Home / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Kontradiksi Ucapan Bupati Indramayu: Larang Miras Setetespun, Tapi 3.800 Botol Barang Bukti Senilai Rp500 Juta Dikembalikan ke Bandar

Suaradermayu.com — Usai sidang paripurna DPRD Indramayu, didampingi Penjabat Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP yang baru, Bupati Indramayu Lucky Hakim secara lantang menegaskan: “Setetespun miras tak boleh ada di Indramayu.”

Pernyataan ini disampaikan sebagai bukti komitmen pemimpin daerah untuk menciptakan Indramayu bersih dari peredaran minuman keras yang melanggar norma agama dan Perda Nol Minuman Beralkohol.

Namun ucapan yang terungkap menunjukkan hal sebaliknya — larangan itu terkesan hanya pencitraan semata.

Di tengah janji penegakan hukum yang digaungkan secara resmi seusai sidang lembaga perwakilan rakyat, justru terungkap fakta yang membelenggu, sekitar 3.800 botol miras yang berstatus barang bukti perkara, senilai Rp500 juta, dikembalikan langsung ke bandar — bukan dimusnahkan sebagaimana mestinya.

Dan yang lebih mencurigakan, Bupati mendiamkannya tanpa teguran maupun sanksi apa pun terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab, terkesan menyetujui tindakan tersebut. Kasus ini kini sudah masuk ranah hukum dan sedang dalam proses penanganan.

Kronologi pelepasan barang bukti senilai Rp500 juta bermula pada bulan suci ramadhan,Senin, 9 Maret 2026, ketika anggota Satpol PP Candra Julianto menangkap tangan mobil box berisi 3.800 botol berbagai merek miras tanpa dokumen resmi yang sedang diturunkan di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder.

Penangkapan ini sama sekali bukan tanpa dasar. Candra justru bertindak berdasarkan surat tugas yang ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar saat itu, Asep Afandi, yang kini sudah tidak menjabat posisi tersebut — digantikan beberapa hari lalu.

Artinya, langkah yang diambil Candra adalah tindakan resmi yang sah secara administrasi dan atas perintah langsung dari pimpinan lama yang justru mengembalikan barang buktinya ke tangan bandar.

Anggota DPRD Indramayu, Iffan Sudiawan, yang saat itu berada di perjalanan dari Yogyakarta berada di lokasi, langsung memerintahkan pengamanan berlanjut.

Namun sejak awal, Candra melaporkan kepada Iffan adanya tekanan agar mobil beserta muatan dilepas. Bahkan beberapa oknum polisi sempat datang ke lokasi, namun setelah melihat Candra bertugas di sana, mereka langsung pergi.

Di lokasi, seorang pria bahkan menyodorkan uang suap Rp50 juta kepada Iffan dengan alasan sudah “berkoordinasi dengan pimpinan Satpol PP”.

Politikus glGerindra itu menolak tegas dan melaporkan hal tersebut kepada Staf Khusus Bupati Indramayu, Salman. Salman atas nama Bupati Lucky Hakim kemudian memerintahkan miras diamankan ke kantor Satpol PP untuk diproses hingga dimusnahkan.

Baca juga  Video Viral Cabup Nina Agustina Diduga Kumpulkan dan Ancam Para Kuwu

Namun di tengah jalan, perintah berubah — barang bukti harus dibawa ke Pendopo agar Bupati Lucky Hakim melihat isinya sendiri.

Setelah memastikan isinya adalah miras berbagai merek diperkirakan 3.800 botol miras senilai Rp500 juta, Lucky Hakim kembali memerintahkan agar dibawa ke Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

Namun keesokan harinya, barang bukti itu raib. Plt. Kepala Satpol PP saat itu, Asep Afandi, mengembalikan mobil beserta seluruh 3.800 botol miras langsung kepada pemiliknya, yang diduga sebagai bandar miras.

Alasannya: proses penangkapan dinilai tidak sesuai prosedur karena belum melibatkan PPNS dan administrasi belum lengkap.

Alasan ini terasa semakin janggal ketika diketahui fakta bahwa Candra melakukan penangkapan itu atas dasar surat tugas yang ditandatangani langsung oleh Asep Afandi sendiri.

Mustahil sebuah perintah tertulis dari pimpinan dinilai tidak memiliki dasar prosedural. Jika ada kekurangan administrasi, itu adalah tanggung jawab pimpinan yang menerbitkan surat tugas — bukan alasan sah untuk mengembalikan barang bukti bernilai ratusan juta langsung ke tangan bandar.

Yang paling mencolok dari seluruh peristiwa ini adalah ironi yang menyakitkan: meskipun Asep Afandi sudah diganti dari jabatannya beberapa hari lalu, Bupati Lucky Hakim tidak menjatuhkan satu pun teguran, apalagi sanksi terhadap mantan pejabat yang diduga mengembalikan barang bukti tersebut.

Pergantian jabatan itu sendiri juga belum disertai penjelasan resmi terkait kasus pelepasan miras. Bupati justru mendiamkan peristiwa itu begitu saja, yang secara luas dipandang sebagai bentuk persetujuan tersirat atas tindakan pengembalian barang bukti tersebut.

Keheningan Bupati ini memicu dugaan kuat bahwa pengembalian itu bukan sekadar kelalaian prosedural, melainkan bagian dari skenario yang dibiarkan berlangsung.

Keputusan ini memicu kemarahan Iffan Sudiawan. “Kasatpol PP itu panglima penegakan Perda. Kok malah mengembalikan barang bukti ke pemiliknya? Terkesan sengaja mengembalikan barang haram langsung ke bandar untuk diedarkan kembali ke masyarakat. Padahal Candra bertugas atas surat tugas dari dia sendiri. Dan anehnya sampai sekarang tidak ada tindakan apa pun dari Bupati terhadap pihak yang bertanggung jawab. Ini sungguh mencurigakan,” kritik Iffan dengan nada jengkel.

Kasus pengembalian 3.800 botol miras senilai Rp500 juta ini ternyata tidak berhenti begitu saja. Peristiwa tersebut sudah masuk ranah hukum dan sedang dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.

Fakta bahwa proses hukum tetap berjalan semakin memperkuat dugaan bahwa pengembalian barang bukti itu mengandung unsur pelanggaran yang tidak bisa ditutupi dengan alasan prosedur belaka.

Baca juga  Puluhan Wartawan Berebut Masuk PWI Indramayu, Ihsan Mahfudz Ungkap Fakta Mengejutkan soal KLB Jakarta

Merespons kasus yang membelenggu penegakan Perda Nol Miras ini, Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menilai kontradiksi antara ucapan dan tindakan Bupati Lucky Hakim sudah sangat mencolok dan mencurigakan.

“Ini bukti paling telanjang dari pencitraan politik. Usai sidang paripurna Bupati bilang ‘setetespun tak boleh’. Tapi di balik layar 3.800 botol miras senilai Rp500 juta justru dikembalikan langsung ke bandar oleh pejabat yang saat itu memegang kendali Satpol PP. Yang lebih parah: meskipun pejabat itu sudah diganti beberapa hari lalu, tidak ada teguran, tidak ada sanksi, tidak ada penjelasan,” katanya.

“Itu terkesan persetujuan. Kalau benar-benar komitmen, seharusnya yang diperintahkan itu pemusnahan dan penindakan tegas, bukan mengganti orangnya saja tanpa menuntut pertanggungjawaban. Apalagi kasusnya sudah masuk ranah hukum — artinya ada yang keliru secara hukum di sini,” sambung Pahmi.

Pahmi menambahkan, meskipun peristiwa ini terjadi beberapa bulan lalu, publik berhak mengetahui fakta yang sebenarnya.

“Apa yang terlihat di mata kita itu belum tentu seluruh kebenaran. Yang terlihat di permukaan hanyalah sebagian kecil — yang terjadi di belakang layar, kita belum tahu sepenuhnya. Karena itulah fakta 3.800 botol miras senilai Rp500 juta yang dikembalikan ke bandar ini harus dibuka untuk umum, agar rakyat bisa menilai sendiri apa yang sebenarnya terjadi di balik penegakan Perda Nol Miras di Indramayu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pahmi menegaskan alasan “belum ada PPNS dan administrasi belum lengkap” sama sekali tidak bisa dijadikan alasan sah untuk mengembalikan 3.800 botol miras barang bukti langsung ke tangan bandar.

Apalagi jika penangkapan dilakukan atas surat tugas resmi dari pimpinan Satpol PP sendiri. ” Candra itu bagian Penyidik PNS. Barang bukti yang sudah diamankan wajib ditahan, bukan dikembalikan ke pemiliknya. Kalau prosedur belum lengkap, lengkapi — bukan kembalikan ke bandar. Dan kalau sudah dikembalikan, pimpinan wajib menindaklanjuti dengan tegas dan menuntut pertanggungjawaban,” tegasnya

“Mengganti pejabatnya saja tanpa sanksi justru memperkuat dugaan ada sesuatu yang disembunyikan. Fakta bahwa kasus ini sudah masuk ranah hukum dan sedang diproses adalah bukti bahwa ada yang tidak beres di sini,” tandasnya.

Masyarakat kini mempertanyakan: jika Bupati Lucky Hakim benar-benar melarang miras setetes pun, mengapa 3.800 botol yang sudah diamankan — bahkan sudah dilihatnya sendiri di Pendopo — justru dikembalikan ke bandar?

Baca juga  Wartawan Demo Lucky Hakim, PKSPD : Apa yang Disampaikan Lucky Hakim Sesuai Fakta

Dan mengapa meskipun pejabat yang melakukannya sudah diganti, tidak ada satu pun tindakan tegas maupun penjelasan atas kasusnya? Apakah larangan itu hanya untuk konsumsi publik di depan kamera, sementara di balik layar ada pihak tertentu yang dilindungi?

Ketidakselarasan ucapan dan tindakan ini memperkuat dugaan bahwa larangan “setetespun tak boleh” hanyalah pencitraan politik.

Usai sidang paripurna Bupati tampak tegas didampingi pimpinan Satpol PP yang baru, namun fakta pengembalian barang bukti ratusan juta ke bandar oleh pimpinan lamanya — tanpa sanksi apa pun — justru menunjukkan bahwa di balik layar ada yang tidak beres. Padahal kasus ini sudah masuk ranah hukum, yang berarti fakta yang tersembunyi perlahan akan terungkap.

Pahmi Alamsah memperingatkan, jika kasus 3.800 botol miras senilai Rp500 juta ini tidak segera dijelaskan secara transparan dan hasil proses hukumnya tidak diumumkan secara terbuka, maka Pemkab Indramayu dapat diduga melakukan maladministrasi yang merugikan kepentingan publik.

“Kami akan terus memantau perkembangan proses hukum ini. Rakyat berhak tahu hasil akhirnya — apakah ada yang dipertanggungjawabkan, atau kasus ini akan dibiarkan menguap begitu saja,” ujarnya.

Warga Indramayu kini menuntut penjelasan terbuka dari Bupati Lucky Hakim. Rakyat ingin tahu: mengapa barang bukti dikembalikan ke bandar tanpa sanksi apa pun meskipun pejabatnya sudah diganti? Mengapa pergantian jabatan itu tidak disertai penjelasan resmi terkait kasus ini? Apakah keheningan itu bentuk persetujuan? Dan siapa yang sebenarnya dilindungi hingga harus mendiamkan kasus yang sudah masuk ranah hukum ini?

Kontradiksi antara ucapan yang melarang setetes pun dengan fakta mengembalikan 3.800 botol miras senilai Rp500 juta ke bandar — lalu mendiamkannya tanpa sanksi meskipun pejabatnya sudah diganti — ini, jika tidak segera dijelaskan secara transparan, akan semakin merusak kepercayaan publik. Rakyat tidak butuh pidato manis usai sidang paripurna.

Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, pertanggungjawaban yang jelas, dan hasil proses hukum yang diumumkan secara terbuka.

Pahmi menegaskan akan terus memantau perkembangan proses hukum terkait pengembalian 3.800 botol miras barang bukti ini.

“Kami akan terus menuntut pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat, termasuk sikap Bupati Lucky Hakim yang mendiamkan peristiwa ini tanpa teguran maupun sanksi apa pun. Demi tegaknya Perda Nol Miras dan keadilan bagi rakyat Indramayu,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Kepala Satpol PP Indramayu Minta Perda Larangan Nol Mihol Diganti 10 Persen, LBH Ghazanfar: Aroma Cukong Menyengat!

Indramayu

Kios Buah Mangga di Indramayu Porak Poranda Ditabrak Mobil Pikap

Indramayu

Pisah Sambut Kajari Indramayu: Arief Indra Pamitan, Muhammad Fadlan Siap Kawal Indramayu REANG

Terpopuler

Empat Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Ditangkap, Motif Masih Didalami

Indramayu

Polytama Propindo Salurkan Bantuan dalam Pencarian ABK Hilang di Perairan Limbangan

Terpopuler

Kenapa Rekening 3 Bulan Nganggur Diblokir? Ini Kata PPATK

Indramayu

Satpol PP Indramayu Beralasan Razia Bandar Miras Terganjal Harus Izin Pengadilan, LBH Ghazanfar: Itu Alasan Dibuat-buat Agar Bandar Tak Tersentuh!

Sorotan

BP3MI Jabar Pastikan Gaji PMI Indramayu Dibayar, Namun Kondisi Nurlaela yang Alami Depresi Belum Direspons