Home / Edukasi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 03:54 WIB

Komplotan Pencuri Motor Asal Indramayu Ditangkap di Magelang

Komplotan curanmor asal Indramayu ditangkap di Magelang

Komplotan curanmor asal Indramayu ditangkap di Magelang

Suaradermayu.com – Sebuah komplotan pencuri sepeda motor asal Indramayu, Jawa Barat, berhasil diringkus polisi setelah melakukan aksi pencurian di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Para pelaku ditangkap pada Selasa (17/12/2024), setelah sebelumnya menyasar sejumlah rumah dan indekos secara acak.

Di Kabupaten Magelang, pelaku menyatroni empat rumah di Kecamatan Mertoyudan. Sementara itu, di Kota Magelang, mereka menargetkan empat indekos yang dinilai minim penjagaan, terutama pada dini hari.

Baca juga  Bupati Lucky Hakim Hadiri Pelantikan Hj Idah Ketua Tim Penggerak PKK Indramayu 2025–2030

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus merusak gembok rumah atau indekos sebelum mencuri motor dengan alat bantu berupa kunci T.

“Setelah merusak gembok, mereka melanjutkan dengan merusak lubang kunci motor menggunakan kunci T,” jelasnya saat memberikan keterangan seusai apel Operasi Lilin di Taman Wisata Candi Borobudur, Jumat (20/12/2024).

Baca juga  Festival Ramadan Reang 2025 di Indramayu, BI Cirebon Dukung Pengembangan UMKM dan Literasi Keuangan

Komplotan tersebut diketahui memasuki wilayah Magelang sejak Selasa (10/12/2024). Mereka menyewa sebuah indekos di Dusun Glagah Lor, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, yang dijadikan tempat penampungan sementara hasil curian. Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur 19 sepeda motor, dengan 12 di antaranya sudah dikirim ke Indramayu.

Penjabat Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menyebutkan bahwa tim gabungan sempat melakukan penggerebekan di Indramayu. Namun, beberapa penadah berhasil melarikan diri.

Baca juga  CV. Dewi Mandiri Diduga Kerjakan Rehab Kelas SMPN 3 Sindang Asal-asalan

“Kami telah menetapkan status DPO (daftar pencarian orang) untuk para penadah yang kabur,” tegas Iptu Iwan, Jumat (20/12/2024).

Tim gabungan dari Polres Magelang Kota dan Polresta Magelang berhasil menangkap sembilan pelaku. Dua orang di antaranya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara tujuh lainnya dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polisi Tangkap Wanita Kurir Narkoba di Indramayu, 3 Paket Sabu Disita

Edukasi

Polisi Gerebek Warung di Indramayu, Diduga Jadi Tempat Transaksi Pil Koplo

Edukasi

Kakak Bunuh Adik Ipar di Indramayu, Polisi : Pelaku Sudah Diamankan

Edukasi

Pemuda di Sliyeg Indramayu Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu dan Ganja

Edukasi

Polisi Ringkus Komplotan Curanmor Biasa Beraksi di Indramayu

Edukasi

Perempuan Bercadar Coba Terobos Istana Merdeka dan Todongkan Pistol Ke Paspampres

Edukasi

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Indramayu

Edukasi

Penyelesaian Ribuan Kasus Berhasil Ditangani Polres dan Polsek di Indramayu Sepanjang 2022