Suaradermayu.com – Seorang kepala desa atau kuwu di Indramayu diamankan Polres Indramayu. Ini setelah yang bersangkutan diduga menggelapkan uang sebesar Rp 80 juta milik warga bernama Dewi Susanti.
Kuwu tersebut bernama Salamun. Ia diketahui Kuwu Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Saat ini, Salamun telah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan.
Tokoh Masyarakat Indramayu, Toni RM mengatakan langkah penyidik melakukan penahanan terhadap Kuwu Tegalmulya sudah tepat, mengingat kasus ini tengah menjadi sorotan publik.
“Saya apresiasi kepada Kapolres Indramayu Bapak AKBP Dr. M. Fahri Siregar dan Kasat Reskrim Bapak AKP M. Hafid Firmansyah yang peka terhadap keinginan masyarakat. Semestinya penegakkan hukum jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Kini, Bapak Kapolres dan Bapak Kasat Reskrim membuktikan penegakan hukum tidak tebang pilih dengan melakukan penahanan terhadap Kuwu Tegalmulya,” kata Toni RM, Jumat (14/3/2023).
Menurut dia, jika oknum kuwu tersebut tidak ditahan serta kasusnya dihentikan, maka masyarakat tentu beranggapan negatif terhadap Polres Indramayu.
Toni RM yang juga praktisi hukum menilai jika terjadi kesepakatan perdamaian serta korban mencabut laporan, menurutnya, penyidik harus tetap melanjutkan proses hukum hingga mendapatkan keputusan pengadilan.
“Pasal 372 KUHP yang dikenakan terhadap Kuwu Tegalmulya ini bukan perkara delik aduan. Meski korban mencabut laporan perkara ini harus dilanjutkan hingga ke pengadilan sehingga hakim memutuskan,”ujar dia.
Masih Toni RM menyampaikan, terkait penerapan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara ini tidak bisa dilakukan. Sebab, menurut Toni RM, perkara yang melibatkan Kuwu Tegalmulya telah menimbulkan keresahan ditengah-tangah masyarakat. Selain itu, penyidik telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan.
“Hal ini ditegaskan dalam Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisan Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Bahwa, Restorative Justice bisa dilakukan jika tidak menimbulkan keresahan ditangah-tengah masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat. Selain itu, Restorative Justice di tahap penyidikan bisa dilakukan bilamana SPDP belum dikirim ke Kejaksaan,” jelasnya.
Ia menyebut kasus Kuwu Tegalmulya ini sudah menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarkat. Masyarakat juga meminta kepada Polri agar penegakan hukum tidak terkesan tebang pilih, serta memprosesnya hingga ke persidangan.
“Jika Penyidik tetap menghentikan kasus Kuwu Tegalmulya ini dengan melakukan Restorative Justice, maka penyidik telah melanggar Pasal 12 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Kapolres bisa dilaporkan ke Propam Mabes Polri,”katanya.
“Mari kita kawal proses hukum ini sampai kasus yang bersangkutan (Kuwu Salamun) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu, hingga disidangkan di pengadilan. Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi pejabat lain, serta jangan meremehkan masyarakat kecil yang lemah,” imbuhnya.


























