Home / Edukasi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 03:54 WIB

Komplotan Pencuri Motor Asal Indramayu Ditangkap di Magelang

Komplotan curanmor asal Indramayu ditangkap di Magelang

Komplotan curanmor asal Indramayu ditangkap di Magelang

Suaradermayu.com – Sebuah komplotan pencuri sepeda motor asal Indramayu, Jawa Barat, berhasil diringkus polisi setelah melakukan aksi pencurian di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Para pelaku ditangkap pada Selasa (17/12/2024), setelah sebelumnya menyasar sejumlah rumah dan indekos secara acak.

Di Kabupaten Magelang, pelaku menyatroni empat rumah di Kecamatan Mertoyudan. Sementara itu, di Kota Magelang, mereka menargetkan empat indekos yang dinilai minim penjagaan, terutama pada dini hari.

Baca juga  Polres Indramayu Razia Tempat Karaoke Jelang Natal dan Tahun Baru

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus merusak gembok rumah atau indekos sebelum mencuri motor dengan alat bantu berupa kunci T.

“Setelah merusak gembok, mereka melanjutkan dengan merusak lubang kunci motor menggunakan kunci T,” jelasnya saat memberikan keterangan seusai apel Operasi Lilin di Taman Wisata Candi Borobudur, Jumat (20/12/2024).

Baca juga  Kebakaran Hebat di Desa Cikawung, Rumah Petani Ludes Dilalap Api

Komplotan tersebut diketahui memasuki wilayah Magelang sejak Selasa (10/12/2024). Mereka menyewa sebuah indekos di Dusun Glagah Lor, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, yang dijadikan tempat penampungan sementara hasil curian. Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur 19 sepeda motor, dengan 12 di antaranya sudah dikirim ke Indramayu.

Penjabat Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menyebutkan bahwa tim gabungan sempat melakukan penggerebekan di Indramayu. Namun, beberapa penadah berhasil melarikan diri.

Baca juga  Pemkab Indramayu Optimalkan Zakat untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan

“Kami telah menetapkan status DPO (daftar pencarian orang) untuk para penadah yang kabur,” tegas Iptu Iwan, Jumat (20/12/2024).

Tim gabungan dari Polres Magelang Kota dan Polresta Magelang berhasil menangkap sembilan pelaku. Dua orang di antaranya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara tujuh lainnya dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polisi Tangkap Bandar Judi Togel di Indramayu

Edukasi

ABG Tewas Gegara Perang Sarung di Indramayu, Polisi Amankan 9 Remaja

Edukasi

Geger! Pria Asal Indramayu Ditangkap di Kontrakan, 275 Butir Tramadol Disita Polisi

Edukasi

Pengedar Sabu di Indramayu Diciduk, 11 Paket Sabu Siap Edar Disita

Edukasi

Polres Indramayu Tangkap Pelaku Pencurian Ribuan Buku Pelajaran di Sekolah

Edukasi

5 Cara Ampuh Mengembangkan Usaha Kecil Agar Cepat Besar dan Sukses

Edukasi

Kejari Indramayu Tetapkan Tersangka Eks Kasubag BPR KR Balongan

Edukasi

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba di Indramayu, 35 Orang Ditangkap