Suaradermayu.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah yang menutup celah penyalahgunaan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
Dalam sidang pengucapan putusan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 pada Rabu, 12 Agustus 2026, Ketua MK Suhartoyo memutuskan bahwa tindak pidana penghinaan Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses berdasarkan aduan yang diajukan langsung oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sendiri. Tidak ada pihak lain yang berhak menginisiasi proses pidana tersebut.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo di hadapan sidang terbuka. Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 220 ayat (1) UU KUHP kini wajib dimaknai:
“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.” Dengan penegasan ini, rumusan yang sebelumnya terbuka untuk ditafsirkan secara luas kini menjadi jelas dan tegas — eksklusif hanya kepada kedua pejabat tersebut.
Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP mengatur ketentuan pidana terkait penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, serta penyebaran berita yang menimbulkan penyerangan terhadap martabat keduanya.
Sementara Pasal 220 sebelumnya menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut bersifat delik aduan, namun tidak secara eksplisit membatasi siapa saja yang berhak mengajukan aduan.
Ketidakjelasan inilah yang selama ini kerap dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mengatasnamakan Presiden melaporkan warga lain.
MK menilai ketentuan lama berpotensi menimbulkan tafsir luas bahwa siapa pun yang merasa menjadi pendukung atau pembela berhak mengajukan pengaduan.
Oleh karena itu, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa dengan penegasan ini, pengaduan tetap dapat dilakukan langsung maupun melalui pemberian kuasa khusus kepada kuasa hukum.
Namun demikian, pihak lain — baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, organisasi kemasyarakatan, maupun pejabat mana pun — tidak lagi berhak menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
“Agar tidak terdapat ruang bagi pihak lain baik keluarga, simpatisan, pendukung, relawan, maupun pihak ketiga lainnya yang mengatasnamakan Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menginisiasi proses pidana atas dasar penilaiannya sendiri mengenai ada atau tidaknya penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden,” tegas Guntur.
Putusan ini sekaligus menutup praktik yang selama ini sering terjadi di mana ormas-ormas tertentu secara agresif melaporkan warga dengan dalih penghinaan, padahal yang merasa terhina belum tentu tersinggung.
Konstruksi pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama dinilai MK membuka ruang penerapan yang terlalu luas, sehingga berpotensi melanggar hak warga negara untuk berekspresi.
Putusan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa perlindungan terhadap martabat kepala negara tidak boleh dijadikan alasan untuk membungkam kritik, perbedaan pandangan, maupun pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.
Perkara ini sendiri diajukan oleh 12 mahasiswa yang menggugat Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) UU KUHP. Para pemohon menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan rentan digunakan secara sewenang-wenang untuk kriminalisasi terhadap warga yang berbeda pendapat atau mengkritik kebijakan pemerintahan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Putusan MK ini mengabulkan permohonan tersebut secara sebagian dengan memberikan batasan tegas mengenai siapa yang berhak mengajukan aduan, sehingga menutup celah penyalahgunaan tanpa menghapus sepenuhnya perlindungan hukum terhadap martabat lembaga kepresidenan.
Dengan putusan ini, kini menjadi jelas batasannya: jika Presiden atau Wakil Presiden merasa dirugikan oleh suatu pernyataan, mereka berhak mengadukan sendiri.
Namun jika tidak mengadukan, berarti tidak ada masalah hukum yang harus ditindaklanjuti — dan tidak boleh ada pihak lain yang memaksakan urusan itu menjadi masalah pidana demi kepentingan tertentu.
Putusan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan hak berekspresi sekaligus penegasan bahwa hukum pidana bukan alat untuk membungkam suara rakyat. (Red/Moh.Ali)



























