Home / Indramayu / Kriminalitas / Sorotan / Terpopuler

Sabtu, 27 Juni 2026 - 15:18 WIB

Kasus Pembunuhan di Paoman: LBH Ghazanfar Minta Hakim Jadikan HP Terdakwa Bukti Penyidikan Baru untuk Ungkap Aman Yani dkk

Suaradermayu.com — Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar, Pahmi Alamsah, menyampaikan secara resmi lembaganya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dalam amar putusannya mengeluarkan perintah khusus (bijzondere opsporingsbevel).

Perintah khusus itu untuk membongkar secara utuh isi data mentah (raw data) perangkat telepon seluler HP Redmi 5 milik terdakwa Ririn Rifanto dan HP milik terdakwa Priyo Bagus Setiawan, sekaligus menetapkan perangkat tersebut sebagai barang bukti dalam penyidikan baru guna menyeret pelaku pembunuhan yang sebenarnya, yaitu kelompok Aman Yani, Joko, dan Priyo Bagus Setiawan.

Permintaan ini didasarkan pada fakta persidangan dari hulu hingga hilir yang telah membuktikan adanya konspirasi manipulasi digital secara sadar oleh oknum Polisi Indramayu, yang didukung oleh oknum Jaksa Penuntut Umum dengan cara menyembunyikan media atau flashdisk penyimpanan data dan memotong berpuluh-puluh lembar dokumen asli hasil pemeriksaan siber Nomor LAB: 6663/FKF/2025 tertanggal 17 November 2025.

Tindakan itu dilakukan semata-mata untuk melenyapkan alibi murni yang membuktikan ketidakbersalahan terdakwa Ririn Rifanto.

Pahmi Alamsah menegaskan bahwa sains forensik siber melalui perangkat standar Puslabfor Bareskrim Mabes Polri seperti Cellebrite UFED dan Oxygen Forensic sebenarnya telah berhasil melakukan pemulihan data (data carving) pada basis data SQLite Database di dalam memori ponsel, tepatnya pada berkas sistem msgstore.db dan calllog.db yang sempat dihapus secara paksa oleh oknum yang menguasai barang bukti.

Hasil ekstraksi yang dilakukan secara utuh dan orisinal melalui metode bit-per-bit ini berhasil membongkar seluruh skenario rekayasa, karena memunculkan kembali isi pesan teks dan riwayat komunikasi riil yang membuktikan adanya percakapan mendalam antara terdakwa Ririn Rifanto dan korban Budi Awaludin dengan para pelaku sebenarnya, yaitu Aman Yani dan Joko, Priyo, serta teman-teman terdakwa Ririn Rifanto.

Selain itu, dalam perangkat ponsel milik terdakwa Priyo Bagus Setiawan juga ditemukan adanya komunikasi dengan Joko dan Aman Yani.

Melalui pengungkapan kembali fragmen data yang sengaja disembunyikan inilah terungkap secara gamblang keterlibatan penuh Aman Yani CS bersama Priyo Bagus Setiawan dalam merencanakan, mengondisikan, dan mengeksekusi pembunuhan keji terhadap lima orang korban jiwa, termasuk korban Budi Awaludin.

Baca juga  Lucky Hakim Minta Kuwu Netral dan Tidak Takut Ancaman Serta Tekanan Paslon Tertentu

Catatan log komunikasi yang tersimpan di dalam memori ponsel secara jelas merekam adanya koordinasi untuk menjebak dan mengarahkan keadaan sedemikian rupa agar terdakwa Ririn Rifanto tampak sebagai pelaku utama di lokasi kejadian.

Namun, karena hasil temuan ilmiah yang objektif ini justru meruntuhkan skenario dakwaan Pasal 340 KUHP dan membongkar siapa dalang sebenarnya, oknum Polisi dan Jaksa Penuntut Umum sengaja tidak melampirkan berpuluh-puluh lembar data mentah tersebut ke dalam berkas perkara sejak penyusunan dakwaan awal pada Februari 2026.

Sebaliknya, mereka menyembunyikan bukti yang meringankan itu dan nekat mengajukan tuntutan hukuman mati pada 18 Juni 2026, hanya bermodal formalitas nomor surat serta penanaman aplikasi MiChat palsu yang terbukti melalui catatan waktu sistem baru dipasang setelah tanggal 8 September 2025, saat ponsel sudah berada dalam penguasaan kepolisian.

Pahmi Alamsah menjelaskan, berdasarkan ketentuan kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta ketentuan hukum acara terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang berlaku saat ini, Majelis Hakim memiliki kewenangan yang mutlak, sah, dan tidak terbantahkan untuk mengeluarkan perintah pembongkaran tersebut sekaligus mengatur status barang bukti di dalam amar putusannya.

Berdasarkan Pasal 46 KUHAP Baru, Majelis Hakim adalah penguasa tertinggi atas nasib barang bukti yang dihadirkan di persidangan, sehingga memiliki hak penuh untuk menentukan status dan pemanfaatannya di luar tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Hal ini diperkuat lagi oleh Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 yang mewajibkan hakim untuk aktif menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan materiil guna mencegah terjadinya peradilan sesat (miscarriage of justice),” kata Pahmi.

Baca juga  Jaga Jemaah Haji! Polres Indramayu All Out Amankan Keberangkatan dari Kertajati

Melalui perluasan wewenang yang diatur dalam KUHAP Baru, Pahmi Alamsah menegaskan bahwa Majelis Hakim berhak memerintahkan intervensi hukum berupa perintah kepada Kepolisian Republik Indonesia atau Polda Jawa Barat untuk membuka kembali proses penyidikan baru, serta memerintahkan tim forensik independen dari Bareskrim Polri melakukan pengujian ulang secara transparan terhadap data yang sempat dihapus dan disembunyikan itu.

Oleh karena itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim diminta menggunakan kewenangan mutlaknya untuk menolak seluruh tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa, menyatakan barang bukti berupa HP Redmi 5 milik terdakwa Ririn Rifanto dan HP milik terdakwa Priyo Bagus Setiawan tersebut dialihkan penggunaannya untuk perkara baru atas nama tersangka Aman Yani dan Joko serta kawan-kawannya.

Majelis Hakim juga diminta memerintahkan aparat penegak hukum untuk segera menangkap dan mengusut tuntas kelompok Aman Yani CS sebagai pelaku sesungguhnya dari pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu demi mewujudkan keadilan yang sesungguhnya dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Lebih lanjut, Pahmi Alamsah mengungkapkan bahwa dalam rangkaian peristiwa ini, peran serta kesalahan fatal dari oknum Jaksa Penuntut Umum sangat nyata, terstruktur, dan terbukti melanggar berbagai aturan hukum serta kode etik profesi secara berlapis.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa. Kesalahan pertama dan paling mendasar adalah pengkhianatan terhadap perannya sebagai pengendali perkara (Dominus Litis) dengan sengaja melakukan kolusi aktif sejak tahap awal pelimpahan berkas dari Kepolisian ke Kejaksaan.

Jaksa secara sadar menerima berkas yang sudah cacat dan tidak lengkap, serta membenarkan tindakan penyidik yang memotong lampiran data mentah hasil pemeriksaan laboratorium.

Kesalahan kedua terjadi saat penyusunan dakwaan pada Februari 2026, di mana oknum Jaksa sengaja menahan, mencabut, dan tidak melampirkan dokumen lengkap Nomor LAB: 6663/FKF/2025 ke dalam berkas persidangan, dengan tujuan menghilangkan fakta hasil pemulihan data yang memuat riwayat komunikasi asli.

Baca juga  Orang Tua Siswa di Indramayu Apresiasi Program Pendidikan Militer: Harapkan Anak Lebih Disiplin

Tindakan menyembunyikan dokumen resmi ini melanggar Pasal 388 KUHP Baru tentang penyalahgunaan wewenang jabatan yang merugikan hak pembelaan warga negara, serta bertentangan dengan doktrin Satya Adhi Wicaksana sebagai pedoman integritas jaksa.

Kesalahan ketiga terjadi selama proses persidangan, di mana mereka bersekongkol dengan oknum polisi untuk membacakan isi HP milik terdakwa yang diketahui disita secara ilegal tanpa izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, melanggar Pasal 38 KUHAP.

Mereka juga berusaha menutupi kejanggalan waktu pengujian bukti rekaman CCTV, hingga akhirnya mengakui pada sidang tanggal 11 Juni 2026 bahwa berkas tersebut baru dikirim ke Bareskrim Polri pada tanggal 5 Juni 2026, yang merupakan pelanggaran Pasal 293 ayat (1) KUHP Baru tentang permufakatan jahat dalam proses hukum.

Kesalahan keempat dan yang paling berat terjadi pada saat pembacaan tuntutan pidana tanggal 18 Juni 2026. Meskipun kejanggalan dan pemotongan dokumen sudah terbongkar di persidangan, oknum Jaksa tetap nekat mencantumkan nomor laporan laboratorium tersebut hanya sebagai formalitas, semata-mata untuk memperkuat tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto.

Tindakan ini memenuhi unsur pidana Pasal 282 KUHP Baru tentang perintangan proses peradilan (Obstruction of Justice) juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Perbuatan ini juga melanggar larangan tegas bagi jaksa untuk menyembunyikan alat bukti yang dapat meringankan posisi terdakwa, sehingga membuka ruang bagi Jamwas Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan untuk menjatuhkan sanksi disiplin tertinggi hingga pemberhentian tidak dengan hormat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

Seluruh rangkaian fakta, analisis ilmiah, serta landasan hukum ini, menurut Pahmi Alamsah, menjadi dasar kuat bagi Majelis Hakim untuk mengambil keputusan yang benar dan adil, sehingga kebenaran yang sebenarnya dapat terungkap dan pelaku pembunuhan satu keluarga di Paoman bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. (Tim Redaksi)

 

Share :

Baca Juga

Indramayu

Warga Apresiasi Satpol PP Indramayu Segel Bangunan Tak Kantongi Izin di Krangkeng

Hukum

10 Bulan Laporan Mandek di Polres Indramayu, Korban Penipuan Kerja Jepang Minta Bantuan Toni RM

Indramayu

Dr. Khalimi Bongkar Fakta Mengejutkan Usai Klarifikasi Anggi Noviah di BK DPRD Indramayu

Terpopuler

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Awali Tugas dengan Semangat dan Optimisme

Indramayu

Ayah Gadis 13 Tahun Korban Pemerkosaan di Indramayu, Desak Polisi Bertindak Tegas

Indramayu

Bupati Indramayu Turun Tangan Tengahi Konflik Nelayan dan Kapal Tangker yang Berujung Damai

Ekonomi

Pemkab Indramayu Apresiasi Pembentukan Komite Mitra Pembangunan oleh Diaspora

Indramayu

Nasdem Apresiasi! Baru 100 Hari, Bupati Lucky Hakim Bikin Kejutan: Perizinan Ngebut, Investasi Melaju!