui adanya tindak pidana.

Pemahaman tentang masa kadaluarsa sangat penting agar masyarakat tidak kehilangan hak untuk menuntut keadilan. Jika Anda menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan sesuai ketentuan hukum.

Jangan biarkan waktu berlalu tanpa tindakan. Dengan memahami peraturan ini, Anda dapat memastikan keadilan ditegakkan tepat waktu.

Masa kadaluarsa dalam hukum pidana dirancang untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Dengan melaporkan tindak pidana dalam batas waktu yang ditentukan, Anda berkontribusi dalam penegakan hukum yang efektif.

 

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Hotman Paris Bantu Pendampingan Hukum Bagi Bocah SD Diperkosa Gerombolan Anak Punk di Indramayu

Terpopuler

Isu Rangkap Jabatan Jadi Perhatian KPK, Praktik Serupa Ditemukan di Daerah

Terpopuler

‘Mirip Ormas, Bukan Birokrasi!’ PKSPD Kritik Gaya Pemerintahan Lucky–Syaefudin

Terpopuler

Plt Kasatpol PP Sudah Lewat Batas Waktu, Bupati Lucky Hakim Mau Paksakan Perpanjangan Ketiga: Ilegal & Bisa Dijerat Hukum

Terpopuler

Jokowi Resmi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS, Ini Tanggal Berlakunya!

Terpopuler

Ruas Jalan Desa Dibeton, Warga Singajaya Ucapkan Terima Kasih Pada Anggota DPRD Jabar Hilal Hilmawan

Indramayu

Penipuan Berkedok Parkir di Indramayu Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Daerah

Dedi Mulyadi Kaget, PMI Indramayu Depresi 5 Tahun Tanpa Pengobatan Meski Sudah Dilaporkan ke BP3MI