Suaradermayu.com – Bupati Indramayu Nina Agustina membuat keputusan tentang pemberhentian sementara Kuwu Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, bernama Casma dari jabatannya.
Surat pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.193/DPMD/2024, ditandatangani oleh Bupati Indramayu Nina Agustina pada 30 Mei 2024.
“Memberhentikan sementara saudara WASMA sebagai Kuwu Sukagumiwang Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai kuwu dan melanggar larangan sebagai kuwu,” demikian salah satu kutipan surat keputusan tertulis.
Dalam surat keputusan disebutkan, pemberhentian sementara terhadap Casma sebagai Kuwu Sukagumiwang selama waktu tertentu. Kemudian, Bupati Indramayu akan melakukan evaluasi selama pemberhentian terhadap Kuwu Sukagumiwang tersebut.
“Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud selama tiga (3) bulan terhitung mulai tanggal ditetapkan keputusan ini dan selanjutnya akan dilakukan evaluasi,” demikian lanjutan surat keputusan yang tertulis.
Sebelumnya sebagaimana diberitakan, Kepala Desa atau Kuwu Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, bernama Wasma alias Cempe dipolisikan. Wasma dilaporkan karena diduga melakukan pengancaman terhadap wartawan, Tugiran alias Jahol.
“Benar. Korban diancam oknum kuwu melalui voice note (rekaman suara) akan dibunuh,”kata penasehat hukum Tugiran, Adi Iwan Mulyawan, dikutip suaradermayu.com, Senin (27/5/20024).
Adi menjelaskan kejadian itu berawal saat Tugiran wawancarai seorang perempuan yang menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan Kuwu Sukagumiwang, Wasma. Mendengar itu, Wasma merasa tidak nyaman dan emosi sehingga Wasma mengirimkan rekaman suara yang berisi ancaman pembunuhan.
“Saat itu oknum kuwu mengirim voice note ” Srog gawa Jahol lapor. Mader gah Jahol ko ana sing mateni ning dalan (Silahkan bawa Jahol lapor. Jahol nanti juga ada yang bunuh dijalan),” ujar Adi.
Atas kejadian itu, pada Senin (27/5/2024), Tugiran alias Jahol didampingi penasehat hukumnya, Adi Iwan Mulyaman bersama puluhan wartawan mendatangi Polres Indramayu untuk membuat laporan pengaduan.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Adi Hillal Hilmawan saat dihubumgi mengatakan, pihaknya baru menerima laporan pengaduan tersebut. Dia akan menindaklanjuti laporan pengaduan itu dengan melakukan proses penyelidikan.
“Hari ini baru diterima pengaduannya segera akan ditindak lanjuti,” ujarnya singkat.
Tiga hari kemudian ratusan wartawan dari berbagai organisasi dan komunitas tergabung dalam Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI) menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (30/05/2024).
Aksi ini dilakukan menuntut tindakan tegas terhadap oknum kuwu Sukagumiwang, Wasma yang diduga melakukan pengancaman terhadap wartawan, M. Tugiran alias Jahol.
Ketua PD IWO Kabupaten Indramayu, Ali Ma’nawi, dalam pernyataan resminya mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan.
“Kami sangat kecewa sekaligus mengutuk keras oknum kuwu atau kepala desa yang mengancam keselamatan nyawa salah satu wartawan. Kami mendesak pihak kepolisian, Polres Indramayu, untuk bertindak tegas agar diproses hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ali Ma’nawi.
Suaradermayu.com berupaya telah menghubungi pihak Kuwu Sukagumiwang, Wasma alias Cempe terkait surat pemberhentian sementara tersebut. Namun Kuwu Sukagumiwang belum merespon hingga berita ini ditayangkan

























