Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:53 WIB

Majelis Hakim Sudah Dibohongi Oknum Polisi dan Jaksa Kasus Paoman Indramayu, LBH Ghazanfar: Ini Bukti Rekaman CCTV Sudah Diambil 29 Agustus 2025

Suaradermayu.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah menegaskan selama ini Majelis Hakim yang mengadili terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sudah dibohongi oleh oknum Satreskrim Polres Indramayu dan Jaksa Penuntut Umum

Pahmi Alamsah mengungkapkan bahwa saksi verbalisan dari Satreskrim Polres Indramayu dan jaksa mengaku baru mengambil rekaman CCTV dari rumah warga di sekitar toko korban Budi Awaludin pada pertengahan Mei 2026.
Namun, klaim itu terbukti hanya kebohongan semata.

“Berdasarkan dokumen resmi Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik dari Pusat Laboratorium Forensik, Badan Reserse Kriminal Polri, dengan nomor 3799/FKF/2026 tertanggal 19 Juni 2026, kebohongan itu terbongkar tuntas,” jelas Pahmi Alamsah

Pahmi menyebut bahwa permintaan pemeriksaan diajukan oleh Polres Indramayu melalui surat nomor B/1491/VIRES.1.7/2026/Sat Reskrim tertanggal 5 Juni 2026.

“Dalam persidangan 11 Juni 2026, saat hakim menagih permintaan imperatif soal Ahli dan BAP Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Polri ke Jaksa. Jaksa menjawab setelah koordinasi dengan Polres Indramayu rekaman CCTV baru dikirimkan ke Puslabfor Bareskrim pada 5 Juni 2025 dan sudah diterima oleh Puslabfor pada 7 Juni 2026,” ungkap Pahmi Alamsah.

“Rekaman CCTV di plasdisk yang dikirimkan ke Bareskrim Polri hanya berdurasi 3 menit 59 detik. Sudah dirakit ulang, padahal rekaman utuhnya ada di laci Satreskrim Polres Indramayu,” sambungnya.

Pahmi Alamsah,menyebut data ilmiah yang tercatat jelas di dalam dokumen membuktikan rekaman itu sudah mereka pegang sejak Agustus 2025.

“Mesin forensik tidak bisa disuap dan tidak bisa berbohong. Catatan data otomatisnya membongkar kepura‑puraan dan kebohongan yang sengaja ditutupi rapat‑rapat,” kata Pahmi Alamsah

Ia mengajak masyarakat mencermati data mentah atau metadata yang tercantum di Halaman 4, tepatnya pada bagian Artifact Information. Di sana terlihat kejanggalan yang menjadi bukti paling nyata, yaitu

– Created Date/Time (Waktu Berkas Dibuat): 26 Mei 2026 pukul 04.45.19

– Last Modified Date/Time (Waktu Terakhir Diubah/Diedit): 29 Agustus 2025 pukul 13.02.02

Pahmi Alamsah menngungkapkan bahawa secara logika sains komputer, sebuah berkas baru bisa diubah atau disunting setelah ia dibuat atau ada.

Namun di sini kebalikannya, data di Halaman 4 menunjukkan rekaman itu sudah mengalami perubahan terakhir pada 29 Agustus 2025, baru kemudian tercatat sebagai berkas yang “dibuat” pada 26 Mei 2026. Ini mustahil terjadi secara alami ada tangan oknum Polres Indramayu.

“Artinya, sejak Agustus 2025, oknum penyidik sudah memegang dan mengolah rekaman CCTV itu, baru kemudian pada Mei 2026 mereka membuat rekaman tiruan yang dipaksakan waktunya agar seolah‑olah baru diambil,” ujarnya.

Baca juga  Pilwu Indramayu 2025 Digelar 10 Desember, Pertama di Jabar Gunakan Sistem Semi Digital

Ia menyebut rekaman itu bukan hasil asli atau raw export dari mesin CCTV, melainkan berkas tiruan atau fabricated file hasil cetak ulang dan penyisipan data waktu secara manual lewat aplikasi pengeditan oleh oknum Polres Indramayu.

Pahmi mengungkapkan bahwa jejak tanggal ini sekaligus menjawab mengapa mereka pura‑pura baru mengambilnya sembilan bulan kemudian, selama rentang waktu setelah kejadian pembunuhan 29 Agustus 2025 hingga Mei 2026, mereka memiliki waktu penuh untuk memanipulasi isinya.

“Rekaman CCTV yang utuh dimasukan ke laptop diotak-atik lalu di edit sesuai yang diinginkan seperti pergerakan Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan agar pas dengan skenario, kemudian rekaman dimasukan ke Plasdisk 65 GB dengan. Jadi jangan aneh kalau yang muncul di sidang hanya ada rekaman pergerakan Ririn dan Priyo,” ungkapnya.

“Setalah mereka merakit ulang rekaman baru selesai disusun (itu semua dibongkar oleh mesin komputer forensik Puslabfor Bareskrim Polri sendiri) tepat pada pukul 04:46:19 WIB, 26 Mei 2026, tepat sepuluh hari sebelum mengajukan permohonan pemeriksaan resmi ke Puslabfor Bareskrim Polri pada tanggal 5 Juni 2026,” lanjutnya.

Kebohongan soal waktu ini diperkuat lagi oleh hasil analisis teknis yang tertera di Halaman 5, menggunakan perangkat codec stream analyzer, yang menemukan perbedaan durasi yang fatal:

– Durasi Aliran Gambar (Video Stream): 3 menit 59 detik.

– Durasi Aliran Suara (Audio Stream): 4 menit 0 detik

Pahmi mengungkapkan pada rekaman asli yang langsung keluar dari mesin CCTV, durasi gambar dan suara harus sama persis karena direkam bersamaan.

“Makanya Ririn Rifanto sempat heran di persidangan setelah melihat rekaman CCTV, dia menyampaikan ke Majelis Hakim kenapa tidak ada suara dia saat dia menanyakan keberadaan Budi ke tetangga sebelah toko,” ungkapnya.

Pahmi menyebut adanya rekayasa rekaman CCTV dari suara selisih satu detik ini menjadi bukti matematis bahwa telah terjadi pembuangan bingkai gambar atau frame dropping, serta pemotongan paksa atau clipping.

Selama sembilan bulan menyembunyikan bukti itu, mereka sengaja memotong bagian‑bagian tertentu untuk menghilangkan momen atau objek penting yang sebenarnya terekam di lokasi.

Pahmi Alamsah menilai kesimpulan awal yang tertulis di bagian bawah Halaman 5 — yang menyatakan susunan gambar terlihat wajar — menjadi gugur total.

Baca juga  Ini Aktor Dibalik Runtuhnya BPR Karya Remaja Indramayu, Ratusan Miliar Dirampok

“Pemeriksa hanya melihat tampilan luar secara kasat mata, padahal struktur dalam berkas sudah cacat, dimodifikasi, dan dipotong selama sembilan bulan itu. Gabungan data di Halaman 4 dan 5 membuktikan barang bukti itu cacat forensik total dan tidak memiliki nilai keaslian secara ilmiah,” ujarnya.

Penanganan kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Paoman Indramayu pun terbukti berjalan terbalik. Alih‑alih mencari kebenaran, oknum penegak hukum memanfaatkan waktu sembilan bulan itu untuk menciptakan bukti rakitan guna menuding Ririn Rifanto sebagai otak pelaku pembunuhan keluarga Budi Awaludin, sekaligus menyembunyikan jejak pelaku sesungguhnya bernama Joko.

Rekaman itu berasal dari kamera milik warga di samping ruko Budi. Namun berdasarkan identitas barang bukti yang tercatat di Halaman 1, yang diserahkan ke Puslabfor bukan perangkat perekam asli atau DVR yang seharusnya disita sejak awal, melainkan hanya satu keping flashdisk merek Kioxia berkapasitas 64 GB, nomor seri 2426H7041MUR1RMCG U202, berwarna hijau tosca.

“Kenapa tidak menyerahkan mesin aslinya dan justru baru mengaku mengambilnya sembilan bulan kemudian? Tujuannya jelas, dengan menahan DVR asli sejak Agustus 2025 dan baru mengakuinya secara resmi pada Mei 2026, oknum polisi menguasai sepenuhnya proses pengolahan bukti selama hampir satu tahun penuh,” jelas Pahmi Alamsah.

Di Halaman 11 tercatat rincian durasi rekaman, menyebutkan berkas video bernama Recv02_20250829184220@f0002013.avi hanya berdurasi 3 menit 59 detik.

“Memang laboratorium menyatakan tidak ada tanda penyisipan gambar di dalam durasi itu, namun oknum jaksa di pengadilan justru menjadikan kesimpulan ini sebagai tameng hukum untuk mengesahkan bukti yang sebenarnya sudah dipotong dari luar selama masa penyembunyian itu,” katanya.

“Ini penyesatan opini yang kejam. Isinya memang asli dalam potongan yang dipilih, tapi durasinya yang dipersingkat itulah yang dimanipulasi. Kamera itu pasti merekam kejadian berjam‑jam sebelum dan sesudah waktu itu, termasuk kehadiran Joko di lokasi, yang sengaja dihapus selama sembilan bulan itu,” sambungnya.

Kejanggalan makin jelas terlihat di Halaman 12, pada bagian informasi rinci mengenai asal usul rekaman CCTV tersebut.

“Data menegaskan: peristiwa asli terekam pada 30 Agustus 2025, tapi berkas yang diserahkan baru tercatat dibuat pada 26 Mei 2026. Ada jeda kosong selama 262 hari atau hampir sembilan bulan,” katanya.

Pahmi menegaskan menunda pemeriksaan barang bukti selama itu dalam kasus pembunuhan berencana adalah pelanggaran berat terhadap kaidah rantai penjagaan barang bukti atau chain of custody.

Baca juga  Tragedi 5 Jenazah di Rumah Merah Muda Indramayu, Misteri Satu Keluarga Tewas

Jeda waktu itulah yang digunakan oknum untuk menyisir seluruh rekaman, menemukan kapan saja sosok Joko muncul, lalu memotong habis bagian tersebut agar jejaknya hilang selamanya.

Rangkaian waktu itu juga selaras dengan pengaturan perkara. Terdakwa Priyo Bagus Setiawan baru ditawari keringanan hukuman pada sidang 18 Mei 2026 agar mau memberikan kesaksian yang menuduh Ririn Rifanto sebagai pelaku utama pembunuhan keluarga Budi Awaludin.

Hanya berselang tujuh hari kemudian, oknum polisi baru mengaku mengambil rekaman dari rumah warga — padahal data di Halaman 12 membuktikan rekaman itu sudah mereka miliki sejak 29 Agustus 2025.

Selama masa itu, mereka mengolah isi rekaman, membuang semua kejadian sebelum pukul 02.42.20 dini hari, lalu memotongnya secara paksa tepat pada pukul 02.46.19.

Tujuannya jelas, menciptakan alat bukti rakitan atau fabricated evidence yang dipaksa sesuai dengan pengakuan palsu Terdakwa Priyo Bagus Setiawan.

Video dihentikan segera setelah aktivitas pengangkutan selesai, agar tidak terlihat bahwa yang dibawa pergi adalah karung beras, serta agar sosok Joko yang berada di ruko tetap tersembunyi.

Pahmi Alamsah juga menegaskan tafsir yang dipaksakan pada objek samar dalam rekaman itu tidak memiliki dasar ilmiah.

“Rekaman diambil, malam hari, dan dalam kondisi pencahayaan sangat redup. Secara ilmu forensik, kondisi seperti itu membuat tingkat kepastian identifikasi menjadi nol persen. Puslabfor sendiri tidak pernah berani menyimpulkan itu sebagai jenazah, karena tidak ada permohonan untuk menjernihkan objek itu melainkan hanya menyebutnya benda berukuran cukup besar — yang justru sangat cocok dengan ukuran karung beras 25 kilogram yang diangkut Ririn atas perintah Joko,” jelasnya.

Berdasarkan kesimpulan menyeluruh dari Halaman 1, 4, 5, 11, dan 12 dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor 3799/FKF/2026 tertanggal 19 Juni 2026.

Ketua LBH Ghazanfar, Pahmi Alamsah menyimpulkan secara tegas, oknum Satrwskrim Polres Indramayu dan Jaksa terbukti berbohong dan berpura‑pura baru mengambil CCTV pada Mei 2026, padahal sudah menguasainya sejak 29 Agustus 2025.

Flashdisk Kioxia hijau tosca itu adalah alat bukti haram hasil rekayasa selama masa penyembunyian itu.

“Mereka terbukti melakukan tindakan deliberate spoliation of evidence — sengaja merusak keutuhan barang bukti — demi mengorbankan warga tidak bersalah seperti Ririn Rifanto, sekaligus melindungi dan menyembunyikan identitas pelaku pembunuhan berencana yang sebenarnya, yaitu Joko, Aman Yani, beserta kawan‑kawannya,” pungkasnya
(Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Sorotan

PKSPD Sebut Direksi Baru PDAM Indramayu Hasil Nepotisme

Indramayu

Mahasiswa Desak Kejati Jabar Usut Dugaan Keterlibatan Pemodal Utama dalam Kasus Dugaan Korupsi BPR Karya Remaja

Peristiwa

Viral! Ibu-Ibu Teriak Histeris Didekat Mobil MBG di Krangkeng Indramayu, Ini Fakta Sebenarnya

Indramayu

Sekolah Rakyat Indramayu Akan Berdiri di Atas 10 Hektare, Tampung 1.000 Siswa Kurang Mampu

Indramayu

Bocah Alami Gizi Buruk di Indramayu Akhirnya Dibawa ke RSUD Sentot Patrol

Indramayu

PWI Pusat Tegas: KLB Zulmansyah Tidak Sah, Dugaan Korupsi di PWI Jabar Disorot

Indramayu

IRW Sebut Tak Percaya BK DPRD Indramayu Objektif Tangani Dugaan Etik Anggi Noviah

Terpopuler

100 Ribu Tenaga Kerja Lokal Bakal bekerja di Kawasan Industri Losarang Indramayu