Suaradermayu.com – Keadilan akhirnya terwujud bagi petani yang menjadi korban kecurangan transaksi komoditas padi. Pengadilan Negeri Indramayu pada 6 Agustus 2026 secara resmi menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 169/Pid.B/2026/PN Idm.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa yang dikenal sebagai Dasam alias Armed terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Majelis Hakim memvonis terdakwa menjalani pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, dengan seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan sepenuhnya dari hukuman tersebut.
Kasus bermula dari transaksi jual beli padi yang justru berujung kerugian besar bagi korban, warga Desa Waledan Lamaran Tarung. Perselisihan yang tak menemukan jalan damai akhirnya bergulir ke ranah hukum dan berlangsung dalam proses persidangan selama kurang lebih satu tahun penuh. Korban didampingi tim kuasa hukum Yayan Royanto, SH., MH. dan Rega Putra Perdana, SH. dari Kantor Hukum Wusang dalam memperjuangkan haknya.
Yayan Royanto selaku kuasa hukum korban memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Ia menilai vonis ini merupakan bukti bahwa hukum tetap berpihak pada kebenaran dan perlindungan masyarakat, khususnya para petani yang rentan menjadi sasaran kecurangan.
“Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi kinerja profesional pihak kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, dan terutama Majelis Hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara ini dengan teliti, adil, dan tegas. Putusan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap upaya penipuan tidak akan dibiarkan begitu saja,” tegas Yayan.
Lebih lanjut, ia menegaskan putusan ini menjadi pelajaran keras sekaligus peringatan bagi semua pihak yang bergerak dalam perdagangan hasil tani.
“Bagi para petani, mari makin waspada dan teliti dalam setiap transaksi. Sedangkan bagi para pembeli atau pelaku usaha, jalankanlah bisnis dengan jujur, transparan, dan berpegang teguh pada kesepakatan serta hukum yang berlaku. Jangan pernah berniat merugikan orang lain demi keuntungan sesaat,” imbuhnya.
Yayan juga mengingatkan betapa krusialnya menjaga kelengkapan bukti sebagai tameng perlindungan diri.
“Simpanlah dengan rapi setiap bukti penimbangan, nota resmi, bukti pembayaran, serta rekam komunikasi terkait kesepakatan. Dokumen-dokumen itulah yang menjadi dasar terkuat jika sewaktu-waktu ada pihak yang berbuat curang,” jelasnya.
Sementara itu, korban menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam kepada tim kuasa hukum, aparat kepolisian, Jaksa Penuntut Umum, hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan transparan dan teliti telah melahirkan putusan yang benar-benar adil bagi dirinya.
Perlu diketahui, putusan ini merupakan putusan tingkat pertama. Oleh karenanya, para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat Indramayu, khususnya pelaku dunia pertanian, bahwa kecurangan dan penipuan dalam transaksi padi—yang merupakan tulang punggung ekonomi daerah—akan berujung pada jeruji besi, dan hukum akan senantiasa ditegakkan demi keadilan rakyat. (Tim Redaksi)



























