Suaradermayu.com – Ancaman mengerikan “Tek pendem sekalian” (Tak kubur sekalian) diduga meluncur dari mulut Kopka Nuraji, Anggota TNI Angkatan Laut saat meluapkan amarah kepada warga sipil.
Video tindakan yang sempat viral dua bulan lalu itu kini menemukan titik terang, setelah Advokat Toni RM turun tangan membela warga dan oknum militer tersebut akhirnya mengajukan perdamaian.
Kronologi bermula Jumat, 13 Juni 2026 di Blok Pecuk, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Di lokasi sengketa tanah yang terdapat makam itu, diduga terjadi tindakan kekerasan fisik terhadap Soneta, anak kandung Ibu Darkinah.
Tak terima perlakuan tersebut, pihak keluarga yang didampingi Advokat Toni RM segera melaporkan Kopka Nuraji ke Komando Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) Cirebon pada hari yang sama.
Kasus ini terasa berat bagi warga sipil, lantaran kakak kandung Kopka Nuraji adalah Camat Pasekan H. Taryadi, yang selama ini kerap mengurusi urusan tanah tersebut.
Namun dengan pendampingan hukum yang tegas, permohonan damai akhirnya datang dari pihak oknum militer pada Sabtu, 25 Juli 2026, yang difasilitasi Kuwu Panyindangan Kulon di Balai Desa setempat.
Proses penyelesaian teknis berlangsung Senin, 27 Juli 2026 dengan pengukuran batas tanah. Disepakati: area yang terdapat makam seluas 154 m² menjadi bagian Kopka Nuraji dan kelompoknya, sedangkan tanah kosong seluas 397 m² menjadi hak Ibu Darkinah.
Kesepakatan resmi ditandatangani Selasa, 4 Agustus 2026. Surat pernyataan bersama dibacakan di lokasi tanah disaksikan Kuwu Ono Daryono. Usai penandatanganan, kedua belah pihak berangkat bersama ke POMAL Cirebon untuk mencabut laporan dugaan penganiayaan.
“Alhamdulillah, akhirnya sengketa warga kecil melawan kekuasaan Camat dan Anggota TNI ini terselesaikan secara adil,” ujar Advokat Toni RM.
Pihaknya mengapresiasi sikap netral dan tegas POMAL Cirebon serta peran bijaksana Kuwu Panyindangan Kulon dalam menjembatani perdamaian. (Red/Nadif)
























