Home / Edukasi

Sabtu, 21 Desember 2024 - 03:54 WIB

Komplotan Pencuri Motor Asal Indramayu Ditangkap di Magelang

Komplotan curanmor asal Indramayu ditangkap di Magelang

Komplotan curanmor asal Indramayu ditangkap di Magelang

Suaradermayu.com – Sebuah komplotan pencuri sepeda motor asal Indramayu, Jawa Barat, berhasil diringkus polisi setelah melakukan aksi pencurian di wilayah Kota dan Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Para pelaku ditangkap pada Selasa (17/12/2024), setelah sebelumnya menyasar sejumlah rumah dan indekos secara acak.

Di Kabupaten Magelang, pelaku menyatroni empat rumah di Kecamatan Mertoyudan. Sementara itu, di Kota Magelang, mereka menargetkan empat indekos yang dinilai minim penjagaan, terutama pada dini hari.

Baca juga  Mengaku Minta Sumbangan, Pria Ini Tega Jambret Kalung Emas Anak Kecil di Indramayu, Nyaris Kabur!

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus merusak gembok rumah atau indekos sebelum mencuri motor dengan alat bantu berupa kunci T.

“Setelah merusak gembok, mereka melanjutkan dengan merusak lubang kunci motor menggunakan kunci T,” jelasnya saat memberikan keterangan seusai apel Operasi Lilin di Taman Wisata Candi Borobudur, Jumat (20/12/2024).

Baca juga  Viral! Kasat Reskrim Polres Indramayu Sujud Syukur Saat Penangkapan Buronan Bripda Alvian

Komplotan tersebut diketahui memasuki wilayah Magelang sejak Selasa (10/12/2024). Mereka menyewa sebuah indekos di Dusun Glagah Lor, Desa Banjarnegoro, Kecamatan Mertoyudan, yang dijadikan tempat penampungan sementara hasil curian. Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur 19 sepeda motor, dengan 12 di antaranya sudah dikirim ke Indramayu.

Penjabat Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menyebutkan bahwa tim gabungan sempat melakukan penggerebekan di Indramayu. Namun, beberapa penadah berhasil melarikan diri.

Baca juga  Polemik Penahanan Ijazah: Ketua Fraksi PKB Indramayu Soroti Kebijakan Gubernur Jabar Terpilih

“Kami telah menetapkan status DPO (daftar pencarian orang) untuk para penadah yang kabur,” tegas Iptu Iwan, Jumat (20/12/2024).

Tim gabungan dari Polres Magelang Kota dan Polresta Magelang berhasil menangkap sembilan pelaku. Dua orang di antaranya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara tujuh lainnya dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.

 

Share :

Baca Juga

Edukasi

Polisi Tangkap Bandar Judi Togel di Indramayu

Edukasi

Polisi Tangkap 22 Tersangka Narkoba di Indramayu, Sabu Hingga Obat Keras Disita

Edukasi

Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Indramayu

Edukasi

Tiga Mobil Jadi Barang Bukti Kasus TPPU Panji Gumilang

Edukasi

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Indramayu, Sita 2 Kilogram Ganja Kering

Edukasi

Polisi Tangkap Residivis Curanmor di Indramayu

Edukasi

Polisi Kembali Meringkus Pengedar Pil Koplo di Indramayu, Ribuan Obat Disita

Edukasi

Pedagang Batagor di Indramayu Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak Bawah Umur