Home / Indramayu / Sorotan / Terpopuler

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Aset Melonjak! Bupati Lucky Hakim Tak Lapor LHKPN KPK Sejak Jadi Bupati: Syaefudin Justru Rutin Lapor Hingga Sekarang

Suaradermayu.com – Janji transparansi yang digaungkan saat pelantikan kini menghadapi ujian terberat. Memasuki Agustus 2026, terungkap fakta mencolok, Bupati Indramayu Lucky Hakim diduga sengaja tidak melaporkan pembaruan harta kekayaannya ke KPK.

Laporan yang diserahkan saat pencalonan tahun 2024 ternyata hanya mengambil ulang data lama dari tahun 2022—saat ia masih menjabat Wakil Bupati.

Kondisi ini terasa makin kontras dengan rekam jejak Wakil Bupati Syaefudin. Di periode yang sama, Syaefudin tercatat lancar dan rutin memperbarui data hartanya hingga tahun buku 2024–2025 yang sudah terverifikasi di sistem e-LHKPN KPK.

Hal ini membuktikan sistem LHKPN KPK berjalan normal, dan kewajiban hukum tetap bisa dilaksanakan oleh pejabat yang patuh.

Berdasarkan data tahun 2022 yang diulang tersebut, tercatat total kekayaan bersih Lucky Hakim sebesar Rp10.709.638.600 atau setara Rp10,7 miliar setelah dikurangi utang.

Sebagian besar berupa tanah dan bangunan tersebar di Cianjur, Sukabumi, Depok, Jakarta Barat, Bekasi, hingga Indramayu senilai Rp13,7 miliar. Tercatat pula empat unit alat transportasi senilai Rp585 juta, harta bergerak lainnya Rp433,5 juta, surat berharga Rp100 juta, kas dan setara kas Rp675 juta, harta lainnya Rp600 juta, serta utang sebesar Rp5.383.861.400.

Baca juga  Jaksa "Gatot" Bawa Ahli Digital ke Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Hancur Lebur Dakwaan Pembunuhan Berencana

Berikut rincian lengkap berdasarkan data terakhir yang tercatat, yaitu kondisi per tahun 2022:
1. Tanah dan Bangunan: Rp13.700.000.000

– Tanah 19.370 m² di Cianjur, Rp500.000.000
– Tanah 23.050 m² di Sukabumi, Rp700.000.000
– Tanah dan bangunan 500 m²/290 m² di Depok, Rp5.000.000.000
– Bangunan 38 m² di Jakarta Barat, Rp2.000.000.000
– Bangunan 45 m² di Depok, Rp1.500.000.000
– Bangunan 21 m² di Bekasi, Rp700.000.000
– Bangunan 17 m² di Bekasi, Rp500.000.000
– Tanah 4.156 m² di Indramayu, Rp2.800.000.000

2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp585.000.000

– Toyota Rush 2012, Rp150.000.000
– Honda Supra 2003, Rp5.000.000
– Toyota Kijang Innova 2013, Rp150.000.000
– Peugeot RCZ 2011, Rp280.000.000

3. Harta Bergerak Lainnya: Rp433.500.000
4. Surat Berharga: Rp100.000.000
5. Kas dan Setara Kas: Rp675.000.000
6. Harta Lainnya: Rp600.000.000
7. Hutang: Rp5.383.861.400
Total Harta Kekayaan Bersih: Rp10.709.638.600

Baca juga  Terungkap Sosok "Aman Yani CS" di Sidang Paoman — LBH Ghazanfar: Amar Putusan Majelis Hakim Perintahkan Tangkap dan Proses Hukum

Padahal di lapangan, redaksi merekam keberadaan sejumlah kendaraan mewah yang diduga digunakan milik Lucky Hakim namun sama sekali tidak tercatat dalam data lama tersebut.

Yakni BMW i8 (Pelat B 1214 BBC) bernilai Rp1,8–2,3 miliar, BMW 840i Coupe M Sport (Pelat B 2886 UBT) senilai Rp1,4–1,8 miliar, serta Mazda CX-5 (Pelat B 2869 PIN) senilai Rp800 juta. Hal ini makin menguatkan dugaan adanya aset yang sengaja tidak diumumkan.

Ketua LBH Ghazanfar Pahmi Alamsah menilai ini bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan ketidakjujuran yang terencana.

“Saat jadi Wakil Bupati ia lapor rutin, begitu jadi Bupati data dibekukan di tahun 2022. Sementara mobil-mobil mewah belum rumah miliaran rupiah diduga muncul di lapangan dan tak tercatat. Ini bukan soal lupa, ini dugaan sengaja menyembunyikan perkembangan aset dari rakyat,” tegasnya.

Ia menegaskan kontrasnya kepatuhan Syaefudin menepis segala alasan teknis.

“Dulu ia bisa, wakilnya sekarang juga bisa—hanya ia yang tidak mau. Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa takut memperbarui data? Mengapa pejabat tertinggi justru paling tidak transparan?” tandasnya.

Baca juga  Hari Pers Nasional 2025: Peran Strategis Media dalam Ketahanan Pangan

Pahmi menambahkan ketidakpatuhan ini merupakan bentuk pembangkangan hukum.

“Sistem e-LHKPN hanya kosong jika laporan tidak disetorkan atau ditolak karena ketidaksesuaian data. Keberadaan kendaraan mewah dan rumah yang tak tercatat makin memperkuat dugaan penyembunyian aset atau manipulasi laporan,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, setiap penyelenggara negara wajib lapor berkala setiap tahun dengan data aktual. Kelalaian ini dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga usulan pemberhentian.

Publik pun bertanya, dari mana asal aset-aset yang tak tercatat itu? Apakah disamarkan atas nama pihak ketiga demi menghindari kewajiban lapor? Atau memang ada lonjakan kekayaan yang takut diketahui rakyat?

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi Suaradermayu.com masih terus berupaya meminta klarifikasi resmi kepada pihak Bupati Indramayu dan KPK demi menjamin keberimbangan informasi dan asas praduga tak bersalah. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Jaksa Selundupkan Bukti DNA Darah dan LHP Digital di Sidang Paoman, LBH Ghazanfar: Ini Cara Tutupi Penyidikan yang Bobrok

Indramayu

Pendaftaran Calon Kuwu Dimulai 1 Oktober 2025, Pilwu Serentak Indramayu Segera Digelar

Indramayu

Bupati Lucky Hakim Perintahkan Camat dan Kuwu Sisir Anak Putus Sekolah: Datangi, Dengar, dan Bantu!

Terpopuler

Kongres Persatuan PWI Digelar di Cikarang, Dua Ketua Umum Sepakati SC dan Peserta

Indramayu

Kasus Bejat Gegerkan Indramayu, 2 Guru Cabuli 22 Siswa, DPRD Minta Pelaku Diburu

Indramayu

KOMPI Sebut Dibohongi Bupati Lucky Hakim: Ngaku ke Subang Ternyata Ada di Pendopo

Indramayu

Hendry Bantah Klaim Keterkaitan Putusan PN Jakpus dengan Jabatan Ketua Umum PWI Pusat

Indramayu

Wajah Baru! Polres Indramayu Rotasi Jabatan Strategis, Ini Daftar Pejabat Barunya