Suaradermayu.com — Publik Kabupaten Indramayu dihadapkan pada satu kenyataan pahit yang merontokkan kepercayaan, di balik janji manis soal pengelolaan anggaran yang aman dan taat aturan, tersembunyi fakta terselubung.
Dokumen audit otentik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI—Nomor 45A/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tertanggal 28 Mei 2026—membongkar borok besar, uang rakyat senilai Rp12.000.092.000,00 (dua belas miliar sembilan puluh dua ribu rupiah) ditempatkan pada PT BPR Indramayu Jabar, namun “mengambang” tanpa payung hukum yang sah, karena belum ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Fakta ini menelanjangi ketidakbecusan nyata Bupati Indramayu, Lucky Hakim, janji pertanggungjawaban di atas kertas yang ia tandatangani terbukti berbanding terbalik dengan kenyataan kelam di lapangan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, membedah secara telak kontradiksi yang menyakitkan itu. Pada tanggal yang sama, 28 Mei 2026, Bupati Indramayu Lucky Hakim menandatangani Lembar Pernyataan Tanggung Jawab lengkap dengan stempel basah lambang Garuda. Di situ, ia dengan sadar menjamin kepada seluruh rakyat bahwa laporan keuangan daerah disusun berlandaskan kendali internal yang kuat, aman, dan mencerminkan kenyataan yang wajar sesuai standar akuntansi negara.
Namun jaminan itu rontok seketika, terbantahkan oleh temuan Buku I halaman 76 LHP BPK yang terbit bersamaan: kendali intern ternyata gagal total, penyertaan modal raksasa itu tak memiliki landasan hukum pasti, dan berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan risiko kerugian yang nyata.
Pahmi menegaskan, pertentangan ini adalah bukti hidup ketidakbecusan—tanda tangan diberikan tanpa memeriksa kebenaran di balik pergerakan uang miliaran rupiah itu. Mengaku sistem pengawasan sempurna, namun membiarkan dana keluar dari Kas Daerah tanpa syarat hukum dasar, adalah kelalaian fatal yang tak bisa dimaafkan.
Analisis yuridis yang tajam dari LBH Ghazanfar menegaskan, langkah itu melanggar hukum secara beruntun dan sistematis.
Pertama, merusak Pasal 333 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, yang menegaskan mutlak, bahwa setiap penyertaan modal harus berpijak pada Perda yang sah.
“Melewati tahap ini sama dengan melompati batas kewenangan dan merusak tatanan demokrasi daerah,”kata Pahmi.
Pahmi menegaskan bahwa hal itu bertabrakan dengan Pasal 78 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019, yang melarang keras pelaksanaan investasi jika belum ditetapkan dalam anggaran daerah yang sah. Status dana yang “belum ditetapkan” membuatnya menderita cacat hukum sejak awal.
Kemudian, menurur Pahmi, mengabaikan pedoman kehati-hatian dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020, melewatkan kewajiban analisis risiko mendalam—seolah uang rakyat tak bernilai dan bisa dialirkan tanpa perhitungan matang.
Bahaya yang mengancam masyarakat sangatlah dekat dan nyata. PT BPR Indramayu Jabar bergerak di dunia perbankan yang penuh risiko: kredit macet, guncangan likuiditas, kerap menghantui.
“Ketika Rp12 miliar diletakkan di sana tanpa perlindungan hukum yang kuat, posisi daerah menjadi lemah tak berdaya. Ancaman terbesar ada pada kalimat BPK:
jika kinerja bank merosot, APBD—dompet rakyat—bisa dipaksa menanggung kerugian atau menyuntik dana tambahan tanpa batas,” ungkapnya.
Bayangkan dampaknya, anggaran yang seharusnya memperbaiki jalan desa yang rusak parah, menyubsidi pupuk petani, membangun kembali sekolah yang rapuh, serta memberi pengobatan cuma-cuma bagi warga miskin, bisa habis tersedot hanya untuk menambal lubang akibat manajemen yang serampangan dan ceroboh di bawah pimpinan Bupati Lucky Hakim.
“Kini Indramayu berada dalam fase darurat akuntabilitas yang memburuk,”ujarnya.
Pahmi menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (3) UU No. 15 Tahun 2004, kepala daerah diberi waktu paling lama 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK.
Sejak laporan diterima pada 28 Mei 2026, tenggat itu habis di akhir Juli lalu. Namun hingga awal September, masalah dibiarkan menggantung tak terselesaikan.
“Ini bukan sekadar keterlambatan administrasi—melainkan pembangkangan hukum yang disengaja. Konsekuensinya berat, bahwa Pasal 26 ayat (2) UU yang sama mengancam pejabat yang lalai menindaklanjuti dengan penjara hingga 1 tahun 6 bulan dan denda mencapai Rp500 juta rupiah,”katanya.
Kesimpulan akhirnya tegas dan tak terbantahkan lagi, Bupati Indramayu telah gagal dan tidak becus mengelola harta rakyat terhormat. Lembar tanda tangan yang ia banggakan kini berbalik menjadi bukti utama yang mempermalukan janji palsu di hadapan publik.
Waktu untuk alasan, pembelaan diri, atau pencitraan politik sudah habis lewat batas waktu hukum yang terlampaui.
Dengan adanya bukti kelalaian sengaja dan pembiaran bahaya terhadap aset 12 Miliar itu, seluruh warga Indramayu berhak menuntut pertanggungjawaban terbuka. Langkah segera Ombudsman RI dan aparat penegak hukum menjadi keharusan mutlak untuk mengungkap kebenaran, menyelamatkan masa depan keuangan daerah, serta memulihkan rasa aman masyarakat yang telah dirugikan hak-haknya.
Suaradermayu.com masih berupaya meminta klarifikasi kepada Bupati Indramayu, namun belum memeperoleh keterangan yang resmi.
























