Home / Terpopuler / Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Polri: Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara? Ini Akan Cederai Penegakan Hukum!

Suaradermayu.com — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara tegas memperingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pembatasan kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara hanya pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berpotensi melumpuhkan kerja penegak hukum dan mencederai kepastian hukum yang berlaku.

Pernyataan penting ini disampaikan dalam sidang perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Utama Tingkat I Divisi Hukum Polri, Irjen Pol M. Awal Chairuddin, menegaskan bahwa pemaknaan yang menyatakan hanya BPK yang boleh melakukan seluruh bentuk audit, pemeriksaan, maupun penghitungan sejak awal tahap penyidikan adalah langkah yang berisiko melahirkan aturan baru yang terlalu luas dan menimbulkan dampak sistemik yang merugikan.

“Apabila dimaknai hanya BPK yang boleh melakukan seluruh bentuk audit pemeriksaan atau penghitungan sejak awal penyidikan, maka pemaknaan tersebut berpotensi melahirkan norma baru yang terlalu luas dan menimbulkan konsekuensi sistemik,” ujar Awal dikutip dari siaran resmi kanal Youtube MKRI.

Baca juga  Toni RM Bongkar Penyidik Polres Indramayu: Priyo–Ririn Disebut Disiksa, Eks Polisi Alvian Dinilai Diperlakukan Lunak

Pembatasan sepihak tersebut dikhawatirkan akan mengganggu tatanan kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta menghambat proses penyidikan yang dijalankan Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih jauh, dampaknya juga merambah pada kepastian hukum terhadap perkara yang sedang berjalan, nilai pembuktian laporan audit yang telah diterbitkan, hingga independensi hakim dalam menilai fakta dan alat bukti di persidangan.

Polri menegaskan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), seluruh unsur APIP, hingga akuntan publik sesuai kewenangan masing-masing memiliki kompetensi sah untuk melakukan pemeriksaan serta penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca juga  Toni RM Ungkap Terdakwa Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Diduga Dipaksa Mengaku dan Disiksa Saat Penyidikan

Hasil kerja mereka sah dipergunakan sebagai informasi awal, bahan pendukung penyidikan, dasar pengembangan alat bukti, bahan bagi pemeriksaan lanjutan BPK, maupun alat bukti yang dinilai hakim dalam persidangan.

“BPKP berdasarkan peraturan perundang-undangan merupakan aparat pengawasan internal pemerintah yang memiliki fungsi audit investigatif, audit penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah, dan pemberian keterangan ahli,” jelasnya.

Namun demikian, harus ada garis batas yang tegas antara kegiatan pemeriksaan, penghitungan, serta penilaian dan/atau penetapan kerugian keuangan negara. Hasil pemeriksaan lembaga pendukung tersebut tidak memiliki kedudukan yang sama dengan penilaian dan/atau penetapan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK.

Penetapan kerugian keuangan negara tetap merupakan kewenangan mutlak dari BPK, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menegaskan BPK sebagai satu-satunya lembaga negara yang secara konstitusional berkedudukan sebagai badan pemeriksa eksternal, bebas, dan mandiri atas pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.

Baca juga  Ririn Klaim Dipaksa Mengaku hingga Kakinya Patah, Polisi Tegaskan Tak Ada Penyiksaan

Ketentuan ini diperkuat melalui Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan BPK berwenang menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum.

“Sepanjang berkaitan dengan penilaian dan/atau penetapan final mengenai jumlah kerugian keuangan negara sebagai bagian pemenuhan unsur kerugian keuangan negara, kewenangan kelembagaan tersebut berada pada BPK,” tegas Awal.

Berdasarkan seluruh konstruksi hukum tersebut, Polri memandang bahwa kepastian hukum tetap dapat dijamin sepenuhnya tanpa harus mematikan peran lembaga lain atau mengorbankan efektivitas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Red/Moh.Ali)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dedi Mulyadi Kaget, PMI Indramayu Depresi 5 Tahun Tanpa Pengobatan Meski Sudah Dilaporkan ke BP3MI

Indramayu

Bandar Miras Diduga Sudah Kuasai Pemda Indramayu: Bupati Lucky Hakim Lindungi dan Perpanjang Jabatan Komandan Satpol PP

Sorotan

Uang Rp 19 Miliar yang Diduga Dinikmati Bupati Pekalongan Bisa Bangun 400 Rumah

Terpopuler

Pemkab Indramayu Bersama Bulog Gelar Operasi Pasar, 20 Ton Beras Disebar

Indramayu

Bupati Indramayu Lucky Hakim Antusias Ikuti Retret di Akmil Magelang

Terpopuler

Bupati Nina Fasilitasi Puluhan Anak Ikuti Khitanan Massal

Indramayu

Polres Indramayu Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ada 12 Sasaran Pelanggaran

Terpopuler

Aksi Kemanusiaan di Haurgeulis: Donasi Rp50 Juta untuk Palestina dalam Tiga Hari